Archive
Personil Tanggap Darurat di Pertambangan
Kompetensi personil Tanggap Darurat di Pertambangan diatur dalam SKKNI No.241/2022, sedangkan penjenjangan okupasinya diatur dalam SK Dirjen Minerba No.8.K/2023 tanggal 25 Mei 2023 yg terbagi atas,
- Penyelamat Pratama, KKNI 3
- Penyelamat Muda, KKNI 4
- Penyelamat Madya Tingkat I, KKNI 5
- Penyelamat Madya Tingkat II, KKNI 6
- Penyelamat Utama Tingkat I, KKNI 7
- Konsultan Utama Penyelamat Pertambangan, KKNI 7
- Penyelamat Utama Tingkat II, KKNI 8
Tabel berikut merupakan persyaratan dan kompetensi yang diperlukan dari setiap okupasi di atas:
| Okupasi | Persyaratan | Kompetensi |
| Penyelamat Pratama, KKNI 3 | 1. Sertifikat pelatihan pemadam kebakaran ahli madya atau fire fighter 1/2 2. Sertifikat pelatihan P3K | 10 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05RES01.001.1 Menerapkan prinsip keselamatan pada kegiatan penyelamatan di pertambangan 2. B.05RES01.002.1 Menyediakan ventilasi pada kegiatan penyelamatan di pertambangan 3. B.05RES01.003.1 Menggunakan SCBA 4. B.05RES01.004.1 Menggunakan Closed Circuit SCBA 5. B.05RES01.012. Melaksanakan penanganan korban kedaruratan 6. B.05RES01.013.1 Melakukan pemadaman kebakaran 7. B.05RES01.005.1 Melakukan pencarian dan penyelamatan 8. B.05RES01.014.1 Melakukan pemulihan area keadaan darurat 9. H.52POD00.043.1 Mengoperasikan Radio Komunikasi 10. H.52LOG00.054.1 Melakukan Pemeriksaaan Kendaraan |
| Penyelamat Muda, KKNI 4 | Sertifikat Kompetensi Penyelamat Pratama, KKNI 3 | 7 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05RES01.006.1 Melakukan pencarian dan penyelamatan pada struktur runtugh 2. B.05RES01.007.1 Melakukan vehicle extrication 3. B.05RES01.008.1 Melaksanakan penyelamatan di ketinggian 4. B.05RES01.009.1 Melaksanakan penyelamatan korban di air 5. B.05RES01.010.1 Menangani terlepasnya bahan kimia yang mengancam keselamatan manusia dan pencemaran lingkungan 6. B.05RES01.011.1 Melakukan penyelamatan pada ruang terbatas 7. M.71KKK01.003.1 Melakukan komunikasi K3 |
| Penyelamat Madya Tingkat I, KKNI 5 | Sertifikat Kompetensi Penyelamat Muda, KKNI 4 | 4 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. M.71KKK01.006.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat 2. M.71KKK01.006.1 Mengelola P3K di Tempat Kerja 3. H.52LOG00.055.1 Menentukan Prioritas Kegiatan Pengiriman 4. P.85SOF00.006.1 Meningkatkan Standar Etika dan Etiket di Lingkungan Kerja |
| Penyelamat Madya Tingkat II, KKNI 6 | Sertifikat Kompetensi Penyelamat Madya Tingkat I, KKNI 5 | 7 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05KPM00.001.2 Mengelola Risiko KP 2. B.05KPM00.002.1 Mengelola Peraturan Perundang-undangan KP dan Persyaratan terkait lainnya 3. B.05KPM00.004.2 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 4. O.84PBI01.008.1 Memantau Potensi dan Gejala Bencana 5. O.84PBI01.009.1 Mengkomunikasikan Risiko Bencana dan Peringatan Dini Bencana 6. B.05KPM00.003.2 Menyusun Rencana Anggaran Biaya KP 7. O.84PBI01.015.1 Mengumpulkan Informasi, Dokumentasi, dan Publikasi |
