Archive

Posts Tagged ‘sistem-manajemen-pengamanan’

SMP Elemen 5-Monitoring dan Evaluasi

August 10, 2025 Leave a comment

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Elemen 5 Monitoring dan Evaluasi (10 kriteria) meliputi,

Sub ElemenKriteriaDeskripsiEvidence
1.Pemantauan1.1 Pemantauan dan Pengukuran Kinerja PengamananTerdapat prosedur dan mekanisme pemantauan dan pengukuran yang berkaitan dengan kinerja pengamanan, baik pengukuran secara kualitatif maupun kuantitatif sesuai kebutuhan Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu, efektivitas pengendalian pengamanan, dan evaluasi pematuhan peraturan perundangan aspek keamanan.1. Prosedur Pemantauan
2. prosedur penilaian kinerja
3. list Peraturan perundang-undangan (bidang pengamanan)
4. Laporan kinerja pengamanan
5. Laporan hasil penilaian user terhadap BUJP
6. Penilaian kinerja satuan pengamanan oleh BUJP
1.2 Identifikasi Parameter Kinerja PengamananPengelola Obvitnas dan Objek Tertentu harus mengidentifikasi parameter kinerja dari pengamanan secara menyeluruh untuk Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu terkait kebijakan dan sasaran, program pengamanan, umpan balik dari kelemahan sistem, dan kegiatan pelatihan atau kegiatan membangun kesadaran pengamanan.1. Prosedur pemantauan
2. prosedur penilaian kinerja
3. laporan kinerja pengamanan
4. Laporan hasil penilaian user terhadap BUJP
5. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
6. Prosedur Pelatihan
7. Prosedur Security Awareness
1.3 Hasil Pemantauan PelaksanaanTerdapat catatan hasil pemantauan pelaksanaan perencanaan dan program SMP yang telah ditetapkan.1. Prosedur Pemantauan
2. Program pengamanan
3. laporan kinerja pengamanan
4. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
5. Laporan hasil audit internal SMP
6. Notulen rapat tinjauan manajemen
1.4 Pemeliharaan dan Kalibrasi PeralatanTerdapat prosedur pemeliharaan dan kalibrasi yang terdokumentasi untuk peralatan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pemantauan dan pengukuran.1. Prosedur pemeliharaan dan kalibrasi
2. Prosedur pemantauan
3. Laporan pemeliharaan dan kalibrasi (peralatan keamanan)
1.5 Hasil pelaksanaan Pemeliharaan dan Kalibrasi PeralatanTerdapat catatan hasil pelaksanaan pemeliharaan dan kalibrasi peralatan untuk kegiatan pemantauan dan pengukuran yang dipersyaratkan.1. Prosedur pemeliharaan dan kalibrasi
2. prosedur pemantauan
3. Laporan pemeliharaan dan kalibrasi (peralatan keamanan)
4. laporan hasil inspeksi peralatan
1.6 Hasil Pemantauan dan Pengukuran Ketidaksesuaian serta Tindak LanjutnyaTerdapat catatan hasil pemantauan dan pengukuran ketidaksesuaian serta tindak lanjutnya.1. prosedur pemantauan
2. laporan hasil audit internal SMP
3. Notulen rapat tinjauan manajemen
4. catatan tindak lanjut
2 Pengukuran Kinerja Pengamanan2.1 Pelaporan Internal Hasil Pemantauan dan PengukuranTerdapat prosedur yang terdokumentasi mengenai pelaporan internal terkait semua hasil pelaksanaan pemantauan dan pengukuran, Audit dan tinjauan ulang SMP.1. Prosedur pelaporan internal
2. catatan hasil pemantauan dan pengukuran
3. prosedur audit dan tinjauan ulang
4. laporan hasil audit internal SMP
5. laporan mingguan
6. laporan bulanan
7. laporan tahunan
2.2 Pelaporan EksternalTerdapat prosedur yang terdokumentasi mengenai pelaporan eksternal yang dipersyaratkan terkait aspek keamanan.1. prosedur pelaporan eksternal
2. catatan laporan eksternal terkait aspek keamanan
3. analisis dan evaluasi
4. laporan semester
2.3 Pelaporan internal dan eksternalTerdapat catatan bukti pelaporan internal dan eksternal pelaksanaan SMP Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. prosedur pelaporan
2. laporan internal dan eksternal pelaksanaan SMP
3. analisis dan evaluasi
2.4 Penanganan Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan PencegahannyaTerdapat prosedur yang terdokumentasi tentang penanganan ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahannya.1. prosedur penanganan ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan
2. laporan ketidakessuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan
3. analisis dan evaluasi

Semoga bermanfaat – FN

SMP Elemen 4-Standar Kemampuan Pelaksana Pengamanan

August 10, 2025 Leave a comment

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Elemen 1 Standar Kemampuan Pelaksana Pengamanan (10 kriteria) meliputi,

