Archive
Bulan K3 Nasional 2025

Bulan K3 Nasional 2025 dimulai 12 Januari s.d. 12 Februari 2025 mengangkat tema “PENGUATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA DALAM MENDUKUNG PENERAPAN SMK3 UNTUK MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS“. Dari tema tersebut terdapat tiga kata kunci yang akan dibahas dalam tulisan ini, yaitu:
- Penguatan Kapasitas SDM
- Penerapan SMK3
- Peningkatan Produktivitas
Penguatan Kapasitas SDM
Penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia mengacu pada upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk penerapan SMK3 yang efektif. Hal ini dilakukan dengan peningkatan kualitas dan kompetensi melalui pelatihan/lokakarya.
Penerapan SMK3
Tujuan dan hasil yang diharapkan dari penerapan SMK3 adalah mencegah cedera dan gangguan kesehatan, menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat, mengelola risiko K3, meningkatkan kinerja, dan memenuhi peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai hal tersebut (=efektif) sangat tergantung dari faktor-faktor berikut ini,
- Kepemimpinan, komitmen, tanggung jawab dan akuntabilitas manajemen puncak,
- Pengembangan budaya K3,
- Komunikasi,
- Konsultasi dan partisipasi pekerja,
- Alokasi sumber daya,
- Kebijakan K3,
- Proses manajemen risiko,
- Evaluasi Kinerja dan pemantauan K3 secara berkelanjutan,
- Integrasi SMK3 ke dalam proses bisnis organisasi,
- Sasaran K3
- Pemenuhan persyaratan perundang-undangan
Peningkatan Produktivitas
Produktivitas berbeda dengan produksi, karena produksi hanya fokus untuk merubah input menjadi output. Produktivitas bertumpu pada tiga ilmu dasar, yaitu ekonomi (efisiensi), manajemen (efektivitas), dan teknik industri (kualitas), sehingga definisi produktivitas adalah sikap mental dan etos kerja yang selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.
Pengukuran Produktivitas dapat dilakukan lewat audit Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas yang telah diatur dalam Kemenaker No.156 Tahun 2021. Di dalamnya dapat kita terdapat 7 elemen, 52 sub-elemen, dan 200 kriteria pertanyaan dengan struktur sebagai berikut,
- Kepemimpinan
- Perencanaan Strategis
- Fokus pada pengembangan dan manajemen SDM
- Fokus pada pelanggan dan perluasan pasar
- Data, informasi, dan analisis
- Manajemen proses
- Hasil Usaha
Semoga bermanfaat – FN
Program K3 Nasional 2024-2029

Berikut adalah program K3 Nasional 2024-2029 yang disusun oleh tim kerja inti yang terdiri dari tim Kemnarker dan ILO, serta didukung oleh kelompok kerja teknis lintas kementerian/lembaga dan sektor, tripartit, lembaga profesi K3, akademisi dan mitra lainnya.