| Penyelamat Utama Tingkat I, KKNI 7 | Sertifikat Kompetensi Penyelamat Madya Tingkat II, KKNI 6 | 14 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05KPM00.012.2 Mengelola SMKP 2. B.05RES01.015.1 Melaksanakan penyiapan SDM penyelamat 3. B.05RES01.017.1 Membuat sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan 4. B.05RES01.016.1 Melaksanakan pengelolaan peralatan penyelamatan 5. B.05RES01.018.1 Mengevaluasi sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan 6. H.52LOG00.061.1 Merencanakan pembelian 7. O.84PBI01.010.1 Mengumpulkan Data Sumber Daya untuk penanggulangan bencana 8. O.84PBI01.011.1 Membuat Profil Sumber Daya 9. O.84PBI01.012.1 Menyusun Rencana Penyediaan Sumber Daya 10. B.05KPM00.011.1 Mengelola Organisasi Bagian KP 11. B.05KPM00.013.1 Mengelola Program KP 12. B.05KPM00.014.2 Mengelola Standar KP 13. H.52LOG00.064.1 Mengelola dan Mengevaluasi Permintaan Penawaran 14. O.84PBI01.016.1 Menganalisis Informasi, Dokumentasi dan Publikasi |
| Konsultan Utama Penyelamat Pertambangan, KKNI 7 | Tidak ada | 31 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05RES01.015.1 Melaksanakan penyiapan sumberdaya manusia penyelamat 2. B.05RES01.016.1 Melaksanakan pengelolaan peralatan penyelamatan 3. B.05RES01.017.1 Membuat sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan 4. B.05RES01.018.1 Mengevaluasi sistem penyelamatan di kegiatan pertambangna 5. H.52LOG00.061.1 Merencanakan pembelian 6. M.71KKK01.006.1 Mengelola P3K di Tempat Kerja 7. M.71KKK01.007.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat 8. B.05KPM00.001.2 Mengelola Risiko KP 9. B.05KPM00.002.1 Mengelola Peraturan Perundang-undangan KP dan Peryaratan Terkait Lainnya 10. B.05KPM00.004.2 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 11. B.05KPM00.011.1 Mengelola Organisasi Bagian KP 12. B.05KPM00.012.2 Mengelola SMKP 13. B.05KPM00.013.1 Mengelola Program KP 14. B.05KPM00.014.2 Mengelola Standar KP 15. O.84PBI01.005.1 Mengembangkan Mitigasi Struktural Berbasis Teknologi Tepat Guna 16. O.84PBI01.006.1 Mengembangkan Mitigasi Non Struktural Berbasis Budaya dan Lingkungan 17. O.84PBI01.007.1 Memfasilitasi Penyusunan Rencana Kontijensi 18. O.84PBI01.013.1 Mengevaluasi Pelaksanaan Pengerahan Sumber Daya 19. O.84PBI01.014.1 Mengelola Pergudangan Untuk Penanggulangan Bencana 20. O.84PBI01.017.1 Mengelola Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Publikasi 21. H.52LOG00.055.1 Menentukan Prioritas kegiatan pengiriman 22. H.52LOG00.064.1 Mengelola dan Mengevaluasi Permintaan Penawaran 23. B.05KPM00.003.2 Menyusun Rencana Anggaran Biaya KP 24. P.85SOF00.006.1 Meningkatkan Standar Etika dan Etiket di Lingkungan Kerja 25. O.84PBI03.002.1 Melakukan Kajian Kebutuhan Sektor Infrastruktur 26. O.84PBI03.003.1 Melakukan Kajian Kebutuhan Sektor Sosial 27. O.84PBI03.007.1 Merencanakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Infrastruktur 28. O.84PBI03.008.1 Merencanakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Sosial 29. O.84PBI03.012.1 Melakukan pelaksanaan Pemulihan Sektor Infrastruktur 30. O.84PBI03.013.1 Melakukan Pelaksanaan Pemulihan Sektor Sosial 31. O.84PBI03.016.1 Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana |
| Penyelamat Utama Tingkat II, KKNI 8 | Sertifikat Kompetensi Penyelamat Utama Tingkat I, KKNI 7 | 14 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05KPM00.012.2 Mengelola SMKP 2. B.05RES01.015.1 Melaksanakan penyiapan SDM penyelamat 3. B.05RES01.017.1 Membuat sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan 4. B.05RES01.016.1 Melaksanakan pengelolaan peralatan penyelamatan 5. B.05RES01.018.1 Mengevaluasi sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan 6. H.52LOG00.061.1 Merencanakan pembelian 7. O.84PBI01.010.1 Mengumpulkan data sumber daya untuk penanggulangan bencana 8. O.84PBI01.011.1 Membuat Profil Sumber Daya 9. O.84PBI01.012.1 Menyusun Rencana Penyediaan Sumber Daya 10. B.05KPM00.011.1 Mengelola Organisasi Bagian KP 11. B.05KPM00.013.1 Mengelola Program KP 12. B.05KPM00.014.2 Mengelola Standar KP 13. H.52LOG00.064.1 Mengelola dan Mengevaluasi Permintaan Penawaran 14. O.84PBI01.016.1 Menganalisis Informasi, Dokumentasi dan Publikasi |