Sub ElemenKriteriaDeskripsiEvidence
1.Standar Kemampuan Anggota Pengamanan Internal1.1 Pembinaan Teknis kemampuan personal pengamanan internalTerdapat pembinaan teknis terhadap kemampuan personel pengamanan internal yang dilakukan, baik oleh pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu maupun oleh Polri.1. Program Pengamanan
2. Prosedur Pelatihan
3. TNA
1.2 Program Pelatihan Kemampuan anggota pengamanan internalTerdapat program pelatihan kemampuan anggota pengamanan internal yang dilaksanakan oleh Polri, pengguna jasa pengamanan atau BUJP dalam bentuk:
a. pelatihan dasar dengan kualifikasi Gada Pratama;
b. pelatihan menengah dengan kualifikasi Gada Madya;
c. pelatihan manajerial dengan kualifikasi Gada Utama; dan
d. kursus spesialisasi.
1. program Pengamanan
2. Prosedur Pelatihan
3. Daftar Personil Gada Pratama, Madya, dan utama
4. Pelatihan spesialisasi (Damkar, investigasi,dll)
1.3 Analisis dan Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Program PelatihanTerdapat catatan hasil analisis dan evaluasi efektivitas pelaksanaan program pelatihan dan/atau efektivitas hasil pelatihan terkait aspek kompetensi pengamanan.1. Program pengamanan
2. pelatihan yang diikuti
3. Laporan hasil pelatihan
4. Analisis dan Evaluasi
1.4 Personel Pengamanan InternalTerdapat personel pengamanan internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.1. Daftar personil pengamanan
2. ijazah Gada Pratama, Madya, dan Utama
3. KTA Satpam
4. Sertifikat Kompetensi yang relevan (Gadut, Auditor SMP)
1.5 Pengelolaan Pelatihan Personel PengamananTerdapat prosedur tentang pengelolaan pelatihan personel pengamanan internal terkait aspek kompetensi pengamanan.1. Prosedur Pelatihan
2. Sertifikasi Kompetensi yang dimiliki
1.6 Hasil identifikasi dan analisis kebutuhan pelatihan kompetensi pengamananTerdapat catatan hasil identifikasi dan proses analisis kebutuhan pelatihan kompetensi pengamanan yang sesuai dengan risiko pengamanan dan sistem manajemen pengamanan.1. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register
2. TNA
3. Prosedur Pelatihan
1.7 Kesadaran pengamananTerdapat prosedur tentang membangun kesadaran pengamanan terhadap setiap personel, karyawan atau mitra kerja pada perusahaan yang dapat mempengaruhi kinerja pengamanan.1. Prosedur Security Awareness
2. SOP Komunikasi, Konsultasi dan partisipasi
2.Standar Kemampuan Anggota Polri2.1 Kualifikasi Anggota PolriTerdapat kualifikasi anggota Polri dalam pelaksanaan pengamanan berupa kemampuan tugas Polisi Umum.1. PKT dengan Polda
2. Sprint/Surat Tugas
2.2 Kemampuan Fisik Anggota PolriTerdapat kemampuan fisik anggota Polri yang sehat jasmani dan rohani.1. PKT dengan Polda
2. Sprint/Surat Tugas
2.3 Rekam Jejak Anggota PolriTerdapat rekam jejak perilaku anggota Polri yang baik untuk ditugaskan dalam pengamanan.1. PKT dengan Polda
2. Sprint/Surat Tugas

Semoga bermanfaat – FN

SMP Elemen 3-Konfigurasi Pengamanan

August 10, 2025 Leave a comment

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Elemen 3 Konfigurasi Pengamanan (31 kriteria) meliputi,

