Archive
Peraturan Hygiene Industri di Indonesia
Ada enam UU yang terkait dengan Industrial Hygiene:
- UU 11 tahun 1962 mengatur mengenai hygiene untuk usaha umum dan usaha pemerintah dalam pendidikan, bimbingan, pengawasan da, pemeriksaan hygiene lingkungan, hasil produksi dan penggunaan alat yang dapat membahayakan kesehatan.
- UU 2 tahun 1966 mengatur usaha pemerintah dalam UU 11 tahun 1962
- UU 14 tahun 1969 mengatur mengenai pembinaan perlindungan kerja melalui norma kesehatan dan hygiene perusahaan
- UU 1 tahun 1970 mengatur mengenai keselamatan kerja dengan hygiene sebagai salah satu persyaratannya
- UU 13 tahun 2003 mengatur mengenai hak pekerja untuk perlindungan atas K3 dan kewajiban perusahaan menerapkan SMK3
- UU 36 tahun 2009 mengatur mengenai upaya pengelolaan kesehatan kerja dan lingkungan
Untuk melaksanakan UU tersebut, maka dari Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian Kesehatan mengeluarkan beberapa Permen-Kepmen terkait dengan hygiene industri…Read More
Semoga Bermanfaat
Novento 13/09/2018
Permen ESDM 26-2018: Kaidah Pertambangan yang baik
Bulan Mei 2018 ini ESDM mengeluarkan Permen 26-2018 sebagai pengganti dari Permen 34-2014 (SMKP) dengan judul “Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba”, Apa itu Kaidah Pertambangan yg Baik dan sedekat apa hubungannya dengan Keselamatan Pertambangan (KP) ?
Secara Lengkap, silahkan membaca Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Secara Ringkas, bullet point berikut ini dapat memberikan gambaran sekilas untuk membaca lebih lanjut
- Kaidah Pertambangan yang Baik meliputi 2 hal, yaitu Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dan Tata Kelola Usaha Pertambangan
- Kaidah Teknik Pertambangan yang baik meliputi 5 hal, yaitu Teknis Pertambangan, Keselamatan Pertambangan (KP), Pengelolaan Lingkungan Hidup, Konservasi Minerba, dan Pemanfaatan Teknologi Pertambangan
- Tata Kelola Usaha Pertambangan meliputi 9 hal, yaitu Pemasaran, Keuangan, Pengeloaan Data, Pengutamaan dan pemanfaatan barang jasa dalam negeri, Pengembangan Tenaga Teknis Pertambangan, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat setempat, Kegiatan menyangkut kepentingan umum, Pelaksanaan kegiatan Sesuai dengan IUP atau IUPK, dan Jumlah jenis dan mutu hasil Usaha Pertambangan
- Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan meliputi Penetapan dan pemberiakn WIUP, Penerbitan IPR, IUP, IUP Operasi Produksi Khusus,Penerbitan IUJP, Pelaksanaan dan pembinaan kegiatan, Pengelolaan Data Usaha Pertambangan, Penyusunan blue print pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
- Pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Pertambangan meliputi Pengawasan terhadap Kaidah Teknis Pertambangan dan Pengawasan terhadap Tata Kelola Usaha Pertambangan
- Dengan adanya Permen 26-2018 tersebut maka Kepmen 555-1995 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum) , Kepmen 1211-1995 (Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Usaha Pertambangan Umum), Kepmen 1457-2000 (Pedoman teknis pengelolaan lingkungan di bidang Pertambangan dan Energi), Permen 28-2014 (Penerapan SMKP) dinyatakan tidak berlaku
Pedoman lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dapat ditemukan di Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K 30 MEM 2018
Novento – 21/5/2018
Kumpulan Peraturan Pemerintah K3
Kumpulan Peraturan Pemerintah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat didownload pada link berikut: https://manajemenk3.com/download/. Di Dalamnya dapat kita temukan Amanah Peraturan Ketenagakerjaan, Pertambangan dan Lingkungan yang mendorong kelahiran Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan atau SMKP Minerba.
Semoga Bermanfaat
Novento