Peraturan Hygiene Industri di Indonesia
Ada enam UU yang terkait dengan Industrial Hygiene:
- UU 11 tahun 1962 mengatur mengenai hygiene untuk usaha umum dan usaha pemerintah dalam pendidikan, bimbingan, pengawasan da, pemeriksaan hygiene lingkungan, hasil produksi dan penggunaan alat yang dapat membahayakan kesehatan.
- UU 2 tahun 1966 mengatur usaha pemerintah dalam UU 11 tahun 1962
- UU 14 tahun 1969 mengatur mengenai pembinaan perlindungan kerja melalui norma kesehatan dan hygiene perusahaan
- UU 1 tahun 1970 mengatur mengenai keselamatan kerja dengan hygiene sebagai salah satu persyaratannya
- UU 13 tahun 2003 mengatur mengenai hak pekerja untuk perlindungan atas K3 dan kewajiban perusahaan menerapkan SMK3
- UU 36 tahun 2009 mengatur mengenai upaya pengelolaan kesehatan kerja dan lingkungan
Untuk melaksanakan UU tersebut, maka dari Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian Kesehatan mengeluarkan beberapa Permen-Kepmen terkait dengan hygiene industri…Read More
Semoga Bermanfaat
Novento 13/09/2018
Categories: Safety
Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang K3 lingkungan Kerja mencabut permen buruh 7 tahun 1964 dan permenaker 23 tahun 2011 dan surat edaran 1 tahun 1978.