Sub ElemenKriteriaDeskripsiEvidence
1 Komponen Standar Pengamanan1.1 Penunjukan Perwakilan ManajemenTerdapat penunjukan perwakilan manajemen dan perangkatnya oleh pimpinan puncak untuk menerapkan SMP.1. SK Tim SMP
2. SK Manajemen representatif Khusus SMP
3. Sertifikat Auditor SMP
4. Sertifikat Garda Utama
1.2 Penetapan Struktur PengelolaTerdapat penetapan struktur Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu pengamanan yang didokumentasikan dengan personel pengamanan yang cukup.1. Pedoman SMP
2. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamaman (BUJP)
3. Struktur Organisasi Pengamanan
4. Daftar personil Pengamanan
1.3 Tanggung jawab dan wewenang personel pengamananPenetapan, pendokumentasian dan pengomunikasian tanggung jawab dan wewenang dari seluruh personel pengamanan.1. Pedoman SMP
2. Surat Keputusan/SPK BUJP
3. Struktur Organisasi Pengamanan
4. Tugas dan tanggung jawab/Job description
5. Rencana Pengamanan/Renpam
1.4 Sarana PrasaranaTerdapat sarana prasarana yang terinventarisasi dalam menunjang penerapan SMP (pagar, pintu gerbang, penerangan (lighting), pintu darurat, pos keamanan, pos jaga, P3K, sistem alarm, metal detektor, CCTV, alat komunikasi, pusat komando, dan lain-lain).1. Pedoman SMP
2. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
3. Data inventaris/Sarpras Keamanan
4. Checklist peralatan keamanan (beserta catatan kondisinya)
5. Bukti Kompetensi (operator alat)
6. Peralatan yang memenuhi ketentuan yang berlaku (tunjukan buktinya seperti ijin frekuensi untuk radio HT)
1.5 Rekapitulasi dan Dokumen Ketentuan Peraturan Perundang-undanganTerdapat daftar rekapitulasi dan dokumen ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan yang tetap terpelihara dan terjaga dengan baik serta termutakhir (pengaturan turjawali, pemeriksaan terhadap badan, barang dan kendaraan yang keluar masuk, penanganan aksi unjuk rasa, penanganan ancaman/teror bom, penanganan bencana alam, dan lain-lain).1. pedoman SMP
2. Rencana Pengamanan/Renpam
3. LIst peraturan perundang-undangan (bidang pengamanan)
4. SOP turjawali
5. SOP pemeriksaan orang dan barang
6. SOP penanganan unjuk rasa
7. SOP penanganan ancaman teror
8. SOP penanganan bencana
1.6 Evaluasi Prosedur/instruksi kerjaTerdapat bukti/catatan evaluasi secara periodik terhadap prosedur/instruksi kerja pengendalian operasional pengamanan untuk menilai kecukupan dan efektivitasnya.1. Prosedur Pengendalian Dokumen
2. Laporan pelaksanaan kegiatan patroli
3. Analisis dan Evaluasi
4. Bukti evaluasi terhadap prosedur/instruksi kerja
1.7 Klasifikasi Dokumen/InformasiTerdapat prosedur penetapan klasifikasi dokumen/informasi Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu sesuai tingkat kerahasiaannya yang terdokumentasi.1. Prosedur pengendalian dokumen
2. Prosedur klasifikasi dokumen
3. Master List Dokumen
1.8 Identifikasi Peraturan Perundang-undanganTerdapat prosedur yang terdokumentasi untuk mengidentifikasi, menyusun dan memelihara peraturan perundang-undangan di bidang keamanan yang terdapat dalam Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. Prosedur pengendalian dokumen
2. Master list document
3. list peraturan perundang-undangan (bidang pengamanan)
1.9 Sosialiasi Peraturan Perundang-undanganTerdapat bukti kegiatan sosialisasi tentang peraturan perundang- undangan di bidang keamanan dan peraturan lainnya yang relevan.1. SOP komunkasi, konsultasi dan partisipasi
2. Security awareness (daftar hadir, materi awareness, bukti dokumentasi)
3. list peraturan perundang-undangan (bidang pengamanan)
1.10 Penyusunan Manajemen RisikoTerdapat prosedur tentang penyusunan manajemen risiko dan prosedur manajemen risiko pengamanan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengamanan.1. pedoman SMP
2. prosedur manajemen risiko
3. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register
4. Rencana Pengamanan/Renpam
1.11 Mitigasi Manajemen RisikoTerdapat prosedur tentang mitigasi manajemen risiko pengamanan untuk setiap fungsi di organisasi yang berkaitan dengan kegiatan pengamanan.1. Pedoman SMP
2. Prosedur manajemen risiko
3. APR (semua fungsi)
4. Renpam
1.12 Penanganan Keadaan Darurat pada situasi KontingensiTerdapat prosedur tentang koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan keadaan darurat pada situasi kontingensi.1. pedoman SMP
2. SOP Komunikasi, konsultasi, dan partisipasi
3. Prosedur keadaan darurat
4. Mekanisme alih kodal
5. Rencana kontinjensi
1.13 Penanganan ancaman terorismeTerdapat prosedur penanganan ancaman terorisme.1. Pedoman SMP
2. SOP penanganana ancaman teror
3. prosedur keadaan darurat
4. rencana kontijensi
5. Rencana Pengamanan/Renpam
1.14 Penanganan Keamanan Sistem InformasiTerdapat prosedur penanganan keamanan dan sistem informasi.1. pedoman SMP
2. prosedur atau ketentuan penggunaan data dan informasi
1.15 Penetapan level keamanaanTerdapat prosedur penetapan level keamanan sesuai identifikasi tingkat ancaman (aman, rawan, kontingensi).1. Pedoman SMP
2. SOP Penetapan level keamanan
3. prosedur keadaan darurat
4. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register
2 Penetapan dan Pembinaan Area Pengamanan2.1 Penetapan Area PengamananTerdapat penetapan area pengamanan dalam kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu.1. Pedoman SMP
2. Register Risiko Keamanana/Security Risk Register
3. Rencana Pengamanan/Renpam
4. Bukti penetapan area pengamanan
5. peta lokasi, denah, layout
2.2 Penataan tata ruang area pengamananPenataan tata ruang area pengamanan sesuai dengan poin 1 ditetapkan dengan klasifikasi zona 1 (warna merah) oleh pengelola sesuai potensi ancaman dan karakteristik area.1. Pedoman SMP
2. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register
3. Rencana Pengamanan/Renpam
4. Bukti penetapan area pengamanan
5. Peta lokasi, denah, layout
