Home > Safety > Peraturan Hygiene Industri di Indonesia

Peraturan Hygiene Industri di Indonesia


Ada enam UU yang terkait dengan Industrial Hygiene:

  1. UU 11 tahun 1962 mengatur mengenai hygiene untuk usaha umum dan usaha pemerintah dalam pendidikan, bimbingan, pengawasan da, pemeriksaan hygiene lingkungan, hasil produksi dan penggunaan alat yang dapat membahayakan kesehatan.
  2. UU 2 tahun 1966 mengatur usaha pemerintah dalam UU 11 tahun 1962
  3. UU 14 tahun 1969 mengatur mengenai pembinaan perlindungan kerja melalui norma kesehatan dan hygiene perusahaan
  4. UU 1 tahun 1970 mengatur mengenai keselamatan kerja dengan hygiene sebagai salah satu persyaratannya
  5. UU 13 tahun 2003 mengatur mengenai hak pekerja untuk perlindungan atas K3 dan kewajiban perusahaan menerapkan SMK3
  6. UU 36 tahun 2009 mengatur mengenai upaya pengelolaan kesehatan kerja dan lingkungan

Untuk melaksanakan UU tersebut, maka dari Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian Kesehatan mengeluarkan beberapa Permen-Kepmen terkait dengan hygiene industri…Read More

Semoga Bermanfaat
Novento 13/09/2018

Categories: Safety
  1. fnovento
    September 19, 2018 at 8:24 am

    Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang K3 lingkungan Kerja mencabut permen buruh 7 tahun 1964 dan permenaker 23 tahun 2011 dan surat edaran 1 tahun 1978.

  1. No trackbacks yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: