Archive
Kewajiban Menerapkan SMKP

Beberapa pertanyaan masuk ke inbox saya terkait dengan kewajiban hukum menerapkan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan) bagi perusahaan tambang dan jasa pertambangan/IUJP. Berikut adalah jawaban dari pertanyaan tersebut,
- Permen ESDM 26 Tahun 2018,
- pasal 18 ayat 1: Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menerapkan SMKP
- pasal 18 ayat 3: Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan audit internal penerapan SMKP paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun
- pasal 18 ayat 4: Dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, KAPTK, PAK, bencana, dan/atau untuk kepentingan penilaian kinerja KP, KAIT dapat meminta kepada pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan audit eksternal penerapan SMKP
- pasal 18 ayat 5: Audit eksternal penerapan SMKP* sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh lembaga audit independen yang terakreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal
- Permen ESDM 7 Tahun 2020,
- pasal 83 ayat 6: Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui pemegang IUP atau IUPK yang meliputi…(b) laporan audit internal penerapan SMKP
- Permen ESDM 10 Tahun 2023
- pasal 15 ayat 1: Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi…(f) laporan audit internal penerapan SMKP
- pasl 15 ayat 2: Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: …(h) laporan audit internal penerapan SMKP
- Pasal 15 ayat 8: Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang berupa laporan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan
- Pasal 16: Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya yang meliputi: …(g) laporan audit eksternal penerapan SMKP
*) audit eksternal SMKP dapat dilakukan oleh surveyor indonesia atau sucofindo
Semoga bermanfaat – FN
Gap Analysis Implementasi SMKP

Ada perbedaan mendasar antara gap analysis dengan audit, gap analysis dilakukan sebelum implementasi sedangkan audit dilakukan setelah implementasi sebagai bagian dari evaluasi. Posting kali ini diperuntukkan bagi perusahaan yang ingin mengimplementasikan SMKP. SMKP adalah Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan yang diwajibkan untuk perusahaan tambang/jasa pertambangan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan, SMKP merupakan kerangka pengendalian risiko Keselamatan Pertambangan (K3 dan KO) berbasis sistem dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi pekerja agar selamat dan sehat dan operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif. SMKP terdiri atas 7 Elemen dan 51 sub elemen, di dalam setiap sub elemen tersebut terdapat sub-sub elemen yang memiliki 99 persyaratan.
File gap analysis berbentuk Excel File (download disini) dengan 4 worksheet sebagai berikut,
- kriteria temuan, terdapat definisi dari temuan (comply, OFI, not comply)
- gap analysis checklist, terdapat 99 persyaratan berikut temuan, bukti pelaksanaan (jika comply) dan deskripsi temuan (jika OFI atau not comply)
- gap analysis implementation plan, terdapat temuan OFI/not comply yang perlu dilakukan tindakan koreksi berikut penanggung jawab, batas waktu, progress, status dan keterangan.
- implementation progress, terdapat informasi progress implementasi berdasarkan elemen dan sub elemen
Semoga bermanfaat – FN
Pendekatan 5W1H dalam Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen

Perencanaan adalah penentuan serangkaian ide, gagasan, dan tindakan komprehensif yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Pada dasarnya perencanaan adalah kebutuhan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan What, Who, When, Where, Why, dan How yang disingkat 5W1H. Pendekatan 5W1H untuk pembuatan MAPA (Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen) adalah sebagai berikut,
| What | rencana asesmen dengan pendekatan sistematis untuk asesmen kompetensi, digunakan oleh asesor untuk menentukan seberapa banyak dan seberapa baik asesi mencapai standar kompetensi |
| Why | rencana asesmen kompetensi memainkan peran utama dalam proses asesmen ini karena mengidentifikasi bukti untuk menunjukkan kompetensi dengan metode dan instrumen asesmen serta konteks yang sesuai dengan capaian dan bukti kompetensi asesi |
| Where | LSP, LPK, Lembaga Pendidikan, Industri |
| When | Perencanaan asesmen, dalam rangka: sertifikasi kompetensi, program pelatihan, program pembelajaran, rekrutmen, appraisal, dll |
| Who | asesor kompetensi, instruktur, master trainer, dosen, guru, evaluator program |
| How | terdapat 4 langkah untuk MAPA, yaitu 1. menentukan pendekatan asesmen 2. mempersiapkan rencana asesmen 3. identifikasi persyaratan modifikasi dan kontekstualisasi 4. menyusun instumen asesmen |
Semoga bermanfaat- FN
Kebakaran Kendaraan Listrik dan Baterai Lithium-Ion: Tantangan Baru Bagi Pemadam Kebakaran

