Archive

Archive for the ‘System’ Category

SNI 7081:2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan

February 24, 2024 2 comments

Insiden Pertambangan adalah kejadian yang timbul dari, atau disebabkan oleh, pekerjaaan yang dapat atau mungkin mengakibatkan cedera, kerusakan harta benda, dan atau terhalangngya operasional di pertambangan, mencakup hampir celaka, kecelakaan tambang, dan kejadian berbahaya. Penyelidikan insiden pertambangan dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana insiden terjadi dan menyusun rekomendasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta meningkatkan komitmen dan kesungguhan perusahaan dalam menerapkan pengelolaan keselamatan pertambangan.

Kegiatan mengumpulkan dan menganalisis data dan fakta/bukti, menyusun kronologis insiden, melakukan analisis penyebab atau faktor-faktor yang berkontribusi terhadap insiden, membuat kesimpulan, serta memberikan rekomendasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali merupakan definisi dari penyelidikan insiden pertambangan sebagaimana dijelaskan dalam SNI 7081:2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan.

SNI 7081: 2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan meliputi hal-hal sebagai berikut,

  1. Kewenangan penyelidikan
  2. Proses penyelidikan
    • pra penyelidikan
    • pengamanan lokasi dan bukti
    • pengamanan korban dan saksi
    • pembentukan tim investigasi
    • penyelidikan
    • kronologis insiden
    • analisis penyebab atau faktor yang berkontribusi terhadap insiden
  3. Pelaporan hasil
  4. Pasca penyelidikan
  5. Evaluasi dan peninjauan

Dalam lampiran, terdapat format laporan penyelidikan insiden yang telah disesuaikan berdasarkan Surat KaIT No. B-3582/MB.07/DBT.K/2023 tanggal 16 Juni 2023 sebagai berikut,

  1. Judul
  2. Kata Pengantar
  3. Daftar Isi
  4. Pendahuluan
  5. Kronologis Insiden
    • Uraian saat menjelang terjadinya insiden
    • Terjadinya insiden
    • Tindakan pertolongan yang dilakukan
  6. Data dan Fakta/Bukti
    • Posisi korban, alat, saksi, kondisi material, dan lingkungan kerja
    • Data dan dokumen berkaitan dengan orang yang terlibat
    • Data dan dokumen berkaitan dengan kondisi dan material SPIP
    • Dokumen dan rekaman pendukung lainnya
    • Hasil analisis data dan fakta/bukti
  7. Hasil Penyelidikan Insiden
    • Metode analisis
    • Analisis terjadinya insiden
    • Penyebab atau faktor-faktor yang berkontribusi terhadap insiden
      • kerugian akibat insiden, bentuk kontak/insiden, mitigasi resiko insiden, tindakan manusia dan/atau kegagalan teknis, situasi dan kondisi yang mengawali tindakan manusia dan/atau kegagalan teknis, kegagalan dalam pengelolaan risiko, kegagalan organisasi, kegagalan sistem dan standar keselamatan
    • bukti-bukti insiden
  8. Kesimpulan
  9. Tindakan Koreksi
  10. Lampiran

Semoga Bermanfaat – FN

Categories: Regulation/Standard

SNI 7167: 2023 Pengaman Jalan Pertambangan

February 17, 2024 Leave a comment

Jalan Pertambangan adalah jalan khusus yang diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan dan berada dalam area pertambangan/proyek yang terdiri atas jalan penunjang dan jalan tambang. Pengoperasian alat transportasi di jalan pertambangan tentunya memiliki risiko keluar dari jalur jalan sehingga dibuatlah standar pengaman jalan pertambangan (SNI 7167:2023) yang terdiri atas:

  1. tanggul pengaman
  2. pagar pengaman
  3. tonggak penuntun
  4. delineator

Tanggul pengaman (safety berm) adalah konstruksi yang dibuat dari tanah, beton, atau jenis lainnya dengan bentuk dan dimensi tertentu (sesuai dengan peruntukannya) yang dibangun di sepanjang sisi jalan atau pada pemisah jalur jalan yang berfungsi untuk menahan kendaraan keluar dari jalur jalan.

