Archive
Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut – SMKP
SMKP Sub Elemen V.7 adalah Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut dimana perusahaan diminta untuk menyusun, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian tersebut meliputi penyimpangan terhadap standar kerja, praktik kerja, prosedur kerja, persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan persyaratan SMKP yang dapat menyebabkan cedera/penyakit, kerusakan SPIP, dan/atau kerusakan lingkungan kerja. Prosedur tersebut paling sedikit terdiri atas,
- identifikasi dan perbaikan ketidaksesuaian
- analisis penyebab ketidaksesuaian (baca artikel model kausalitas)
- evaluasi kebutuhan tindakan untuk mencegah ketidaksesuaian
- catatan dan komunikasi hasil tindakan perbaikan dan pencegahan (baca artikel matriks komunikasi)
- evaluasi efektivitas tindakan perbaikan dan pencegahan (baca artikel mengukur efektivitas tindakan koreksi)
Nilai maksimal (4) akan didapatkan apabila perusahaan 1) telah memiliki prosedur untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian, 2) pelaksanaan perencanaan perbaikan dan tindak lanjut telah dilaksanakan sesuai prosedur, 3) perbaikan dan tindak lanjut telah seluruhnya didokumentasikan dan dilaksanakan sesuai perencanaan.
Semoga bermanfaaat – FN
Kewajiban Menerapkan SMKP

Beberapa pertanyaan masuk ke inbox saya terkait dengan kewajiban hukum menerapkan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan) bagi perusahaan tambang dan jasa pertambangan/IUJP. Berikut adalah jawaban dari pertanyaan tersebut,
- Permen ESDM 26 Tahun 2018,
- pasal 18 ayat 1: Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menerapkan SMKP
- pasal 18 ayat 3: Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan audit internal penerapan SMKP paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun
- pasal 18 ayat 4: Dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, KAPTK, PAK, bencana, dan/atau untuk kepentingan penilaian kinerja KP, KAIT dapat meminta kepada pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan audit eksternal penerapan SMKP
- pasal 18 ayat 5: Audit eksternal penerapan SMKP* sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh lembaga audit independen yang terakreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal
- Permen ESDM 7 Tahun 2020,
- pasal 83 ayat 6: Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui pemegang IUP atau IUPK yang meliputi…(b) laporan audit internal penerapan SMKP
- Permen ESDM 10 Tahun 2023
- pasal 15 ayat 1: Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi…(f) laporan audit internal penerapan SMKP
- pasl 15 ayat 2: Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: …(h) laporan audit internal penerapan SMKP
- Pasal 15 ayat 8: Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang berupa laporan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan
- Pasal 16: Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya yang meliputi: …(g) laporan audit eksternal penerapan SMKP
*) audit eksternal SMKP dapat dilakukan oleh surveyor indonesia atau sucofindo
Semoga bermanfaat – FN
Gap Analysis Implementasi SMKP