| Objectives | Key Results |
| 1. Menguatkan Kerangka Hukum K3 | 1.1 UU Baru hasil revisi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ditetapkan di tahun 2026-27 |
| 1.2 Satu paket Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden ditetapkan di tahun 2028-29 | |
| 2. Membudayakan, menerapkan, mengawasi, dan menegakkan norma K3 | 2.1 Perpres Promosi Budaya K3 ditetapkan di tahun 2025-26 |
| 2.2 Satu Paket Instrumen Pendukung Peningkatan Budaya K3 ditetapkan tahun 2025-26 | |
| 2.3 Peningkatan Budaya pencegahan dan tindaklanjut terhadap kasus KK dan PAK dilaksanakan di tahun 2025-26 | |
| 2.4 Peningkatan Pengetahuan, Peran dan Perilaku Masyarakat dalam budaya K3 dilaksanakan di tahun 2025-29 | |
| 2.5 Penerapan dan Pengawasan/Penegakan norma K3 meluas di setiap sektor dan wilayah dilaksanakan tahun 2025-26 | |
| 2.6 Penegakan hukum terhadap perusahaan atas pelanggaran norma K3 dilaksanakan tahun 2024-29 | |
| 3. Menguatkan Sumber Daya K3 | 3.1 Peningkatan pengetahuan dan keterampilan SDM K3 dilaksanakan di tahun 2024-29 |
| 3.2 Peningkatan Kinerja Lembaga K3 dilaksanakan di tahun 2024-29 | |
| 3.3 Peningkatan Infrastruktur Fisik pendukung program K3 dilaksanakan di tahun 2024-29 | |
| 4. Menguatkan Sistem pelaporan dan Manajemen Informasi K3 Nasional | 4.1 Basis Data Nasional digunakan di tahun 2026-27 |
| 4.2 Sistem pencatatan pelaporan KK, PAK, dan PTK Terintegrasi digunakan di tahun 2025-26 | |
| 5. Menguatkan Koordinasi, Sinergi, dan Kolaborasi K3 Nasional dan Internasional Berkelanjutan | 5.1 Lembaga otoritas K3 nasional yang mengkoordinasikan program K3 Nasional secara efektif disediakan tahun 2026-27 |
| 5.2 Peningkatan peran dan sinergi K/L/Sektor dalam program K3 Nasional dan Internasional secara berkelanjutan dilaksanakan di tahun 2028-29 |
Semoga bermanfaat – FN
Crew Resources Management (CRM)

Tulisan kali ini mengambil tema Crew Resources Management (CRM) yang digunakan dalam dunia penerbangan untuk penggunaan sumber daya manusia, perangkat keras, dan informasi untuk mewujudkan operasi penerbangan yang efektif dan aman. CRM berfokus pada fungsi anggota kru sebagai tim, bukan sebagai kumpulan individu yang kompeten secara teknis. CRM mengajarkan kepada kru bagaimana cara berperilaku selamat dan memberikan kesempatan bagi anggota kru untuk melatih keterampilan yang diperlukan agar dapat menjadi pemimpin tim dan anggota tim yang efektif dan menciptakan budaya keselamatan.
Sedikit berbeda dengan kompetensi pengawas operasional di pertambangan, CRM memasukkan kompetensi teknis dan non-teknis sebagai berikut,
- kesalahan manusia, pencegahan dan deteksi kesalahan
- budaya keselamatan, prosedur operasi, faktor organisasi
- manajemen stress dan fatigue
- perolehan informasi, kewaspadaan terhadap situasi, manajemen beban kerja
- penyelesaian konflik, pemecahan masalah, dan pengambailan keputusan
- komunikasi dan koordinasi antar kru
- kepemimpinan dan perilaku tim, sinergi
- automasi
- daftar periksa dan uraian
- perbedaan dan jenis pesawat
- studi kasus
- bidang lain yang memerlukan perhatian extra, seperti program pencegahan kecelakaan dan keselamatan penerbangan
Semoga bermanfaat – FN
Membuat program Keselamatan Pertambangan
Dalam SKKNI Keselamatan Pertambangan (Kemenaker 5 Tahun 2023) Unit Kompetensi B.05KPM00.013.1 Mengelola Program Keselamatan Pertambangan (KP), Elemen 1 Membuat program KP, terdapat KUK 1.1 Peraturan Perundang-undangan dan standar terkait yang berlaku sebagai dasar menyusun program KP diidentifikasi sesuai dengan prosedur. Tulisan kali ini menjelaskan cara mengidentifikasi peraturan perundangan-undangan dan standar terkait dengan penyusunan program KP yang sekiranya dapat memberikan gambaran besar untuk perusahaan tambang dalam membuat program KP.
Format penyusunan program KP dapat kita temukan dalam Kepmen 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan RKAB pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara halaman 506 aspek Keselamatan Pertambangan, program KP disusun menggunakan matrik 24g (golongan mineral logam), matrik 22g (golongan mineral bukan logam), matrik 18e (golongan batuan), matrik 22g (golongan batubara). Tulisan kali ini mengambil matrik 24g (halaman 216 s.d. 220) sebagai contoh format penyusunan program KP.
