Home > Culture > Maturitas Pertemuan KP

Maturitas Pertemuan KP


Maturitas Pertemuan Keselamatan Pertambangan (KP) diatur dalam Kepdirjen 10.K/2023, dengan penjelasan sebagai berikut,

ItemNilai
2.6.3 Kualitas Pertemuan KP1. dilakukan tanpa rencana dan tujuan spesifik
2. dilakukan hanya jika ada kasus/permasalahan KP dan tidak terstruktur
3. dilakukan secara terencana (sudah memiliki jadwal rutin), dengan agenda terstruktur, namun pemilihan topik belum mempertimbangkan prioritas
4. dilakukan secara terencana dengan agenda terstruktur dan adaptif sesuai skala prioritas
5. dilakukan secara terencana dengan agenda terstruktur dan adaptif sesuai skala prioritas, serta dilaksanakan secara efektif dan efisien
2.6.2 Jumlah Pertemuan KP1. pertemuan KP secara terencana tidak dilakukan, hanya bersifat insidentil sehingga tidak terdokumentasi
2. realisasi pertemuan KP sebesar < 70% dari target
3. realisasi pertemua
n KP sebesar 70-79% dari target
4. realisasi pertemuan KP sebesar 80-99% dari target
5. realisasi pertemuan KP sebesar 100% dari target
2.2.18 Kehadiran KTT/PJO dalam Pertemuan KP
2.2.28 Kehadiran Pengawas Operasional/Teknis dalam Pertemuan KP
1. total persentase kehadiran sebesar < 50% dari total kegiatan KP dalam 1 tahun
2. total persentase kehadiran sebesar 50-69% dari total kegiatan KP dalam 1 tahun
3. total persentase kehadiran sebesar 70-79% dari total kegiatan KP dalam 1 tahun
4. total persentase kehadiran sebesar 80-94% dari total kegiatan KP dalam 1 tahun
5. total persentase kehadiran sebesar 95-100% dari total kegiatan KP dalam 1 tahun
2.2.19 Peran KTT/PJO dalam Pertemuan KP
2.2.29 Peran Pengawas Operasional/Teknis dalam Pertemuan KP
1. tidak terlibat/berperan dalam kegiatan KP
2. memberikan informasi satu arah, tidak memberikan ruang partisipasi dan kesempatan kepada anggota untuk merespon kepada pekerja
3. memberikan kesempatan untuk diskusi dan konsultasi serta mendelegasikan kepada pimpinan unit kerja untuk memimpin kegiatan KP
4. memimpin langsung, membuka ruang kerjasama yang besar dan proses diskusi dua arah, menjadikan pekerja sebagai partner untuk kolaborasi
5. mampu memberdayakan pekerja untuk berpartisipasi aktif, memberi solusi, melakkan pertukaran nformasi yang tepat, serta mampu memimpin pengambilan keputusan, penetapan kesimpulan/mufakat didasarkan hasil konsensus bersama yang melalui proses rasional dan partisipasi tulus dari pekerja

Surabaya – 3/5/2026 (FN)

Categories: Culture
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment