Archive
Komunikasi Keselamatan Pertambangan
Komunikasi Keselamatan Pertambangan (KP) didefinisikan sebagai segala aktivitas yang mencakup komunikasi, partisipasi dan konsultasi KP. Dalam SKKNI KP No. 05/2023 Unit Kompetensi B.05KPM00.010.2 Mengelola Komunikasi KP, Komunikasi KP meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Dalam perencanaan kita diminta untuk mengidentifikasi isu aktual KP yang selanjutnya dikomunikasikan melalui sesuai dengan matriks komunikasi KP.
Isu Aktual KP adalah mencakup kinerja, best practice, positif dan negatif isu. Terkait dengan kinerja dapat kita ambil dari Kepdirjen No.10.K/2023 sebagaimana tabel berikut ini
| partisipasi pekerja | tanggung jawab pimpinan | analisis dan statistik insiden | upaya pengendalian |
| 1.Kepedulian dan perilaku individu terhadap risiko KP 2.Keterlibatan pekerja dalam pengelolaan KP | 1.Implementasi kebijakan KP 2.Kepemimpinan dan komitmen KP 3.Kepatuhan dan penegakan peraturan KP 4.Penetapan peran, tanggung jawab dan kewenangan KP 5.Manajemen strategi dan operasi KP 6.Informasi, komunikasi, pendampingan dan konsultasi KP 7.Pengendalian mutu KP dalam kegiatan operasional 8.Penjaminan mutu KP melalui audit internal SMKP | 1.Analisis terhadap data kasus KP 2.Investigasi kasus KP 3.Statistik kinerja KP 4.Pembelajaran organisasi | 1.Pengendalian Risiko KP Berbasis Tata Kelola 2.Manajemen Kesehatan Kerja Pertambangan 3.Manajemen Lingkungan Kerja Pertambangan 4.Manajemen Rekayasa & Desain Proses 5.Manajemen Aset KP 6.Manajemen Kehandalan Pekerja dalam Pengelolaan KP 7.Manajemen Perubahan 8.Manajemen Keadaan Darurat 9.Manajemen Perusahaan Jasa Pertambangan 10.Manajemen Dokumen & Rekaman KP |
Matriks Komunikasi tidak terbatas pada bentuk tabel, tapi bisa dalam bentuk prosedur/diagram alir sebagaimana contoh di bawah ini
| Jenis | Obyek | Periode | Penerima | Metode | PIC |
| rapat komite KP | progress TSP | bulanan | kepala divisi | KTT | |
| close out investigasi | hasil investigasi insiden dan tindak lanjut | jika ada insiden | kepala divisi | e-mail, pertemuan KP | KTT, Bagian KP, Tim Investigasi |
| Interoffice Memo | memo terkait isu aktual KP | jika ada informasi baru | pekerja | e-mail, whatsapp | Bagian KP, bagian Humas/PR |

Dalam evaluasi komunikasi KP, kita dapat menggunakan kuesioner/interview dengan indikator dan parameter sebagai berikut
| indikator | parameter |
| cara penerimaan informasi | 1.Metode komunikasi 2.Frekuensi dan intensitas komunikasi 3.Keterbukaan informasi 4.Kemudahan dalam mendapatkan informasi 5.Kepercayaan terhadap komunikator dan kemampuan mendengar 6.Keterkaitan informasi dengan pekerjaan |
| kepuasan informasi | 1.Kecukupan informasi 2.Efisiensi saluran komunikasi 3.Kualitas media komunikasi 4.Informasi tentang keseluruhan kegiatan komunikasi |
Semoga bermanfaat – FN
K3 Pekerjaan Ketinggian
K3 dalam pekerjaan pada ketinggian diatur dalam Permenaker 9 Tahun 2016, di dalam pasal 35 dapat kita temukan tenaga kerja dalam pekerjaaan pada ketinggian yang dibagi menjadi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) tingkat 1, TKBT tingkat 2, Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) tingkat 1, TKPK tingkat 2, dan TKPK tingkat 3. SKKNI tenaga kerja pada ketinggian dapat kita temukan dalam Kemenaker 393 Tahun 2020 yang mengandung 34 Unit Kompetensi.
34 Unit Kompetensi tersebut dijenjangkan dalam Kualifikasi Nasional Indonesia bekerja di ketinggian yang diatur dalam Kemenaker 233 Tahun 2023 sebagai berikut.
- TKBT jenjang kualifikasi 2, 3, 5, dan 7 (hal. 59-71)
- jenjang kualifikasi 2, memiliki 8 Unit Kompetensi, TKBT tingkat 1
- jenjang kualifikasi 3, memiliki 11 Unit Kompetensi
- jenjang kualifikasi 5, memiliki 17 Unit Kompetensi, TKBT tingkat 2
- jenjang kualifikasi 7, memiliki 22 Unit Kompetensi
- TKPK jenjang kualifikasi 2, 3, 5, dan 7 (hal. 71-82)
- jenjang kualifikasi 2, memiliki 6 Unit Kompetensi
- jenjang kualifikasi 3, memiliki 15 Unit Kompetensi, TKPK tingkat 1
- jenjang kualifikasi 5, memiliki 11 Unit Kompetensi, TKPK tingkat 2
- jenjang kualifikasi 7, memiliki 11 Unit Kompetensi, TKPK tingkat 3