Program KP dalam matrik 24g dibagi menjadi 4 kategori sebagai berikut.
A. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
- Keselamatan Kerja Pertambangan
- inspeksi, pertemuan, kampanye, rambu jalan pertambangan, APD dan alat keselamatan, manajemen risiko, pendidikan dan pelatihan, pelaporan, tim dan simulasi keadaan darurat, pencegahan dan penyelidikan kecelakaan, safety patrol
- Kesehatan Kerja Pertambangan
- pemeriksaan kesehatan awal, berkala, khusus, akhir, pengelolaan hiegienis dan sanitasi, pengelaaan ergonomis, pengelolaan makanan/minuman dan gizi pekerja, diagnosis dan pemeriksaan PAK, inspeksi, pendidikan dan pelatihan, kampanye, pelaporan, penyediaan obat-obatan dan P3K
- Lingkungan Kerja Pertambangan
- pengelolaan debu, kebisingan, getaran, pencahayaan, kualitas udara kerja, iklim kerja, radiasi, faktor kimia, faktor biologi, kebersihan lingkungan kerja
- Sistem Manajemen KP (SMKP)
- audit internal
- audit eksternal
B. Keselamatan Operasi Pertambangan
- Pengelolaan SPIP pertambangan
- Pengelolaan dan pemantauan pengamanan instalasi
- Pengujian kelayakan penggunaan SPIP pertambangan
- Kompetensi tenaga teknik
- Kajian teknis pertambangan
C. Pelaksanaan Bulan K3 Nasional
D. Program berdasarkan hasil pengukuran tingkat pencapaian kinerja KP
- indikator 1 (tingkat partisipasi pekerja)
- indikator 2 (tanggung jawab pimpinan unit kerja)
- indikator 3 (analisis dan statistik insiden)
- indikator 4 (upaya pengendalian yang telah dilakukan)
Semoga bermanfaat – FN
GMP (Good Mining Practice) Award
Berdasarkan PP 55-2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 36 – pelaksanaan pengawasan oleh Inspektur Tambang dapat dilakukan melalui 3 hal, yaitu 1) evaluasi terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu, 2) pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu, dan 3) penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan – dan Permen ESDM 26-2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara – maka Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) setiap tahun mengadakan GMP (Good Mining Practice) Award dari setiap aspek, yaitu aspek Teknis Pertambangan, Konservasi Minerba, Keselamatan Pertambangan, Perlindungan Lingkungan Pertambangan, dan Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan.
Tulisan kali ini akan berfokus pada aspek Keselamatan Pertambangan, di dalamnya terdapat beberapa kriteria/indikator penilaian sebagai berikut:
- Informasi KTT dan Perusahaan tambang
- RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Biaya)
- Statistik Keselamatan Kerja, meliputi jumlah kumulatif tenaga kerja; jumlah jam kerja kumulatif; jumlah korban kecelakaan tambang berakibat cedera ringan, berat, dan mati; jumlah hari kerja hilang kumulatif; nilai Frequency Rate/FR; nilai Severity Rate/SR; jumlah kejadian berbahaya
- Statistik Kesehatan Kerja, meliputi jumlah pekerja yang sakit; jumlah absensi pekerja; nilai Absence Severity Rate/ASR; nilai Mordibity Frequency Rate/MFR; jumlah Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja/KAPTK; jumlah pekerja yang diduga mengalami Penyakit Akibat Kerja/PAK
- Kompetensi Tenaga Kerja, meliputi jumlah tenaga operasional; tenaga administrasi; tenaga pengawas; pengawas tersertifikasi POP, POM, POU
- Laporan Audit SMKP Minerba, meliputi nilai audit SMKP setiap elemen; nomor register auditor SMKP; rencana tindak lanjut audit dan bukti pelaksanaan; dokumen manajemen risiko
- Laporan berkala dan laporan khusus
Semoga bermanfaat (ditulis dari Tembagapura Papua)