Archive

Archive for the ‘Health’ Category

Fatigue in industry

June 23, 2024 Leave a comment

Grandjean mengenalkan konsep physical fatique dan mental fatique dalam British Journal of Industrial Medicine tahun 1979 dengan judul Fatigue in industry. Physical fatique berhubungan dengan penurunan kinerja otot dan gerakan melambat sedangkan mental fatigue berhubungan dengan perasaan kawatir dan malas. Keduanya muncul dari proses yang berbeda dan harus diukur dan diperlakukan berbeda.

Grandjean membuat analogi faktor penyebab fatigue tersebut seperti sebuah bejana yang diisi air dan di dasar bejana tersebut terdapat sebuah lubang sebagai berikut,

Penyebab utama fatigue seperti intensitas fisik, mental, lingkungan kerja, penyakit, pola bangun-tidur, dan nutrisi makanan menentukan tingkat kelelahan dalam sebuah bak penampungan. Supaya air dalam bak penampungan tersebut tidak meluap, maka dibuatlah sebuah lubang di bawahnya untuk mengurangi ketinggian air (degree of fatigue). Pembuangan ini biasanya dapat terjadi ketika tidur, waktu luang, atau semua aktivitas istirahat ketika bekerja. Alhasil, Untuk menghindari kelelahan maka harus ditekankan bahwa faktor penyebab kelelahan dan waktu istirahat harus seimbang selama siklus 24 jam, dan tidak satu pun dari faktor penyebab kelelahan tersebut dibawa ke hari berikutnya.

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Health

Faktor yang berkontribusi dalam Bahaya Psikososial

April 14, 2024 Leave a comment

Dalam SMKP Kepdirjen 185.K/2019 kata bahaya psikososial disebutkan 3 kali dalam halaman 38, 49, dan 368 terkait pelaksanaan pengelolaan kesehatan kerja dan kelelahan kerja (fatique). Definisinya (bahaya psikologi) dapat kita temukan dalam Permenaker 5/2018 yaitu faktor yang mempengaruhi aktivitas tenaga kerja, disebabkan oleh hubungan antar personal di tempat kerja, peran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan yang wajib diukur dan dikendalikan. Pengendalian dapat dilakukan setelah dilakukan penilaian/pengukuran risiko dan didapatkan faktor yang berkontribusi lewat manajemen stress sebagai berikut,

  1. melakukan pemilihan, penempatan dan pendidikan pelatihan bagi tenaga kerja;
  2. mengadakan program kebugaran bagi tenaga kerja;
  3. mengadakan program konseling;
  4. mengadakan komunikasi organisasional secara memadai;
  5. memberikan kebebasan bagi tenaga kerja untuk memberikan masukan dalam proses pengambilan keputusan;
  6. mengubah struktur organisasi, fungsi dan/atau dengan merancang kembali pekerjaaan yang ada;
  7. menggunakan sistem pemberian imbalan tertentu; dan/atau
  8. pengendalian lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Permenaker 5/2018 menggunakan 6 indikator (faktor yang berkontribusi) sebagai berikut,

  1. ketidakjelasan peran (5 aitem)
  2. konflik peran (5 aitem)
  3. beban kerja berlebih secara kualitatif (5 aitem)
  4. beban kerja berlebih secara kuantitatif (5 aitem)
  5. pengembangan karir (5 aitem)
  6. tanggung jawab terhadap orang lain (5 aitem)

ISO 45003:2021 menggunakan istilah psychosocial risk yang didefinisikan sebagai combination of the likelihood of occurance of exposure to work-related hazard(s) of a psychososial nature adn the severity of injury and ill-health taht can be caused by these hazards. Lebih jauh lagi, ISO 45003 memberikan 3 dimensi/aspek pengukuran (faktor yang berkontribusi) sebagai berikut,

  1. aspek organisasi kerja
    • indikator 1.1: peran dan harapan (7 aitem)
    • indikator 1.2: kontrol pekerjaan / otonomi kerja (3 aitem)
    • indikator 1.3: tuntutan kerja (10 aitem)
    • indikator 1.4: manajemen perubahan organisasi (3 aitem)
    • indikator 1.5: pekerjaan remote dan terisolasi (3 aitem)
    • indikator 1.6: beban dan kecepatan kerja (5 aitem)
    • indikator 1.7: jam dan jadwal kerja (7 aitem)
    • indikator 1.8: keamanan kerja dan kondisi kerja yang tidak aman (4 aitem)
  2. aspek sosial di tempat kerja
    • indikator 2.1: hubungan interpersonal (7 aitem)
    • indikator 2.2: kepemimpinan (9 aitem)
    • indikator 2.3 budaya organisasi (4 aitem)
    • indikator 2.4: pengakuan dan penghargaan (2 aitem)
    • indikator 2.5: pengembangan karir (1 aitem)
    • indikator 2.6: dukungan (3 aitem)
    • indikator 2.7: pengawasan (7 aitem)
    • indikator 2.8: kesopanan dan rasa hormat (2 aitem)
    • indikator 2.9: keseimbangan pekerjaan dan kehidupan (3 aitem)
    • indikator 2.10: kekerasan di tempat kerja (1 aitem)
    • indikator 2.11: pelecehan (1 aitem)
    • indikator 2.12: bullying dan kambing hitam (1 aitem)
  3. aspek lingkungan kerja, peralatan, dan pekerjaan berbahaya
    • indikator 3.1: lingkungan kerja, peralatan, dan pekerjaan berbahaya (5 aitem)

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Health

Kawasan Merokok di tempat kerja

August 18, 2018 Leave a comment

Ada pertanyaan nyasar sore ini ke saya mengenai berapa meter jarak Kawasan Merokok dari tempat kerja menurut aturan yang ada, apakah 1 m ? 10 m ? 100 m ? 1000 m ? Cukup menarik karena saya ndak isa jawab 🙂

Mari kita tinjau dulu Historikal dari aturan Kawasan Merokok sebagai berikut:

  • UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 115 menyatakan bahwa kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Dalam  penjelasan disebutkan bahwa Khusus bagi tempat kerja, tempat umum , dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.
  • Lewat Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011, kata dapat tersebut diuji dan dikabulkan untuk diganti dengan kata  wajib
  • Pasal 51 PP 109/2012 menyatakan bahwa untuk tempat kerja  dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok, dimana tempat khusus untuk merokok ini merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar. Dalam penjelasan ruang terbuka adalah ruangan yang salah satu sisinya tidak ada dinding ataupun atapnya sehingga asap rokok dapat langsung keluar di udara bebas.
  • Peraturan Bersama 188/2011 pasal 5 tempat kerja dan tempat lainnya yang ditetapkan dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan memenuhi persyaratan berikut:
    • merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersikulasi dengan baik
    • terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas
    • jauh dari pintu masuk dan keluar; dan
    • jauh dari tempat orang berlalu lalang
  • Bagaimana jika tidak ada ruang terbuka tapi tertutup ? Dalam PP 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan pasal  23 menyatakan bahwa pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak menganggu kesehatan bagi yang tidak merokok

Dari Uraian diatas masih belum bisa menjawab berapa meter ? ini diserahkan kepada masing-masing daerah / instansi dengan Perda atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan kaidah perundangan diatas. Studi independent ada yg menyatakan 44 meter , ada juga yg menyatakan 10 meter ? 100 meter ? 1000 meter ?

Semoga bermanfaat – Novento 8/18/2018

Categories: Health

Kaki X dan O pada Anak

October 19, 2014 Leave a comment

Berikut saya share hasil konsultasi dengan Dokter Aryadi Kurniawan, MD ( Dokter Spesialis Orthopedi Anak di Jakarta) mengenai Kaki X dan O pada Anak. Sengaja saya share ini mengingat tidak banyak Orang tua yang memiliki kesempatan untuk berkonsultasi langsung karena keterbatasan biaya, waktu dan tempat.

– Kaki O dalam bahasa inggris disebut Bow legs sedangkan Kaki X disebut Knock Knees

– Bow legs terjadi ketika anak lahir ( bayi ) sampai umur 3 tahun

– Know Knees terjadi ketika anak usia 3 s/d 6 tahun

– usia 6 tahun keatas kaki akan kembali normal

 

Bisa dilihat pada referensi berikut ini ( http://www.rch.org.au/uploadedFiles/Main/Content/kidsconnect/BOWLEGS.pdf ). Ketika usia 6 tahun ke atas dilihat dan diperhatikan masih ada penyimpanan ( Bow legs atau Know Knees ), maka akan lebih baik apabila anda berkonsultasi lebih lanjut dengan Dokter Aryadi Kurniawan, MD ( email: aryadi.kurniawanortho@gmail.com ).

 

Semoga bermanfaat.

Categories: Health