Sebuah mobil listrik melaju mulus di jalanan kota—hening, modern, ramah lingkungan. Tapi dalam sekejap, ketenangan berubah menjadi kepanikan. Api menyala dari bawah kendaraan. Asap tebal mengepul. Alarm kendaraan meraung. Dan yang lebih menakutkan: api itu bukan kebakaran biasa. Itu adalah kebakaran baterai lithium-ion, sebuah kebakaran yang bisa menyala kembali berjam-jam atau berhari-hari setelah dianggap padam. Mengapa Kebakaran Kendaraan Listrik Berbahaya?
Penyelidikan dari National Transportation Safety Board (NTSB) mengungkapkan betapa rumitnya tantangan yang dihadapi petugas pemadam:
- Risiko sengatan listrik yang bisa mematikan.
- Thermal runaway, reaksi berantai tak terkendali yang membuat baterai memanas sendiri (self-heating) dan mengakibatkan terjadinya penyalaan kembali.
- Gas yang sangat beracun yang terlepas di udara (hidrogen fluorida (HF), hidrogen sianida (HCN), karbon monoksida (CO), formaldehida, dan metana, beserta senyawa organik volatil (VOCs).
- Reignition, api yang kembali menyala berjam-jam bahkan berhari-hari setelah padam.
- Energi tersisa (stranded energy) yang dapat memberikan sengatan listrik, menyebabkan penyalaan kembali, dan melepaskan gas-gas beracun.
Taktik Pemadaman Berdasarkan Riset Terkini
Fire Protection Research Foundation dan NFPA telah melakukan eksperimen langsung untuk menguji strategi pemadaman kebakaran EV. Hasilnya adalah sebagai berikut:
- Air tetap menjadi media pemadam paling efektif, tetapi posisi baterai, yang biasanya berada di bawah kendaraan, menyulitkan proses pendinginan langsung.
- Kebakaran dapat menyala kembali beberapa kali, sehingga tim harus tetap siaga di lokasi lebih lama.
- Solusi alternatif mulai dicoba: beberapa tim tanggap darurat menggunakan EV (Electric Vehicles) Fire Blanket atau merendam kendaraan dalam tangki air untuk mencegah terjadinya penyalaan kembali (reignition).
Di Jerman, pemadam kebakaran menggunakan “S-TYPE Blanket” berbahan kain silika tahan panas hingga 1600°C. Ada juga versi “X-TYPE Blanket”, yang bisa digunakan berkali-kali. Selimut ini dipakai untuk “membungkus” kendaraan, menahan panas, membatasi oksigen, dan mencegah kebakaran ulang.
Sementara di Belanda, mereka menggunakan ultra-high-pressure extinguishing lance—peralatan khusus dengan nozzle yang menyemprotkan (“menyuntikkan”) air langsung ke dalam sel baterai, untuk menghentikan thermal runaway dari dalam.
Pandangan dari Fire Safety Research Institute (FSRI)
FSRI menekankan bahwa pendekatan pemadaman tradisional sering kali tidak efektif untuk kebakaran EV. Dalam eksperimen mereka, mereka menemukan bahwa “Pendekatan pemadaman tradisional tidak begitu efektif pada kebakaran kendaraan listrik dibanding dengan pemadaman pada kendaraan dengan bahan bakar konvensional.” – Adam Barowy, Insinyur Riset, FSRI
Kesenjangan Panduan dan Tantangan Ke Depan
NTSB juga menemukan bahwa banyak panduan respons darurat dari produsen kendaraan tidak memadai, sehingga petugas pemadam sering kali tidak memiliki instruksi yang jelas saat menangani kebakaran EV. NTSB merekomendasikan pembaruan standar keselamatan nasional dan pelatihan yang lebih baik untuk petugas tanggap darurat. Pemadam kebakaran harus beradaptasi dengan taktik yang lebih cerdas, alat yang lebih canggih, dan pemahaman yang lebih dalam. Seperti yang dikatakan FSRI:
“Pemahaman yang lebih baik tentang perilaku kebakaran EV akan menghasilkan pendekatan pemadaman yang lebih efektif, agar keselamatan publik tidak menjadi korban inovasi teknologi.”
Artikel ini ditulis oleh Andris Mahulette (andrismahulette@gmail.com), Fire Service Veteran and Lifelong Learner, dengan semangat untuk terus berbagi ilmu dan pengalamannya untuk Indonesia. Perjalanan pendidikannya membawanya hingga ke Kirkwood Community College, di Amerika Serikat, dimana ia mempelajari Emergency Management – Fire Science—yang membentuk dedikasi dan wawasan yang terus ia bagikan hingga hari ini
Metode dan Instrumen Asesmen