6. Analisa keamanan (Crime Index)
2.3 Penetapan area pengamananTerdapat penetapan area pengamanan di dalam dan di luar kawasan Obvitnas atau Objek Tertentu, meliputi:
a. batas bangunan dengan pagar terluar atau batas dalam penguasaan pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu;
b. pagar terluar batas bangunan dengan pemukiman penduduk dalam lingkup wilayah RT/RW; dan
c. penggunaan simbol atau tanda batas bagi Obvitnas dan Objek
Tertentu yang tidak memiliki batas bangunan dan pagar terluar.
1. pedoman SMP
2. Register Risiko Keamanana/Security Risk Register
3. Rencana Pengamanan/Renpam
4. Bukti penetapan area pengamanan
5. peta lokasi, denah, layout
6. Analisa Kerawanan (Crime Index)
7. Data geografi
8. Data demogrfi
9. tanda/Simbol obvitnas/obter
2.4 Penetapan Klasifikasi zona 2Penataan area pengamanan sesuai dengan poin 3 ditetapkan dengan klasifikasi zona 2 (warna kuning) oleh pengelola sesuai potensi ancaman dan karakteristik area.1. pedoman SMP
2. Register Risiko Keamanana/Security Risk Register
3. Rencana Pengamanan/Renpam
4. Bukti penetapan area pengamanan
5. peta lokasi, denah, layout
6. Analisa Kerawanan (Crime Index)
2.5 Lingkungan sekitar di luar kawasanLingkungan sekitar di luar kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu berupa: pemukiman penduduk dan/atau objek lain dalam lingkup wilayah desa/kelurahan atau kecamatan/kabupaten atau lintas provinsi.1. Rencana Pengamanan/Renpam
2. Bukti penetapan area pengamanan
3. peta lokasi, denah, layout
4. Analisa Kerawanan (Crime Index)
5. data demografi
6. data geografi
2.6 Penetapan Klasifikasi zona 3Penataan area pengamanan sesuai dengan poin 5 ditetapkan dengan klasifikasi zona 3 (warna hijau) oleh pengelola sesuai potensi ancaman dan karakteristik area.1. Bukti penetapan area pengamanan
2. Rencana Pengamanan/renpam
3. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register
4. peta lokasi, denah, layout
5. Analisa Kerawanan (Crime Index)
2.7 Klasifikasi area pengamananTerdapat pengklasifikasian area pengamanan dalam bentuk pembatas (barrier) secara fisik atau simbol.1. Rencana Pengamamanan/Renpam
2. bukti penetapan area pengamanan
3. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register
4. peta lokasi, denah, layout
5. tanda pembatas (barrier/simbol)
2.8 Pengendalian Klasifikasi area pengamananTerdapat bukti penetapan dan pengendalian klasifikasi area pengamanan sesuai dengan hasil penilaian risiko pengamanan.1. Bukti penetapan area pengamanan
2. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register
3. Rencana Pengamanan/Renpam
4. Peta lokasi, denah, layout
5. Analisa Kerawanan (Crime Index)
2.9 Pembinaaan dan pengawasan area pengamananTerdapat pembinaan dan pengawasan terhadap area pengamanan.1. Rencana Pengamanan/Renpam
2. Laporan pelaksanaan Kegiatan patroli
3. program community development
4. program community based security
3 Konsep Umum Pengamanan3.1 Rencana Pengamanan KontigensiTerdapat bukti terdokumentasi berupa dokumen rencana pengamanan kontingensi dan rencana pengamanan kegiatan masing-masing fungsi/departemen/bagian tentang penyelenggaraan manajemen pengamanan secara ringkas dan jelas terhadap potensi ancaman, sasaran, sumber daya dukung dan strategi pencapaiannya (konsep pengamanan, target pengamanan dan cara bertindak) selama periode atau waktu tertentu.1. Pedoman SMP
2. Rencana Pengamanan/Renpam
3. Rencana Kontijensi
4. Register Risiko Keamanana/Security Risk Register
5. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
3.2 Isi Rencana Pengamanan KontigensiTerdapat perencanaan pengamanan kontingensi, berisi kebijakan dan kewenangan secara tertulis tentang keadaan darurat (kontingensi) serta perintah untuk menutup atau menghentikan operasional perusahaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian.1. Pedoman SMP
2. Rencana Pengamanan/Renpam
3. Rencana kontijensi
4. Mekanisme Alih Kodal
5. Prosedur tanggap darurat
6. Struktur tim tanggap darurat
3.3 Penyelenggaraan Manajemen KeamananTerdapat penyelenggaraan manajemen keamanan pada masing-masing fungsi/departemen/bagian sesuai dengan dokumen rencana pengamanannya.1. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register
2. Rencana Pengamanan/Renpam
3. Tujuan, Sasaran dan Program Pengamanan
3.4 Evaluasi Penyelenggaraan Manajemen KeamananTerdapat evaluasi penyelenggaraan manajemen keamanan masing- masing fungsi/departemen/bagian secara berkala paling sedikit dua kali dalam setahun.1. Rencana Pengamanan/Renpam
2. Tujuan, Sasaran dan Program Pengamanan
3. Laporan hasil penilaian user terhadap BUJP
4. Analisis dan Evaluasi
5. Laporan hasil audit internal SMP
6. Notulen rapat tinjauan manajemen
7. Management walkthrough
4 Kekuatan Jumlah Anggota Pengamanan4.1 Jumlah Personel PengamananTerdapat catatan yang terdokumentasi tentang jumlah personel pengamanan sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada pertimbangan:
a. identifikasi luas menyangkut jumlah area Obvitnas dan Objek Tertentu yang diamankan; dan
b. tingkat ancaman dan risiko terhadap kelangsungan Obvitnas dan
Objek Tertentu.
1. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register
2. Rencana Pengamanan/Renpam
3. Area Pengamanan (zonasi)
4. Analisa Kerawanan (Crime Index)
5. Daftar personil Pengamanan
6. Daftar plottingan
4.2 Kecukupan Jumlah Personal PengamananTerdapat kekuatan jumlah personel pengamanan internal yang cukup terdiri atas beberapa regu yang dibagi dalam shift dengan pola 3 shift 2 bagian dalam waktu 8 jam atau 2 shift 2 bagian dalam waktu 12 jam.1. Rencana Pengamanan/Renpam
2. Daftar personil Pengamanan
3. Daftar plottingan
4.3 Kekuatan Jumlah Personal PengamananTerdapat kekuatan jumlah personel pengamanan oleh Polri yang disesuaikan dengan kontrak kerja sama.1. PKT dengan Polda
2. Daftar Personil Pengamanan