Ada perbedaan mendasar antara gap analysis dengan audit, gap analysis dilakukan sebelum implementasi sedangkan audit dilakukan setelah implementasi sebagai bagian dari evaluasi. Posting kali ini diperuntukkan bagi perusahaan yang ingin mengimplementasikan SMKP. SMKP adalah Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan yang diwajibkan untuk perusahaan tambang/jasa pertambangan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan, SMKP merupakan kerangka pengendalian risiko Keselamatan Pertambangan (K3 dan KO) berbasis sistem dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi pekerja agar selamat dan sehat dan operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif. SMKP terdiri atas 7 Elemen dan 51 sub elemen, di dalam setiap sub elemen tersebut terdapat sub-sub elemen yang memiliki 99 persyaratan.
File gap analysis berbentuk Excel File (download disini) dengan 4 worksheet sebagai berikut,
- kriteria temuan, terdapat definisi dari temuan (comply, OFI, not comply)
- gap analysis checklist, terdapat 99 persyaratan berikut temuan, bukti pelaksanaan (jika comply) dan deskripsi temuan (jika OFI atau not comply)
- gap analysis implementation plan, terdapat temuan OFI/not comply yang perlu dilakukan tindakan koreksi berikut penanggung jawab, batas waktu, progress, status dan keterangan.
- implementation progress, terdapat informasi progress implementasi berdasarkan elemen dan sub elemen
Semoga bermanfaat – FN
Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Minerba
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diatur dalam PP 50 tahun 2010 diwujudkan dalam Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik dan Lingkungan – Binwastekling – yang dilakukan oleh Tim Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba yang dilakukan setiap tahun dengan agenda sebagai berikut,
- Aspek Teknis Pertambangan
- Aspek Konservasi
- Aspek Keselamatan Pertambangan
- Aspek Perlindungan Lingkungan
- Aspek Standarisasi dan Usaha Jasa
Aspek Keselamatan Pertambangan meliputi data sebagai berikut,
- Data lagging indicator Kinerja pengelolaan KP (SMKP V.4)
- data dan analisis statistik kecelakaan tambang
- data statistik kesehatan kerja
- laporan investigasi kecelakaan tambang/KAPTK
- data rekapitulasi kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAK
- Rekaman Pelaksanaan Manajemen Risiko (SMKP II.2)
- prosedur manajemen risiko (termasuk kontraktor inti)
- rekaman manajemen risiko (HIRA/IBPR) seluruh aktivitas risiko tinggi (termasuk IUJP)
- dokumen HRA (Health Risk Asessment)
- Data Top 10 Risk dan penetapan program pengendalian terkait
- prosedur/instruksi kerja pekerjaan risiko tinggi dan izin kerja khusus yang dikeluarkan (SMKP IV.1)
- Rekaman Penerapan SMKP
- struktur organisasi (SMKP III.1)
- struktur komite KP dan risalah rapat (SMKP III.7)
- dokumen penunjukan PJO untuk perusahaan jasa pertambangan (SMKP III.3)
- dokumen penunjukan Pengawas Operasional dan Teknik (SMKP III.5)
- dokumen penunjukan Tenaga Teknik Khusus Pertambangan (SMKP III.6)
- dokumen pembentukan dan penetapan Komite KP (SMKP III.7)
- Struktur Organisasi dan Data Kompetensi Tim Tanggap Darurat (SMKP III.8)
- Prosedur seleksi dan penempatan personel (SMKP III.9)
- Laporan pengelolaan lingkungan kerja (SMKP IV.2)
- Laporan pengelolaan kesehatan kerja (SMKP IV.3)
- Dokumen perizinan fasilitas permukaan (tangki bahan bakar cari dan gudang bahan peledak) (SMKP IV.4,IV.5)
- hasil investigasi kecelakaan tambang,kejadian berbahaya,property damage, near miss dan tindak lanjutnya (SMKP V.4)
- data dan analisis kejadian nyaris celaka (near miss), property damage, first aid case, kejadian berbahaya (SMKP V.4)
- Dokumentasi Rekaman hasil implementasi Pengelolaan KP
- dokumentasi rekaman realisasi pemeriksaan pengujian SPIP (SMKP IV.4)
- matriks TNA (SMKP III.10)
- laporan pengukuran tingkat kinerja KP (SMKP II.1)
- hasil rekaman pelaksanaan kegiatan rapat komite KP (SMKP III.7)
Semoga bermanfaat – FN
Management Review SMKP

Tinjauan manajemen dalam SMKP dilakukan oleh pimpinan tertinggi secara terencana dan berkala dengan input sebagai berikut,
- Hasil Evaluasi Kebijakan KP (SMKP I.5)
- Hasil evaluasi Manajemen risiko dan perubahannya (SMKP II.2)
- Hasil pengukuran kinerja KP dan Tujuan Sasaran Program – TSP (SMKP II.1, II.4)
- Hasil Partisipasi, Konsultasi dan Komunikasi KP (SMKP III.11, III.13)
- Status Penyelidikan insiden, tindakan koreksi dan pencegahannya (SMKP V.4)
- Hasil Tindak Lanjut tinjauan manajemen sebelumnya dan peningkatan kinerja (SMKP VII.5)
- Hasil audit (SMKP V.6)
- Hasil evaluasi kepatuhan (SMKP V.3)
Pengukuran kualitas dapat dilakukan pada peran pimpinan tertinggi dalam rapat tinjauan manajemen tersebut sebagai berikut,
- Nilai 1: pimpinan tertinggi tidak berperan dalam rapat tinjauan manajemen
- Nilai 2: pimpinan tertinggi menghadiri rapat tinjauan manajemen namun tidak berperan signifikan, mendelegasikan kepada perwakilan manajemen untuk memimpin diskusi dan mengambil keputusan
- Nilai 3: pimpinan tertinggi memimpin langsung pelaksanaan rapat tinjauan manajemen dan terlibat dalam pembahasan seluruh substansi namun menetapkan keputusan secara terpimpin
- Nilai 4: pimpinan tertinggi memimpin langsung pelaksanaan rapat tinjauan manajemen dan terlibat dalam pembahasan seluruh substansi dan memberikan masukan konstruktif dan valid, umpan balik, informasi dan/atau dukungan yang dibutuhkan, untuk setiap substansi pembahasan
- Nilai 5: pimpinan tertinggi memimpin langsung pelaksanaan rapat tinjauan manajemen, mampu memberdayakan seluruh peserta untuk berkolaborasi dalam memberikan masukan seluruh substansi pembahasan, dan mampu memimpin pengambilan keputusan dan penetapan kesimpulan melalui proses yang inklusif dan tepat, didasarkan hasil konsensus bersama
Semoga bermanfaat – FN