Archive
Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) – Dasar Hukum

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi,Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah,
- Pasal 1, Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) adalah bagian dari manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien, dan produktif.
- Pasal 2, Tujuan dari SMP adalah menciptakan sistem pengamanan di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang secara profesional terintegrasi untuk mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/atau bencana serta mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif
- Pasal 3, SMP wajib diterapkan pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah di wilayah hukum Republik Indonesia
- Pasal 4, Standar SMP meliputi a) penetapan kebijakan pengamanan dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMP, b) perencanaan pemenuhan kebijakan tujuan dan sasaran manajemen pengamanan, c) penerapan kebijakan SMP secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran pengamanan, d) pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja pengamanan serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan, e) peninjauan secara teratur dan peningkatan pelaksanaan SMP secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja pengamanan
- Pasal 5, Unsur-unsur yang terdapat dalam standar dan penerapan SMP pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, terdiri atas: a) pemeliharaan dan pembangunan komitmen, b) pemenuhan aspek peraturan perundang-undangan keamanan, c) manajemen risiko pengamanan, d) tujuan dan sasaran, e) perencanaan dan program, f) pelatihan, kepedulian, dan kompetensi pengamanan, g) konsultasi, komunikasi, dan partisipasi, h) pengendalian dokumen dan catatan, i) penanganan keadaan darurat, j) pengendalian proses dan infrastruktur, k) pemantauan dan pengukuran kinerja, l) pelaporan, perbaikan dan pencegahan ketidaksesuaian, m) pengumpulan dan penggunaan data, n) audit, o) tinjauan manajemen, p) peningkatan berkelanjutan.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu,
- Pasal 1, Objek Vital Nasional (Obvitnas) adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Objek tertentu adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang dikelola oleh negara atau swasta dan bukan merupakan Obvitnas namun diamankan oleh anggota Polri atau oleh pengamanan internal. Manajemen Sistem Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu (SMP Obvitnas dan Objek Tertentu) adalah bagian dari manajemen yang saling terkait dalam bentuk pembinaan teknis dan audit terhadap seperangkat elemen pengamanan yang terdiri dari komitmen dan kebijakan, pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan, standar kemampuan pelaksanaan pengamanan, dan monitoring evaluasi.
- Pasal 3, Obvitnas dan Objek Tertentu dapat berupa a) industri, b) instalasi, c) perhubungan, d) pertambangan dan energi, e) gedung perkantoran pemerintah/swasta/asing, f) kawasan wisata, g) lembaga negara, h) perhotelan
- Pasal 5, Bantuan pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu diberikan dalam bentuk a) jasa pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu dan/atau b) jasa SMP Obvitnas dan Objek Tertentu. Pemberian bantuan pengamanan berdasarkan pada permintaan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pasal 6, Standar dan penerapan SMP Obvitnas dan Objek Tertentu meliputi a) komitmen dan kebijakan, b) pola pengamanan, c) konfigurasi pengamanan, d) standar kemampuan pelaksanan pengamanan, dan e) monitoring dan evaluasi
- Pasal 12, Jasa SMP Obvitnas dan Objek Tertentu dilaksanakan untuk meningkatkan pembinaan SMP Obvitnas dan Objek Tertentu. Jasa tersebut meliputi a) pembinaaan teknis dan b) Audi. Jasa SMP Obvitnas dan Objek Tertentu bertujuan untuk menciptakan sistem pengamanan di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang secara profesional terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/atau bencana serta mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. SMP Obvitnas dan Objek Tertentu dapat diterapkan pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah di wilayah hukum Republik Indonesia.
- Pasal 14, Audit dilakukan oleh Tim Audit bersama pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu secara periodik. Hasil audit diberikan penghargaan atau tindakan pembinaan sesuai dengan tingkat pencapaian penerapan SMP Obvitnas dan Objek Tertentu dengan skala baik sekali (86-100%, sertifikat emas), baik (71-85%, sertifikas perak), cukup (56-70%, sertifikat perunggu), dan kurang (<=55%, tindakan pembinaaan). Tim Audit dilaksanakan oleh pegawai negeri pada Polri dan ahli yang memiliki kompetensi Audit yang bersertifikasi yang dikeluarkan oleh LSP Polri.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu,
- Elemen SMP Obvitnas dan Objek Tertentu terdiri atas a) Komitmen dan kebijakan (18 Kriteria), b) Pola Pengamanan (49 kriteria), c) Konfigurasi Pengamanan (31 kriteria), d) Standar Kemampuan Pelaksana Pengamanan (10 kriteria), dan e) Monitoring dan evaluasi (10 kriteria)
- Penilaian hasil audit SMP Obvitnas dan Objek Tertentu dilakukan dengan menetapkan bobot pada setiap elemen dengan besaran nilai a) Komitmen dan kebijakan (15%), b) Pola Pengamanan (25%), c) Konfigurasi Pengamanan (30%), d) Standar Kemampuan Pelaksana Pengamanan (20%), dan e) Monitoring dan evaluasi (10%)
Berikutnya (Matriks Penilaian SMP Obvitnas dan Objek Tertentu)….
Statistik Kecelakaan Tambang di Indonesia