Semoga bermanfaat – FN

SMP Elemen 2-Pola Pengamanan

August 9, 2025 Leave a comment

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Elemen 2 Pola Pengamanan (49 kriteria) meliputi,

Sub ElemenKriteriaDeskripsiEvidence
1. Bentuk Pengamanan1.1 Panduan Manajemen Risiko PengamananTerdapat dokumen kerangka kerja dan panduan praktis dalam melaksanakan manajemen risiko pengamanan.1. Prosedur Manajemen Risiko
2. Analisis Risiko Pengamanan (ARP) / Security Risk Assesment/Register
1.2 Analisis Risiko PengamananTerdapat analisis risiko pengamanan dalam bentuk catatan tabel hasil penilaian yang dibuat oleh perusahaan/Pam internal (identifikasi aset Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu, penilaian dan penetapan ancaman/gangguan, penetapan risiko kerugian, peluang kejadian dan penetapan tingkat risiko pengamanan).1. Prosedur Manajemen Risiko
2. Analisis Risiko Pengamanan (ARP) / Security Risk Assesment/Register
1.3 Kompetensi Personel Manajemen Risiko PengamananHasil manajemen risiko pengamanan dikerjakan oleh personel yang memiliki kompetensi yang relevan.1. Prosedur Manajemen Risiko
2. Sertifikat Kompetensi terkait manajemen risiko
3. Sertifikasi Auditor SMP
4. Sertifikat Gada Utama
1.4 Penetapan Pilihan Mitigasi Riisko PengamananTerdapat penetapan pilihan mitigasi risiko pengamanan untuk setiap fungsi di Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu untuk mengurangi risiko kejadian.1. Pedoman SMP
2. Prosedur Manajemen Risiko
2. Analisis Risiko Pengamanan (ARP) / Security Risk Assesment/Register semua departemen/fungsi
1.5 Penetapan Sumber Data dan InformasiTerdapat penetapan sumber data dan informasi sebagai dasar dalam penilaian risiko pengamanan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. Pedoman SMP
2. Prosedur atau ketentuan penggunaan data dan informasi
3. Prosedur manajemen risiko
1.6 Penilaian ulang Risiko PengamananTerdapat penilaian ulang (re-assesment) risiko pengamanan.1. Prosedur Manajemen Risiko
2. Analisis Risiko Pengamanan (ARP)/Security Risk Asessment/Register
3. Management Walkthrough
4. Analisis dan Evaluasi
5. Laporan Hasil Audit Internal/Eksternal
6. Notulen rapat tinjauan manajemen
1.7 Penetapan dan Pelaksanaan Pengamanan LangsungPenetapan dan pelaksanaan pengamanan langsung dalam bentuk pengerahan dan penggelaran kekuatan beserta sarana prasarana pengamanan sesuai kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan Kamtibmas yang mungkin terjadi.1. Pedoman SMP
2. Rencana Pengamanan/Renpam
3. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
4. Daftar Personil Pengamanan
5. Daftar Peralatan Pengamanan
6. Analisa Kerawanan (Crime Index)
7. Perkiraan Ancaman
8. Surat perintah/tugas Pengamanan (bagi yang menggunakan Jasa Pengamanan)
1.8 Penetapan dan Pelaksanaan Pengamanan Tidak langsung Penetapan dan pelaksanaan pengamanan tidak langsung dalam bentuk pemantauan, pengawasan dan penerimaan laporan dari pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. Pedoman SMP
2. Rencana pengamanan/Renpam
3. Laporan Pelaksanaan Kegiatan patroli
4. Kegiatan pemantauan/survillance
5. Laporan intelijen
1.9 Penetapan Pengendalian Operasional PengamananTerdapat penetapan pengendalian operasional pengamanan langsung dan tidak langsung terhadap objek pengamanan.1. Pedoman SMP
2. Rencana pengamanan/Renpam
3. Kontrak Badan Usaja Jasa Pengamanan (BUJP)
4. Daftar Plottingan
5. Sprint/gas Pengamanan Obvitnas (Jasa Pengamanan)
6. Daftar Personil Pengamanan
1.10 Pengukuran Efektivitas Bentuk PengamananPengukuran efektivitas pelaksanaan bentuk pengamanan.1. Pedoman SMP
2. KPI Security
3. Analisis dan Evaluasi
4. Laporan hasil penilaian user terhadap BUJP
5. Penilaian kinerja Satuan Pengamanan oleh BUJP
2. Sifat Pengamanan2.1 Penetapan sifat pengamanan Penetapan sifat pengamanan terbuka dan tertutup sesuai dengan analisis risiko yang telah ditetapkan oleh pimpinan.1. Pedoman SMP
2. Rencana Pengamanan/Renpam
3. Register Risiko Keamanan/security risk register
4. Analisa kerawanan (Crime index)
5. Laporan intelijen
2.2 Pengerahan dan penempatan personel pengamananPengerahan dan penempatan personel pengamanan sesuai dengan struktur Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu yang telah ditetapkan.1. Rencana Pengamanan/Renpam
2. Struktur Organisasi Pengamanan
3. Tugas dan tanggung jawab/Job Description
4. Daftar personel pengamanan
5. Security shift deployment (plottingan)
2.3 Pelaksanaan pengamanan terbuka dan tertutupPelaksanaan pengamanan terbuka dan tertutup sesuai dengan cara bertindak yang telah ditetapkan dalam bentuk dokumen kebijakan pengamanan.1. Kebijakan pengamanan
2. Pedoman SMP
3. Rencana Pengamanan/Renpam
4. Struktur Organisasi Pengamanan
5. tugas dan tanggung jawab/Job Description
2.4 Pengendalian OperasionalPengendalian operasional pelaksanaan pengamanan terbuka dan tertutup.1. Rencana pengamanan/Renpam
2. Struktur organisasi pengamanan
3. Tugas dan tanggung jawab/Job Description
4. Rencana Kontijensi
2.5 Infrastruktur/Fasilitas dan alat bantu pengamananTerdapat infrastruktur/fasilitas dan alat bantu pengamanan yang digunakan dalam pengamanan terbuka dan tertutup yang dipastikan dalam kondisi layak pakai.1. Data infrastruktur keamanan dan daftar inventarisir peralatan keamanan
2. Daftar peralatan pengamanan
2.6 Pembagian Zona pengamananTerdapat pembagian zona sesuai dengan hasil analisis risiko pengamanan (zona bebas, zona terbatas dan zona terlarang).1. Pedoman SMP
2. Analisis Risiko Pengamanan (ARP)/Security risk asessment/register
3. Area pengamanan (zonasi)
2.7 Kegiatan Pengendalian OperasionalTerdapat catatan/rekaman kegiatan pengendalian operasional pengamanan tempat kerja, infrastruktur dan fasilitas Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. Buku Mutasi
2. Buku Jurnal
3. Buku Tamu
