Archive
Bulan K3 Nasional 2026
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Kemenaker Nomor 4 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 dengan tema “MEMBANGUN EKOSISTEM PENGELOLAAN K3 NASIONAL YANG PROFESIONAL, ANDAL, DAN KOLABORATIF“. Berikut adalah penjelasannya,
- Ekosistem Pengelolaan K3
- pengelolaan K3 harus dilaksanakan secara terstandar, transparan, dan akuntabel, dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pengumpulan data, pemantauan pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan secara berkelanjutan melalui tata kelola yang jelas, terukur, dan berorientasi pada peningkatan produktivitas dan daya saing
- Profesional
- pentingnya penerapan standar, kompetensi, etika, dan akuntabilitas dalam pengelolaan K3 melalui kejelasan kebijakan, pembagian peran dan kewenangan, kapasitas sumber daya manusia K3
- Andal
- memberikan perlindungan yang efektif, konsisten, dan berkelanjutan terhadap berbagai risiko kerja melalui kesiapan sistem dalam mengantisipasi perubahan, ketepatan pembinaan dan pelayanan, keakuratan data dan informasi K3, serta kemampuan mendukung pengambilan keputusan berbasis risiko
- Kolaboratif
- menuntut keterlibatan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, lembaga dan instansi baik pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, pekerja, dan serikat pekerja/buruh, asosiasi profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, maupun masyarakat
Kegiatan berikut dapat dilakukan secara berkesinambungan untuk mendukung tema diatas,
| Stategis | Promotif dan Edukatif | Implementatif |
|---|---|---|
| 1. apel hari K3 Nasional dan pencanangan BK3N 2. pemberikan penghargaan K3 bagi Kepala Daerah dan Perusahaan serta pemangku kepentingan lainnya 3. optimalisasi lembaga K3 dalam memperkuat ekosistem pembinaan dan pelayanan K3 4. membangun kolaborasi antara pemerintah/lembaga, asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi, media dan masyarakat | 1. kampanye nasional 2. edukasi penerapan K3 dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi, dan masyarakat 3. lomba inovasi pembinaan dan pelayanan K3 4. aksi sosial seperti kegiatan donor darah dan pemeriksaan tenaga kerja 5. peningkatan kesadaran K3 di kalangan pekerja muda, usaha mikro dan kecil serta pekerja platform digital | 1. pembinaaan dan audit penerapan SMK3 2. pemeriksaan dan pengujian K3 di tempat kerja 3. pengukuran lingkungan kerja, kesehatan pekerja dan manajemen risiko 4. peningkatan kompetensi personel K3 5. inovasi penerapan teknologi digital dalam penerapan dan monitoring K3 6. integrasi k3 dengan program transisi energi dan efisiensi industri |
Jakarta – FN (10/1/2026)
Mengukur Efektivitas Tindakan Koreksi

Tindakan koreksi yang muncul dari hasil audit wajib dievaluasi efektivitasnya, hanya saja tidak banyak yang mengetahui cara untuk mengukurnya. Berikut adalah beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas tindakan koreksi yang telah dilakukan.
- Pendekatan tujuan, efektivitas diukur dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan tujuan yang ditetapkan. Contoh tidak ada temuan berulang dalam audit berikutnya.
- Pendekatan resources, efektivitas diukur dari efisiensi sumber daya (waktu,tenaga,uang..) yang digunakan. Contoh penyelesaian tepat waktu dan guna.
- Pendekatan sistem, efektivitas diukur dari sejauh mana seluruh elemen terkait saling mendukung satu dengan lainnya. Contoh penyelesaian temuan di suatu elemen tidak menimbulkan temuan di elemen lain.
- Pendekatan perbandingan, efektivitas diukur dengan membandingkan hasilnya dengan hasil dari organisasi lain yang serupa. contoh membandingkan hasil audit dengan perusahaan lain yang serupa.
- Pendekatan dampak, efektivitas diukur berdasarkan dampak yang ditimbulkan. Contoh hasil survey pihak internal dan eksternal yang terdampak dari tindakan koreksi tersebut.
Semoga bermanfaat – FN
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Dunia Tambang

Suatu kehormatan untuk saya memberikan materi dalam Focus Group Discussion – Series 5, Expo dan Simposium Nasional Universitas Hasanuddin Makasar tanggal 10 Februari 2025 dengan tema K3 di dunia tambang, dengan segala kerendahan hati karena waktu yang terbatas saya membahas tema besar terkait
- Keselamatan Pertambangan, sebagai salah satu aspek dari Good Mining Practice
- Kerangka Konsep dan Hipotesis, korelasi leading indicators dengan lagging indicators
- Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), pendekatan sistem K3 di Indonesia
- Program KP – leading indicators, program wajib dan khusus
- Statistik KP – lagging indicators, statistik KP
- Tantangan KP, sebagian besar temuan audit SMKP
Slide presentasi dapat diunduh dari link berikut ini
Semoga bermanfaat – FN
Bulan K3 Nasional 2025