Semoga bermanfaat – FN
Membuat Rencana Pelatihan dan Asesmen
Dalam Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) maupun Asesmen Berbasis Kompetensi (ABK), instruktur/asesor diminta untuk membuat rencana pelatihan dan asesmen berdasarkan Standar Kompetensi Kerja yang ada (SKKNI/SKKK/SI). Dalam tulisan kali ini saya akan memberikan contoh sederhana bagaimana mengulik bahasa SKK menjadi bahasa rencana pelatihan dan asesmen. Materi ini merupakah salah satu unit kompetensi wajib yang harus dikuasasi oleh seorang instruktur/asesor kompetensi.
Sebagai contoh SKKNI, saya ambilkan dari SKKNI Keselamatan Pertambangan Nomor 5 Tahun 2023, Unit Kompetensi B.05KPM00.001.2 Mengelola Risiko Keselamatan Pertambangan, Elemen Kompetensi 1. Mengidentifikasi bahaya KP, Kriteria Unjuk Kerja 1.1 Ruang lingkup bahaya KP diidentifikasi sesuai dengan prosedur.

Rencana Pelatihan

Rencana Asesmen

Jika anda membutuhkan pelatihan/workshop untuk pembuatan rencana pelatihan dan asesmen di atas, silahkan menghubungi fnovento@gmail.com, durasi pelatihan adalah 4 jam via luring/daring dengan agenda mengidentifikasi SKKNI, membuat rencana pelatihan, dan membuat rencana asesmen.
Semoga bermanfaat – FN
KKNI 4 Instruktur

Pada tanggal 11 s.d. 15 September 2023, kami berkesempatan untuk mengikuti pelatihan metodologi pelatihan KKNI 4 – Instruktur. Pelatihan ini terdiri atas 14 unit kompetensi dari TNA, Design & Development program pelatihan, pelaksanaan pelatihan dan asesmen, pemantauan, sampai dengan evaluasi program pelatihan. Di akhir sesi, kita diminta untuk melakukan micro teaching dengan tema yang sudah ditentukan di awal berdasarkan standar/unit kompetensi yang dibuat. Referensi mengenai program pelatihan dapat dilihat dari slide Kepdirjen 771 tahun 2023 berikut ini: Klik disini!
KKNI Tenaga Pelatihan

Pada tanggal 4 s.d 9 Sep 2023, kami berkesempatan untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi Metodologi Pelatihan KKNI Level 3 Tenaga Pelatihan / Training Organizer. Sepanjang pelatihan tersebut kami belajar bagaimana melakukan persiapan pelatihan (menyiapkan informasi, mengidentifikasi Standar Kompetensi, memasarkan program pelatihan) dan pelaksanaan sampai evaluasi pelatihan (mengelola peserta, menerapkan K3, melakukan komunikasi, mengarsipkan dokumen pelatihan). Secara keseluruhan ada 7 unit kompetensi yang harus kami kuasai dan diuji untuk dinyatakan kompeten!
Referensi aturan perundang-undangan untuk pelatihan tersebut dapat ditemukan dalam Kemenaker 333 Tahun 2020 (SKKNI pelatihan kerja dan sertifikasi), Kemenaker 3 Tahun 2021 (penetapan jenjang KKNI bidang pelatihan kerja dan sertifikasi), dan Kepdirjen 2 Tahun 2021 (pengemasan unit kompetensi di bidang pelatihan kerja).