Berikut adalah Statistik Kecelakaan Tambang di Indonesia berdasarkan data Minerba per 22 Juni 2025 (klik disini). Di dalamnya dapat kita temukan jumlah kecelakaan tambang (ringan, berat, mati), Frequency Rate (FR), dan Severity Rate (SR). Panduan penilaian untuk FR dan SR dapat kita temuan di Kepdirjen 10.K/2023 sebagai berikut,
Frequency Rate (FR)
- Dasar: FR >= 0,20
- Reaktif: 0.10 <= FR < 0.20
- Terencana: 0.06 <= FR < 0.10
- Proaktif: 0.02 <= FR < 0.06
- Resilient: FR < 0.02
Severity Rate (SR)
- Dasar: SR >= 100
- Reaktif: 40 <= SR < 100
- Terencana: 20 <= SR < 40
- Proaktif: 10 <= SR < 20
- Resilient: SR <10
Manual Sistem Manajemen Keselamatan

Manual Sistem Manajemen Keselamatan merupakan dokumen wajib dalam hirarki dokumen sistem yang menjadi dokumen wajb untuk audit sistem manajemen keselamatan. Terlepas dari isi yang bervariasi antar perusahaan, berikut adalah persyaratan minimal yang wajib ada di dalamnya, yaitu:
- ruang lingkup sistem manajemen keselamatan: terdapat isu-isu eksternal dan internal yang relevan; kebutuhan dan harapan pekerja dan pihak lain yang relevan, persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; kegiatan / aktivitas yang direncanakan dan dilaksanakan di dalam kendali atau pengaruh perusahaan yang dapat mempengaruhi kinerja keselamatan organisasi.
- prosedur terdokumentasi: terdapat daftar prosedur2 wajib yang ada dalam setiap elemen/sub-elemen dalam bentuk tabel.
- uraian dari interaksi antara elemen/sub elemen dalam sistem manajemen dan acuan dokumen dari elemen/sub elemen terkait: terdapat diagram/gambar interaksi antar elemen/sub elemen dengan metode PDCA (Plan, Do, Check, Action)
Semoga bermanfaat-FN
Mengukur Efektivitas Tindakan Koreksi

Tindakan koreksi yang muncul dari hasil audit wajib dievaluasi efektivitasnya, hanya saja tidak banyak yang mengetahui cara untuk mengukurnya. Berikut adalah beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas tindakan koreksi yang telah dilakukan.
- Pendekatan tujuan, efektivitas diukur dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan tujuan yang ditetapkan. Contoh tidak ada temuan berulang dalam audit berikutnya.
- Pendekatan resources, efektivitas diukur dari efisiensi sumber daya (waktu,tenaga,uang..) yang digunakan. Contoh penyelesaian tepat waktu dan guna.
- Pendekatan sistem, efektivitas diukur dari sejauh mana seluruh elemen terkait saling mendukung satu dengan lainnya. Contoh penyelesaian temuan di suatu elemen tidak menimbulkan temuan di elemen lain.
- Pendekatan perbandingan, efektivitas diukur dengan membandingkan hasilnya dengan hasil dari organisasi lain yang serupa. contoh membandingkan hasil audit dengan perusahaan lain yang serupa.
- Pendekatan dampak, efektivitas diukur berdasarkan dampak yang ditimbulkan. Contoh hasil survey pihak internal dan eksternal yang terdampak dari tindakan koreksi tersebut.
Semoga bermanfaat – FN
Management Review SMKP

Tinjauan manajemen dalam SMKP dilakukan oleh pimpinan tertinggi secara terencana dan berkala dengan input sebagai berikut,
- Hasil Evaluasi Kebijakan KP (SMKP I.5)
- Hasil evaluasi Manajemen risiko dan perubahannya (SMKP II.2)
- Hasil pengukuran kinerja KP dan Tujuan Sasaran Program – TSP (SMKP II.1, II.4)
- Hasil Partisipasi, Konsultasi dan Komunikasi KP (SMKP III.11, III.13)
- Status Penyelidikan insiden, tindakan koreksi dan pencegahannya (SMKP V.4)
- Hasil Tindak Lanjut tinjauan manajemen sebelumnya dan peningkatan kinerja (SMKP VII.5)
- Hasil audit (SMKP V.6)
- Hasil evaluasi kepatuhan (SMKP V.3)
Pengukuran kualitas dapat dilakukan pada peran pimpinan tertinggi dalam rapat tinjauan manajemen tersebut sebagai berikut,
- Nilai 1: pimpinan tertinggi tidak berperan dalam rapat tinjauan manajemen
- Nilai 2: pimpinan tertinggi menghadiri rapat tinjauan manajemen namun tidak berperan signifikan, mendelegasikan kepada perwakilan manajemen untuk memimpin diskusi dan mengambil keputusan
- Nilai 3: pimpinan tertinggi memimpin langsung pelaksanaan rapat tinjauan manajemen dan terlibat dalam pembahasan seluruh substansi namun menetapkan keputusan secara terpimpin
- Nilai 4: pimpinan tertinggi memimpin langsung pelaksanaan rapat tinjauan manajemen dan terlibat dalam pembahasan seluruh substansi dan memberikan masukan konstruktif dan valid, umpan balik, informasi dan/atau dukungan yang dibutuhkan, untuk setiap substansi pembahasan
- Nilai 5: pimpinan tertinggi memimpin langsung pelaksanaan rapat tinjauan manajemen, mampu memberdayakan seluruh peserta untuk berkolaborasi dalam memberikan masukan seluruh substansi pembahasan, dan mampu memimpin pengambilan keputusan dan penetapan kesimpulan melalui proses yang inklusif dan tepat, didasarkan hasil konsensus bersama
Semoga bermanfaat – FN