Pagar pengaman (guard rail) adalah konstruksi yang dibuat dari besi, beton, kayu, atau jenis lainnya dengan ukuran dan dimensi tertentu yang dilengkapi dengan reflektor dan dibangun di sepanjang sisi jalan yang berfungsi untuk menahan kendaraan keluar dari jalur jalan.

Tonggak penuntun (guide post) adalah tonggah yang dibuat dari besi, beton, kayu, PVC, atau jenis lainnya dengan ukuran dan dimensi tertentu yang dilengkpai dengan retro reflektif dan dibangun di sepanjang sisi jalan yang berfungsi untuk menuntun dan mengarahkan kendaraan agar tetap berada di jalur jalan.

Delineator adalah panel kecil di tonggak penuntun atau pagar pengaman, berupa material yang memantulkan cahaya (retroreflektif), berfungsi sebagai pengarah dan peringatan bagi pengguna jalan pada malam hari atau dalam kondisi cuaca gelap.

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Regulation/Standard

SNI 7166:2023 Manajemen Kesiapsiagaan Keadaan Darurat di Pertambangan

February 10, 2024 Leave a comment

Manajemen Keadaan Darurat dalam Kepdirjen Minerba 185.K/2019 meliputi 5 hal, yaitu identifikasi dan penilaian potensi keadaan darurat, pencegahan keadaan darurat, kesiapsiagaan keadaan darurat, respon keadaan darurat, dan pemulihan keadaaan darurat. SNI 7166:2023 memberikan penjelasan rinci mengenai kesiapsiagaan keadaaan darurat yaitu aktivitas perencanaan penanggulangan keadaan darurat sesuai dengan tingkatan/kategori keadaan darurat yang sudah diidentifikasi, termasuk di dalamnya penyiapan sumber daya, sarana, prasarana serta tim tanggap darurat untuk menjamin keadaan darurat dapat dideteksi dan ditanggulangi dengan cepat dan tepat.

Kesiapsiagaan keadaan darurat paling tidak meliputi hal-hal sebagai berikut,

  1. Rencana penanggulangan keadaan darurat, yaitu dokumen kesiapsiagaan yang berisi potensi kedaruratan tambang per area operasi yang dilengkapi dengan informasi tindakan mitigasi dan tindakan penanganan awal yang harus dilakukan oleh penanggung jawab area kerja dan karyawan
  2. Sistem alarm dan tanda keadaan darurat, wajib dibuat dan disosialiasikan kepada semua karyawan, pengaturan bunyi dan irama untuk kepentingan keadaan darurat harus dibuat lain dan dimengerti oleh semua pihak apabila sistem tersebut digunakan untuk kepentingan lainnya
  3. Pelatihan, wajib diberikan kepada tim tanggap darurat, karyawan, dan pihak lain yang terkait dengan teori dan praktek sesuai kompetensi yang berlaku
  4. Tim Tanggap Darurat, yaitu tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh perusahaan untuk mengendalikan dan menanggulangi keadaaan darurat dan memiliki kompetensi yang sesuai
  5. Ruang Tanggap Darurat, dilengkapi dengan sarana prasarana yang memadai dan siap pakai serta dipimpin oleh seorang penanggung jawab
  6. Peralatan penyelamatan dan komunikasi, wajib disimpan, dirawat, dan siap pakai
  7. Simulasi keadaan darurat, yaitu kegiatan khusus untuk menguji kesiapsiagaan untuk tanggap terhadap keadaan darurat
  8. Pusat Koordinasi penanggulangan keadaan darurat, dilengkapi dengan alat komunikasi, peta situasi terkini, gambar teknis dan dipimpin oleh seseorang yang berkompeten
  9. Penyediaan bantuan medis dan obat-obatan, tersedia ruang P3K yang dipimpin oleh seorang perawat kesehatan / petugas P3K dan dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai
  10. Sarana transportasi evakuasi, tersedia dalam kondisi layak dan memenuhi syarat keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Semoga bermanfaat - FN

Categories: Regulation/Standard

SNI K3 Pertambangan 2023

January 27, 2024 2 comments

Semenjak diterbitkannya SK BSN No.1/KEP/BSN/1/2023 tanggal 2 Januari 2023, Komite Teknis 13-06 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Mineral dan Batubara telah melakukan kegiatan rapat teknis dan konsensus yang berlangsung hampir selama kurun waktu 10 bulan dan telah menghasilkan 8 SNI K3 Pertambangan berdasarkan Surat BSN No.B-68/HK.02.01/B2/2024 sebagai berikut:

