Kawasan Merokok di tempat kerja
Ada pertanyaan nyasar sore ini ke saya mengenai berapa meter jarak Kawasan Merokok dari tempat kerja menurut aturan yang ada, apakah 1 m ? 10 m ? 100 m ? 1000 m ? Cukup menarik karena saya ndak isa jawab 🙂
Mari kita tinjau dulu Historikal dari aturan Kawasan Merokok sebagai berikut:
- UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 115 menyatakan bahwa kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Dalam penjelasan disebutkan bahwa Khusus bagi tempat kerja, tempat umum , dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.
- Lewat Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011, kata dapat tersebut diuji dan dikabulkan untuk diganti dengan kata wajib
- Pasal 51 PP 109/2012 menyatakan bahwa untuk tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok, dimana tempat khusus untuk merokok ini merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar. Dalam penjelasan ruang terbuka adalah ruangan yang salah satu sisinya tidak ada dinding ataupun atapnya sehingga asap rokok dapat langsung keluar di udara bebas.
- Peraturan Bersama 188/2011 pasal 5 tempat kerja dan tempat lainnya yang ditetapkan dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan memenuhi persyaratan berikut:
- merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersikulasi dengan baik
- terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas
- jauh dari pintu masuk dan keluar; dan
- jauh dari tempat orang berlalu lalang
- Bagaimana jika tidak ada ruang terbuka tapi tertutup ? Dalam PP 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan pasal 23 menyatakan bahwa pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak menganggu kesehatan bagi yang tidak merokok
Dari Uraian diatas masih belum bisa menjawab berapa meter ? ini diserahkan kepada masing-masing daerah / instansi dengan Perda atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan kaidah perundangan diatas. Studi independent ada yg menyatakan 44 meter , ada juga yg menyatakan 10 meter ? 100 meter ? 1000 meter ?
Semoga bermanfaat – Novento 8/18/2018
Categories: Safety
Comments (0)
Trackbacks (0)
Leave a comment
Trackback