Audit 123
Audit 123 adalah istilah sederhana yang menggambarkan jenis audit yang dilakukan. Pada dasarnya pelaksanaan audit dibedakan menjadi 3 yaitu:
– 1st audit
Disebut juga internal audit, dilakukan di dalam organisasi itu sendiri. Auditornya adalah anggota dari organisasi tersebut. Audit ini sesuai dengan klausa 8.2.2.
– 2nd audit
Audit dilakukan kepada suplier sebuah organisasi untuk menguji tingkat kepuasan dan kesesuaian produk / service yang supplier berikan kepada organisasi tersebut. Auditornya bisa dari organisasi tersebut atau menggunakan external auditor. Tentu saja sebuah organisasi yg certified ISO 9001:2008 akan lebih mudah jika memiliki supplier yg certified ISO juga, akan tetapi sepenuhnya diletakkan dalam kebijakan perusahaan untuk menggunakan supplier yg certified atau tidak asalkan ada kontrol yang jelas.
– 3rd audit
Audit ini dilakukan oleh CB ( certification Board ) untuk mendapatkan pengakuan sertifikasi. Auditornya adalah external organisasi ( CB yang ditunjuk ) dan organisasi yang diaudit akan mendapatkan pengakuan apakah proses yang berjalan sesuai dengan standar ISO 9001:2008 atau tidak. Pengakuan tersebut bisa recomended/not recomended/certified.