Bulan K3 Nasional 2025 dimulai 12 Januari s.d. 12 Februari 2025 mengangkat tema “PENGUATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA DALAM MENDUKUNG PENERAPAN SMK3 UNTUK MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS“. Dari tema tersebut terdapat tiga kata kunci yang akan dibahas dalam tulisan ini, yaitu:
- Penguatan Kapasitas SDM
- Penerapan SMK3
- Peningkatan Produktivitas
Penguatan Kapasitas SDM
Penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia mengacu pada upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk penerapan SMK3 yang efektif. Hal ini dilakukan dengan peningkatan kualitas dan kompetensi melalui pelatihan/lokakarya.
Penerapan SMK3
Tujuan dan hasil yang diharapkan dari penerapan SMK3 adalah mencegah cedera dan gangguan kesehatan, menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat, mengelola risiko K3, meningkatkan kinerja, dan memenuhi peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai hal tersebut (=efektif) sangat tergantung dari faktor-faktor berikut ini,
- Kepemimpinan, komitmen, tanggung jawab dan akuntabilitas manajemen puncak,
- Pengembangan budaya K3,
- Komunikasi,
- Konsultasi dan partisipasi pekerja,
- Alokasi sumber daya,
- Kebijakan K3,
- Proses manajemen risiko,
- Evaluasi Kinerja dan pemantauan K3 secara berkelanjutan,
- Integrasi SMK3 ke dalam proses bisnis organisasi,
- Sasaran K3
- Pemenuhan persyaratan perundang-undangan
Peningkatan Produktivitas
Produktivitas berbeda dengan produksi, karena produksi hanya fokus untuk merubah input menjadi output. Produktivitas bertumpu pada tiga ilmu dasar, yaitu ekonomi (efisiensi), manajemen (efektivitas), dan teknik industri (kualitas), sehingga definisi produktivitas adalah sikap mental dan etos kerja yang selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.
Pengukuran Produktivitas dapat dilakukan lewat audit Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas yang telah diatur dalam Kemenaker No.156 Tahun 2021. Di dalamnya dapat kita terdapat 7 elemen, 52 sub-elemen, dan 200 kriteria pertanyaan dengan struktur sebagai berikut,
- Kepemimpinan
- Perencanaan Strategis
- Fokus pada pengembangan dan manajemen SDM
- Fokus pada pelanggan dan perluasan pasar
- Data, informasi, dan analisis
- Manajemen proses
- Hasil Usaha
Semoga bermanfaat – FN
Program K3 Nasional 2024-2029

Berikut adalah program K3 Nasional 2024-2029 yang disusun oleh tim kerja inti yang terdiri dari tim Kemnarker dan ILO, serta didukung oleh kelompok kerja teknis lintas kementerian/lembaga dan sektor, tripartit, lembaga profesi K3, akademisi dan mitra lainnya.
| Objectives | Key Results |
| 1. Menguatkan Kerangka Hukum K3 | 1.1 UU Baru hasil revisi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ditetapkan di tahun 2026-27 |
| 1.2 Satu paket Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden ditetapkan di tahun 2028-29 | |
| 2. Membudayakan, menerapkan, mengawasi, dan menegakkan norma K3 | 2.1 Perpres Promosi Budaya K3 ditetapkan di tahun 2025-26 |
| 2.2 Satu Paket Instrumen Pendukung Peningkatan Budaya K3 ditetapkan tahun 2025-26 | |
| 2.3 Peningkatan Budaya pencegahan dan tindaklanjut terhadap kasus KK dan PAK dilaksanakan di tahun 2025-26 | |
| 2.4 Peningkatan Pengetahuan, Peran dan Perilaku Masyarakat dalam budaya K3 dilaksanakan di tahun 2025-29 | |
| 2.5 Penerapan dan Pengawasan/Penegakan norma K3 meluas di setiap sektor dan wilayah dilaksanakan tahun 2025-26 | |
| 2.6 Penegakan hukum terhadap perusahaan atas pelanggaran norma K3 dilaksanakan tahun 2024-29 | |
| 3. Menguatkan Sumber Daya K3 | 3.1 Peningkatan pengetahuan dan keterampilan SDM K3 dilaksanakan di tahun 2024-29 |
| 3.2 Peningkatan Kinerja Lembaga K3 dilaksanakan di tahun 2024-29 | |
| 3.3 Peningkatan Infrastruktur Fisik pendukung program K3 dilaksanakan di tahun 2024-29 | |
| 4. Menguatkan Sistem pelaporan dan Manajemen Informasi K3 Nasional | 4.1 Basis Data Nasional digunakan di tahun 2026-27 |
| 4.2 Sistem pencatatan pelaporan KK, PAK, dan PTK Terintegrasi digunakan di tahun 2025-26 | |
| 5. Menguatkan Koordinasi, Sinergi, dan Kolaborasi K3 Nasional dan Internasional Berkelanjutan | 5.1 Lembaga otoritas K3 nasional yang mengkoordinasikan program K3 Nasional secara efektif disediakan tahun 2026-27 |
| 5.2 Peningkatan peran dan sinergi K/L/Sektor dalam program K3 Nasional dan Internasional secara berkelanjutan dilaksanakan di tahun 2028-29 |
Semoga bermanfaat – FN