Dalam proses asesmen, metode asesmen dipilih untuk mendukung pengumpulan bukti yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan konteks dimana asesmen akan berlangsung. Terdapat 6 Metode Asesmen sebagai berikut,
- Observasi Langsung
- kerja nyata/aktivitas waktu nyata di tempat kerja, aktivitas kerja dalam lingkungan tempat kerja yang disimulasikan
- kegiatan mengamati aktivitas langsung yang dilakukan oleh peserta pada saat peserta melakukan aktivitas pekerjaan langsung, demonstrasi, simulasi, dan/atau bermain peran
- perangkat asesmen yang digunakan: CL (Ceklis Observasi, FR.IA.01), TPD (Tugas Praktek Demonstrasi, FR.IA.02), PMO (Pertanyaan Mendukung Observasi, FR.IA.03)
- Kegiatan Terstruktur
- latihan simulasi dan permainan peran, proyek, presentasi, lembar kegiatan
- kegiatan uji kompetensi bagai asesi yang skemanya sertifikasi berada pada Level 4 keatas, dimana pekerjaannya lebih dominan skill thinking (kerja otak)
- perangkat asesmen yang digunakan: DIT (Daftar Instruktur Terstruktur, FR.IA.04A), PKT (Penilaian Kegiatan Terstruktur, FR.IA.04B)
- Tanya Jawab
- pertanyaan tertulis, wawancara, asesmen diri, tanya jawab lisan, ujian lisan atau tertulis
- perangkat asesmen: DPL (Daftar Pertanyaan Lisan, FR.IA.05), DPT (Daftar Pertanyaan Tertulis, FR.IA.06-07), PW (Pertanyaan Wawancara, FR.IA.09)
- Verifikasi Portofolio
- contoh pekerjaan yang disusun oleh kandidat, produk dengan dokumentasi pendukung, bukti sejarah, jurnal atau buku catatan, informasi tentang pengalaman hidup
- kegiatan verifikasi kecukupan terhadap suatu dokumen atau koleksi bukti (sesuai dengan persyaratan) yang dikumpulkan dan disampaikan oleh asesi dalam kurun waktu tertentu
- perangkat asesmen yang digunakan: CVP (Ceklis Verifikasi Portofolio, FR.IA.08), PW (Pertanyaan Wawancara, FR.IA.09), VPK (Verifikasi Pihak Ketiga, FR.IA.10)
- Reviu Produk
- produk hasil proyek, contoh produk/hasil kerja
- perangkat asesmen: CRP (Ceklis Reviu Produk, FR.IA.11)
- Klarifikasi Pihak Ketiga
- testimonial dan laporan dari atasan, bukti pelatihan, pencapaian sebelumnya yang diautentifikasi, wawancara dengan atasan, atau rekan kerja
- perangkat asesmen: VPK (Verifikasi Pihak Ketiga, FR.IA.10)
Semoga bermanfaat – FN