Semoga bermanfaat – FN
Komunikasi Keselamatan Pertambangan
Komunikasi Keselamatan Pertambangan (KP) didefinisikan sebagai segala aktivitas yang mencakup komunikasi, partisipasi dan konsultasi KP. Dalam SKKNI KP No. 05/2023 Unit Kompetensi B.05KPM00.010.2 Mengelola Komunikasi KP, Komunikasi KP meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Dalam perencanaan kita diminta untuk mengidentifikasi isu aktual KP yang selanjutnya dikomunikasikan melalui sesuai dengan matriks komunikasi KP.
Isu Aktual KP adalah mencakup kinerja, best practice, positif dan negatif isu. Terkait dengan kinerja dapat kita ambil dari Kepdirjen No.10.K/2023 sebagaimana tabel berikut ini
| partisipasi pekerja | tanggung jawab pimpinan | analisis dan statistik insiden | upaya pengendalian |
| 1.Kepedulian dan perilaku individu terhadap risiko KP 2.Keterlibatan pekerja dalam pengelolaan KP | 1.Implementasi kebijakan KP 2.Kepemimpinan dan komitmen KP 3.Kepatuhan dan penegakan peraturan KP 4.Penetapan peran, tanggung jawab dan kewenangan KP 5.Manajemen strategi dan operasi KP 6.Informasi, komunikasi, pendampingan dan konsultasi KP 7.Pengendalian mutu KP dalam kegiatan operasional 8.Penjaminan mutu KP melalui audit internal SMKP | 1.Analisis terhadap data kasus KP 2.Investigasi kasus KP 3.Statistik kinerja KP 4.Pembelajaran organisasi | 1.Pengendalian Risiko KP Berbasis Tata Kelola 2.Manajemen Kesehatan Kerja Pertambangan 3.Manajemen Lingkungan Kerja Pertambangan 4.Manajemen Rekayasa & Desain Proses 5.Manajemen Aset KP 6.Manajemen Kehandalan Pekerja dalam Pengelolaan KP 7.Manajemen Perubahan 8.Manajemen Keadaan Darurat 9.Manajemen Perusahaan Jasa Pertambangan 10.Manajemen Dokumen & Rekaman KP |
Matriks Komunikasi tidak terbatas pada bentuk tabel, tapi bisa dalam bentuk prosedur/diagram alir sebagaimana contoh di bawah ini
| Jenis | Obyek | Periode | Penerima | Metode | PIC |
| rapat komite KP | progress TSP | bulanan | kepala divisi | KTT | |
| close out investigasi | hasil investigasi insiden dan tindak lanjut | jika ada insiden | kepala divisi | e-mail, pertemuan KP | KTT, Bagian KP, Tim Investigasi |
| Interoffice Memo | memo terkait isu aktual KP | jika ada informasi baru | pekerja | e-mail, whatsapp | Bagian KP, bagian Humas/PR |

Dalam evaluasi komunikasi KP, kita dapat menggunakan kuesioner/interview dengan indikator dan parameter sebagai berikut
| indikator | parameter |
| cara penerimaan informasi | 1.Metode komunikasi 2.Frekuensi dan intensitas komunikasi 3.Keterbukaan informasi 4.Kemudahan dalam mendapatkan informasi 5.Kepercayaan terhadap komunikator dan kemampuan mendengar 6.Keterkaitan informasi dengan pekerjaan |
| kepuasan informasi | 1.Kecukupan informasi 2.Efisiensi saluran komunikasi 3.Kualitas media komunikasi 4.Informasi tentang keseluruhan kegiatan komunikasi |
Semoga bermanfaat – FN
K3 Pekerjaan Ketinggian
K3 dalam pekerjaan pada ketinggian diatur dalam Permenaker 9 Tahun 2016, di dalam pasal 35 dapat kita temukan tenaga kerja dalam pekerjaaan pada ketinggian yang dibagi menjadi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) tingkat 1, TKBT tingkat 2, Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) tingkat 1, TKPK tingkat 2, dan TKPK tingkat 3. SKKNI tenaga kerja pada ketinggian dapat kita temukan dalam Kemenaker 393 Tahun 2020 yang mengandung 34 Unit Kompetensi.