4. Laporan pelaksanaan kegiatan patroli
5. Laporan CCTV
6. Surat jalan barang keluar
7. Tanda Terima barang dari luar
2.8 Penerapan Pengendalian Operasional Pengamanan TerbukaTerdapat bukti penerapan pengendalian operasional pengamanan terbuka dengan memberikan tanda pengenal terhadap karyawan, mitra kerja, pengunjung, termasuk barang dan kendaraan.1. Bukti dokumentasi penyerahan ID tamu mitra kerja
2. Form keluar masuk barang
3. Surat jalan barang keluar
4. Tanda terima barang dari luar
5. Bukti pemeriksaan identitas driver kendaraan barang
2.9 Penerapan Pengendalian Pengamanan Terbuka dan TertutupTerdapat bukti penerapan pengendalian pengamanan terbuka dan tertutup terhadap pengadaan, distribusi, penerimaan dan penyimpanan barang dan jasa.1. SOP pengadaan barang dan jasa
2. SOP pengamanan gudang
3. SOP pengawalan
4. Bukti pelaksanaan (surat jalan barang keluar, tanda terima barang masuk)
2.10 Evaluasi Pelaksanaan Pengamanan InternalTerdapat bukti evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan pengamanan oleh internal yang ditempatkan oleh BUJP atau pengguna jasa pengamanan dan/atau oleh jasa pengamanan yang ditugaskan oleh Polri.1. Laporan hasil penilaian user terhadap BUJP
2. Penilaian kinerja satuan pengamanan oleh BUJP
3. Laporan mingguan dan bulanan
4. Laporan hasil audit internal SMP
5. Analisis dan Evaluasi
6. Laporan Semester
2.11 Pengukuran Efektivitas Pelaksanaan PengamananPengukuran efektivitas pelaksanaan pengamanan terbuka atau tertutup dalam bentuk laporan Anev.1. Laporan hasil penilaian user terhadap BUJP
2. Penilaian kinerja satuan pengamanan oleh BUJP
3. Laporan mingguan dan bulanan
4. Laporan hasil audit internal SMKP
5. Analisis dan Evaluasi
6. Laporan Semester
3. Sasaran Pengamanan3.1 Penetapan Sasaran PengamananPenetapan sasaran pengamanan telah sesuai dengan identifikasi potensi kerawanan terhadap manusia, barang, fasilitas, dokumen/informasi, tempat dan kegiatan yang dibuat dalam bentuk tertulis.1. Pedoman SMP
2. Register Risiko Keamanana/Security Risk Register
3. Tujuan, Sasaran dan Program Pengamanan
4. Analisa Kerawanan (Crime Index)
3.2 Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya PengelolaPemanfaatan dan pengelolaan sumber daya pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu yang meliputi manusia, sarana prasarana dan anggaran untuk mendukung sasaran pengamanan.1. Pedoman SMP
2. Rencana pengamanan/Renpam
3. Tujuan, Sasaran dan program pengamanan
4. SK/Sprint/Surat Tugas
5. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
6. Struktur Organisasi Pengamanan
7. Daftar personil Pengamanan
8. Daftar Plottingan
9. Data Infrastruktur keamanan dan daftar inventarisir peralatan keamanan
10. Alokasi anggaran pengamanan
3.3 Pengadaaan Peralatan dan Perlengkapan pendukungPengadaan peralatan dan perlengkapan untuk mendukung sasaran pengamanan berdasarkan standardisasi peralatan dan perlengkapan yang telah ditetapkan.1. Pedoman SMP
2. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
3. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
4. Faktur pembelian peralatan pengamanan (mobil patroli, motor patroli, kamera CCTV, dll)
5. Kontrak sewa (kendaraan)
3.4 Indikator Sasaran PengamananPenetapan sasaran pengamanan harus terukur dengan indikator yang jelas untuk setiap sasaran pengamanan.1. Pedoman SMP
2. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
3.5 Penetapan Tujuan dan Sasaran PengamananTerdapat pernyataan terdokumentasi menetapkan, menerapkan, dan memelihara tujuan dan sasaran pengamanan di setiap fungsi dan tingkatan yang relevan dalam pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. Pedoman SMP
2. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
3.6 Keselarasan Penetapan Sasaran PengamananPenetapan sasaran pengamanan harus selaras dengan kebijakan pengamanan, termasuk komitmen untuk mencegah terjadinya ancaman, memenuhi persyaratan perundangan dan perbaikan berkelanjutan.1. Kebijakan pengamanan
2. pedoman SMP
3. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
4. List peraturan perundangan (bidang pengamanan)
3.7 Penunjukan Penanggung Jawab Sasaran PengamananTerdapat penunjukan penanggung jawab dalam penetapan dan evaluasi di setiap fungsi yang relevan pada tingkatan Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu dalam bentuk program pengamanan untuk mencapai sasaran pengamanan.1. SK Tim SMP
2. SK Penunjukan MR
3. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
3.8 Pelaksanaan Program pengamananPelaksanaan program pengamanan harus dipantau, ditinjau, dicatat secara berkala dan terencana terhadap pencapaian sasaran pengamanan.1. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
2. Laporan mingguan, bulanan, dan tahunan
3. Analisis dan Evaluasi
4. Laporan Hasil Audit Internal SMP
3.9 Penetapan Target Waktu PencapaianPenetapan program pengamanan yang terdokumentasi harus menetapkan target waktu pencapaiannya.1. Pedoman SMP
2. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
3.10 Kemampuan mencapai Sasaran PengamananSasaran pengamanan yang ditetapkan Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu harus dapat dilaksanakan atau Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu memiliki kemampuan untuk mencapainya.1. Pedoman SMP
2. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
3. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
4. Daftar Personil Pengamanan
5. Data infrastruktur dan daftar inventarisir peralatan pengamanan
6. Alokasi anggaran pengamanan
3.11 Tindak Lanjut hasil rekomendasi penilaian Risiko Pengamanan dan Mitigasi RisikonyaTerdapat tindak lanjut hasil rekomendasi penilaian risiko pengamanan dan mitigasi risikonya dalam bentuk dokumen program pengamanan Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pengamanan yang berisi strategi pengembangan kegiatan pengamanan.1. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