  1. SNI 7571:2023 Tingkat getaran peledakan pada kegiatan tambang terbuka
  2. SNI 7570:2023 Pengukuran tingkat kebisingan pada kegiatan pertambangan
  3. SNI 7569:2023 Prosedur peledakan tidur
  4. SNI 7167:2023 Pengaman jalan pertambangan
  5. SNI 7166:2023 Manajemen kesiapsiagaan keadaan darurat di pertambangan
  6. SNI 7081:2023 Penyelidikan insiden pertambangan
  7. SNI 6351:2023 Rambu-rambu jalan pertambangan
  8. SNI 6350:2023 Demarkasi di pertambangan

Semoga 8 SNI di atas menambah referensi perusahaan pertambangan dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik. – FN

Categories: Regulation/Standard

Membuat program Keselamatan Pertambangan

November 2, 2023 Leave a comment

Dalam SKKNI Keselamatan Pertambangan (Kemenaker 5 Tahun 2023) Unit Kompetensi B.05KPM00.013.1 Mengelola Program Keselamatan Pertambangan (KP), Elemen 1 Membuat program KP, terdapat KUK 1.1 Peraturan Perundang-undangan dan standar terkait yang berlaku sebagai dasar menyusun program KP diidentifikasi sesuai dengan prosedur. Tulisan kali ini menjelaskan cara mengidentifikasi peraturan perundangan-undangan dan standar terkait dengan penyusunan program KP yang sekiranya dapat memberikan gambaran besar untuk perusahaan tambang dalam membuat program KP.

Format penyusunan program KP dapat kita temukan dalam Kepmen 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan RKAB pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara halaman 506 aspek Keselamatan Pertambangan, program KP disusun menggunakan matrik 24g (golongan mineral logam), matrik 22g (golongan mineral bukan logam), matrik 18e (golongan batuan), matrik 22g (golongan batubara). Tulisan kali ini mengambil matrik 24g (halaman 216 s.d. 220) sebagai contoh format penyusunan program KP.

Program KP dalam matrik 24g dibagi menjadi 4 kategori sebagai berikut.

A. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan

  1. Keselamatan Kerja Pertambangan
    • inspeksi, pertemuan, kampanye, rambu jalan pertambangan, APD dan alat keselamatan, manajemen risiko, pendidikan dan pelatihan, pelaporan, tim dan simulasi keadaan darurat, pencegahan dan penyelidikan kecelakaan, safety patrol
  2. Kesehatan Kerja Pertambangan
    • pemeriksaan kesehatan awal, berkala, khusus, akhir, pengelolaan hiegienis dan sanitasi, pengelaaan ergonomis, pengelolaan makanan/minuman dan gizi pekerja, diagnosis dan pemeriksaan PAK, inspeksi, pendidikan dan pelatihan, kampanye, pelaporan, penyediaan obat-obatan dan P3K
  3. Lingkungan Kerja Pertambangan
    • pengelolaan debu, kebisingan, getaran, pencahayaan, kualitas udara kerja, iklim kerja, radiasi, faktor kimia, faktor biologi, kebersihan lingkungan kerja
  4. Sistem Manajemen KP (SMKP)
    • audit internal
    • audit eksternal

B. Keselamatan Operasi Pertambangan

  1. Pengelolaan SPIP pertambangan
  2. Pengelolaan dan pemantauan pengamanan instalasi
  3. Pengujian kelayakan penggunaan SPIP pertambangan
  4. Kompetensi tenaga teknik
  5. Kajian teknis pertambangan

C. Pelaksanaan Bulan K3 Nasional

D. Program berdasarkan hasil pengukuran tingkat pencapaian kinerja KP

  1. indikator 1 (tingkat partisipasi pekerja)
  2. indikator 2 (tanggung jawab pimpinan unit kerja)
  3. indikator 3 (analisis dan statistik insiden)
  4. indikator 4 (upaya pengendalian yang telah dilakukan)

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Programs