34 Unit Kompetensi tersebut dijenjangkan dalam Kualifikasi Nasional Indonesia bekerja di ketinggian yang diatur dalam Kemenaker 233 Tahun 2023 sebagai berikut.
- TKBT jenjang kualifikasi 2, 3, 5, dan 7 (hal. 59-71)
- jenjang kualifikasi 2, memiliki 8 Unit Kompetensi, TKBT tingkat 1
- jenjang kualifikasi 3, memiliki 11 Unit Kompetensi
- jenjang kualifikasi 5, memiliki 17 Unit Kompetensi, TKBT tingkat 2
- jenjang kualifikasi 7, memiliki 22 Unit Kompetensi
- TKPK jenjang kualifikasi 2, 3, 5, dan 7 (hal. 71-82)
- jenjang kualifikasi 2, memiliki 6 Unit Kompetensi
- jenjang kualifikasi 3, memiliki 15 Unit Kompetensi, TKPK tingkat 1
- jenjang kualifikasi 5, memiliki 11 Unit Kompetensi, TKPK tingkat 2
- jenjang kualifikasi 7, memiliki 11 Unit Kompetensi, TKPK tingkat 3

Semoga bermanfaat – FN
Membuat Rencana Pelatihan dan Asesmen
Dalam Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) maupun Asesmen Berbasis Kompetensi (ABK), instruktur/asesor diminta untuk membuat rencana pelatihan dan asesmen berdasarkan Standar Kompetensi Kerja yang ada (SKKNI/SKKK/SI). Dalam tulisan kali ini saya akan memberikan contoh sederhana bagaimana mengulik bahasa SKK menjadi bahasa rencana pelatihan dan asesmen. Materi ini merupakah salah satu unit kompetensi wajib yang harus dikuasasi oleh seorang instruktur/asesor kompetensi.
Sebagai contoh SKKNI, saya ambilkan dari SKKNI Keselamatan Pertambangan Nomor 5 Tahun 2023, Unit Kompetensi B.05KPM00.001.2 Mengelola Risiko Keselamatan Pertambangan, Elemen Kompetensi 1. Mengidentifikasi bahaya KP, Kriteria Unjuk Kerja 1.1 Ruang lingkup bahaya KP diidentifikasi sesuai dengan prosedur.

Rencana Pelatihan

Rencana Asesmen

Jika anda membutuhkan pelatihan/workshop untuk pembuatan rencana pelatihan dan asesmen di atas, silahkan menghubungi fnovento@gmail.com, durasi pelatihan adalah 4 jam via luring/daring dengan agenda mengidentifikasi SKKNI, membuat rencana pelatihan, dan membuat rencana asesmen.
Semoga bermanfaat – FN
KKNI 4 Instruktur

Pada tanggal 11 s.d. 15 September 2023, kami berkesempatan untuk mengikuti pelatihan metodologi pelatihan KKNI 4 – Instruktur. Pelatihan ini terdiri atas 14 unit kompetensi dari TNA, Design & Development program pelatihan, pelaksanaan pelatihan dan asesmen, pemantauan, sampai dengan evaluasi program pelatihan. Di akhir sesi, kita diminta untuk melakukan micro teaching dengan tema yang sudah ditentukan di awal berdasarkan standar/unit kompetensi yang dibuat. Referensi mengenai program pelatihan dapat dilihat dari slide Kepdirjen 771 tahun 2023 berikut ini: Klik disini!