2. Register Risiko Keamanan / Security Risk Register
3. Analisis dan Evaluasi
4. Laporan hasil audit internal SMP
5. Notulen Rapat Tinjauan Manajemen
3.12 Pengelolaan dan Pengendalian Dokumen SMPTerdapat penetapan, penerapan dan pemeliharaan prosedur pengelolaan dan pengendalian dokumen SMP Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. Pedoman SMP
2. Prosedur Pemeliharaan Dokumen
3. prosedur pengendalian Dokumen
3.13 Pengelolaan dan Pengendalian Kegiatan OperasionalTerdapat penetapan, penerapan dan pemeliharaan prosedur pengelolaan dan pengendalian catatan kegiatan operasional aspek pengamanan Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. Pedoman SMP
2. Prosedur Pemeliharaan dokumen
3. Prosedur pengendalian dokumen
3.14 Pengendalian dokumen terbaruTerdapat pemastian bahwa dokumen yang digunakan tersedia dalam versi relevan dengan penggunaannya untuk mencegah penggunaan dokumen yang usang.1. Master list dokumen
2. Prosedur Pengendalian dokumen
3. Bukti penerapan dokumen kontrol
3.15 Klasifikasi DokumenTerdapat pemastian bahwa setiap dokumen memiliki status yang teridentifikasi (klasifikasi dokumen) termasuk perubahan dan revisi terbaru.1. Master list dokumen
2. Prosedur Pengendalian dokumen
3. Bukti penerapan dokumen kontrol
3.16 Pengendalian Dokumen EksternalTerdapat pemastian dokumen eksternal yang dibutuhkan telah diidentifikasi dan dikendalikan.1. Master list dokumen
2. Prosedur Pengendalian dokumen
3. Bukti penerapan dokumen kontrol
3.17 Distribusi Prosedur SMPTerdapat catatan prosedur SMP dan pemastian distribusi catatan prosedurnya.1. Master list dokumen
2. Prosedur Pengendalian dokumen
3. Bukti penerapan dokumen kontrol
4. Area Pengamanan4.1 Penetapan Area PengamananTerdapat penetapan area pengamanan berdasarkan analisis risiko pengamanan yang dibagi menjadi zona sesuai dengan kebutuhan (zona bebas, zona terbatas, zona terlarang).1. Pedoman SMP
2. Register Risiko Keamanan/Security risk register
3. Area pengamanan (zonasi)
4. Peta lokasi, denah, layout
5. Rencana Pengamanan/Renpam
6. Rencana Kontijensi
4.2 Area Pengamanan dalam kawasanTerdapat area pengamanan dalam kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu antara lain:
a. lokasi produksi;
b. perkantoran;
c. pergudangan;
d. perparkiran; dan
e. instalasi penting.
1. Rencana Pengamanan/Renpam
2. Area Pengamanan (zonasi)
3. Analisa Kerawanan (Crime Index)
4. peta lokasi, denah, layout
4.3 Area Pengamanan di dalam dan luar kawasanTerdapat area pengamanan di dalam dan di luar kawasan Obvitnas atau Objek Tertentu, meliputi:
a. batas bangunan dengan pagar terluar atau batas dalam penguasaan pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu;
b. pagar terluar batas bangunan dengan pemukiman penduduk dalam lingkup wilayah RT/RW; dan
c. penggunaan simbol atau tanda batas bagi Obvitnas dan Obyek
Tertentu yang tidak memiliki batas bangunan dan pagar terluar.
1. Rencana Pengamanan/Renpam
2. Area pengamanan (zonasi)
3. Analisis Kerawanan (Crime Index)
4. Peta lokasi, denah, layout
5. Data geografi
4.4 Lingkungan sekitar di luar kawasanLingkungan sekitar di luar kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu berupa pemukiman penduduk dan/atau objek lain dalam lingkup wilayah desa/kelurahan atau kecamatan/kabupaten atau lintas provinsi.1. Rencana pengamanan/Renpam
2. Area pengamanan (zonasi)
3. Analisa Kerawanan (Crime Index)
4. Peta lokasi, denah, layout
5. Data geografi
6. Data demografi
5. Komando dan Pengendalian (Kodal)5.1 Penetapan Mekanisme Kodal dalam kondisi normalPenetapan mekanisme Komando dan Pengendalian (Kodal) dalam kondisi normal berada pada pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu.1. Pedoman SMP
2. Rencana Pengamanan/Renpam
3. Rencana Kontijensi
4. Mekanisme Alih Kodal
5.2 Analisis Keadaan DaruratTerdapat analisis keadaan darurat yang dibuat oleh pengelola Obvitnas dan/atau Objek Tertentu.1. Prosedur Keadaan Darurat
2. Analisis Keadaaan Darurat
3. Rencana Pengamanan/Renpam
4. Rencana Kontijensi
5.3 Penetapan Mekanisme Kodal dalam kondisi kontigensiPenetapan mekanisme kodal dalam kondisi kontingensi berada pada Polri dan/atau dapat meminta bantuan TNI.1. Pedoman SMKP
2. Prosedur Keadaan Darurat
3. Rencana Kontinjensi
4. Mekanisme Alih Kodal
5. Rencana Pengamanan/Renpam
5.4 Simulasi Tanggap DaruratTerdapat kegiatan simulasi tanggap darurat dalam kondisi kontingensi terhadap mekanisme kodal yang telah ditetapkan oleh pengelola Obvitnas dan/atau Objek Tertentu.1. Laporan pelaksanaan simulasi tanggap Darurat
2. Bukti Pelaksanaan (foto kegiatan, waktu pelaksanaan, jenis simulasi, dan peserta simulasi)
5.5 Pengukuran efektivitas kinerja mekanisme kodalTerdapat kegiatan pengukuran efektivitas kinerja mekanisme kodal, baik dalam kondisi normal maupun kontingensi.1. Mekanisme alih kodal
2. Laporan pelaksanaan simulasi Tanggap Darurat
3. Analisa dan Evaluasi
5.6 Partisipasi, Konsultasi dan KomunikasiTerdapat kegiatan partisipasi, konsultasi dan komunikasi dalam mekanisme kodal dengan pihak internal (seluruh tingkatan dan fungsi yang ada) dan eksternal dalam rangka penerapan SMP.1. SOP komunikasi, konsultasi dan partisipasi
2. mekanisme alih kodal
3. bukti pelaksanaan (partisipasi, konsultasi, dan komunikasi) berupa dokumentasi foto kegiatan, waktu pelaksanaan, dan pihak yang terlibat
5.7 Penetapan Personel Tanggap DaruratTerdapat penetapan personel di setiap fungsi yang relevan pada Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu yang bertanggung jawab melaksanakan penanganan dan pemulihan keadaan darurat keamanan.1. Pedoman SMKP
2. SK Tim Tanggap Darurat
3. Struktur Tim Tanggap Darurat
4. Rencana Kontijensi
5. Mekanisme Alih Kodal
6. Rencana Pengamanan/Renpam

Semoga bermanfaat – FN

SMP Elemen 1-Komitmen dan Kebijakan

August 9, 2025 Leave a comment

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Elemen 1 Komitmen dan Kebijakan (18 kriteria) meliputi,

Sub ElemenKriteriaDeskripsiEvidence
1. Kebijakan Pengamanan1.1 Isi KebijakanTerdapat dokumen kebijakan pengamanan yang bertanggal dan ditandatangani pimpinan puncak pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu (isi: bentuk, metode, sifat, sasaran dan wilayah pengamanan serta Kodal)1. Komitmen dan Kebijakan
2. Pernyataan Pengamanan/Security Statement
1.2 Penetapan KebijakanKebijakan pengamanan ditetapkan sesuai dengan perkiraan ancaman didasarkan pada sifat dan skala risiko keamanan.1. Komitmen dan Kebijakan
2. Pernyataan Pengamanan/Security Statement
3. Register Risiko Keamanaan/Security Risk Register
1.3 Tinjauan KebijakanKebijakan pengamanan bersifat dinamis (hasil evaluasi secara berkala).1. Komitmen dan Kebijakan
2. Pernyataan Pengamanan/Security Statement
3. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register
4. Laporan Hasil Audit Internal SMP
5. Notulen rapat tinjauan manajemen
6. Analisis dan Evaluasi
1.4 Komunikasi Kebijakan InternalKebijakan pengamanan dikomunikasikan kepada pihak internal pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu (unsur manajemen dan pegawai/karyawan agar sadar dan memiliki tanggung jawab individu di bidang pengamanan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu).1. Komitmen dan Kebijakan
2. Pernyataan Pengamanan/Security Statement
3. Security awareness (daftar hadir, materi awareness, bukti dokumentasi)
4. Bukti sosialisasi internal (email, dokumen kebijakan pengamanan ditempel di dinding)
1.5 Komunikasi Kebijakan EksternalKebijakan pengamanan dikomunikasikan kepada pihak eksternal pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu (agar masyarakat lingkungan sekitar membantu pengamanan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu).1. Komitmen dan Kebijakan
2. Pernyataan Pengamanan/Security Statement
3. Security awareness (daftar hadir, materi awareness, bukti dokmentasi)
4. Bukti sosialisasi eksternal (dengan masyarakat sekitar, RT/RW, Polsek)
5. Pemasangan spanduk tentang SMP
2. Struktur dan Tanggung Jawab2.1 Penetapan Struktur PengelolaPenetapan struktur pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu pengamanan termasuk tanggung jawab dan wewenang yang didokumentasikan, dikomunikasikan dan harus tersedia personel yang cukup dan memadai untuk melaksanakan tugas pengamanan.1. Pedoman SMP
2. Rencana Pengamanan/Renpam
3. Struktur Organisasi Perusahaan
4. Struktur Organisasi Pengamanan
5. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan/BUJP
6. Daftar Personil Pengamanan sesuai struktur organisasi
7. Tugas dan tanggung jawab/job description
2.2 Penunjukan manajemen khususTerdapat penunjukan manajemen khusus yang diberi tanggung jawab dan wewenang untuk menerapkan SMP.1. Pedoman SMP
2. SK Pembentukan Tim SMP
3. SK Manajemen Khusus
4. Struktur Organisasi Pengamanan
5. tanggung jawab dan wewenang
3. Pemenuhan Persyaratan Peraturan Perundangan3.1 Penetapan Penyelenggaraan tata kelola pengamananTerdapat penetapan pendokumentasian dan pengomunikasian penyelenggaraan tata kelola pengamanan dan tugas pengamanan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. SK Pembentukan tim SMKP
2. pedoman SMKP
3. Rencana Pengamanan/Renpam
4. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan/BUJP
5. Struktur Organisasi Pengamanan
6. Tugas dan tanggung jawab/Job Description
3.2 Sumber daya dan infrastrukturSumber daya dan infrastruktur terinventarisasi guna menunjang penerapan SMP.1. SK Pembentukan Tim SMP
2. Pedoman SMP
3. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan/BUJP
4. Struktur Organisasi Pengamanan
5. Daftar personil pengamanan (BUJP sesuai lampiran kontrak)
6. Data infrastruktur keamanan dan daftar inventarisir peralatan keamanan
3.3 Anggaran dan/atau biaya pengamananTerdapat alokasi anggaran dan/atau biaya pengamanan guna menunjang penerapan SMP.1. Pedoman SMP
2. Program Pengamanan
3. Rencana Pengamanan/Renpam
5. Security budget meliputi anggaran untuk penerapan SMP, anggaran untuk biaya kontijensi, dan biaya pengamanan (BUJP)
4. Audit4.1 Ketentuan AuditTerdapat ketentuan untuk melaksanakan Audit SMP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.1. Pedoman SMP
2. Prosedur Audit
4.2 Pelaksanaan AuditTerdapat penyelenggaraan Audit SMP yang dilaksanakan secara berkala oleh Auditor internal paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.1. Pedoman SMP
2. Prosedur Audit
3. Surat perintah pelaksanaan audit
4. Surat keputusan/surat tugas sebagai auditor internal SMP
5. Laporan Hasil Audit internal SMP
6. Sertifikat Auditor SMP
4.3 Auditor InternalTerdapat auditor internal yang memiliki kompetensi bidang SMP sesuai peraturan perundang-undangan.1. Sertifikat Auditor SMP
2. SK/Surat Tugas sebagai auditor internal SMP
4.4 Hasil Audit dan Tindak Lanjut SMPTerdapat catatan hasil Audit SMP dan tindak lanjutnya guna memberikan umpan balik untuk semua pihak yang terkait.1. Laporan hasil audit internal SMP
2. Notulen hasil rapat tindak lanjut dari temuan audit internal
5. Tinjauan Manajemen5.1 Pelaksanaan tinjauan manajemenTerdapat penetapan mekanisme pelaksanaan tinjauan manajemen tentang penerapan SMP, paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan terdokumentasikan.1. Pedoman SMP
2. Prosedur Tinjauan Manajemen
3. Laporan Hasil Audit internal SMP
4. Tindak Lanjut dari temuan hasil audit SMP
5. Notulen rapat tinjauan manajemen
5.2 Kehadiran pimpinan puncak dalam tinjauan manajemenTerdapat bukti kehadiran pimpinan puncak dalam pelaksanaan rapat tinjauan manajemen SMP.1. Notulen rapat tinjauan manajemen
2. absensi peserta, foto kegiatan
5.3 Hasil Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Tinjauan ManajemenTerdapat catatan hasil pelaksanaan dan tindak lanjut tinjauan manajemen SMP yang disahkan oleh pimpinan puncak Obvitnas dan objek tertentu.1. Notulen rapat tinjauan manajemen
2. absensi peserta, foto kegiatan
5.4 Peningkatan berkelanjutan Penerapan SMPTerdapat bukti peningkatan berkelanjutan penerapan SMP.1. Laporan tahunan
2. Laporan hasil audit internal SMP
3. Notulen rapat tinjauan manajemen

Semoga bermanfaat – FN