Archive

Archive for the ‘System’ Category

Bulan K3 Nasional 2026

January 10, 2026 1 comment

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Kemenaker Nomor 4 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 dengan tema “MEMBANGUN EKOSISTEM PENGELOLAAN K3 NASIONAL YANG PROFESIONAL, ANDAL, DAN KOLABORATIF“. Berikut adalah penjelasannya,

  1. Ekosistem Pengelolaan K3
    • pengelolaan K3 harus dilaksanakan secara terstandar, transparan, dan akuntabel, dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pengumpulan data, pemantauan pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan secara berkelanjutan melalui tata kelola yang jelas, terukur, dan berorientasi pada peningkatan produktivitas dan daya saing
  2. Profesional
    • pentingnya penerapan standar, kompetensi, etika, dan akuntabilitas dalam pengelolaan K3 melalui kejelasan kebijakan, pembagian peran dan kewenangan, kapasitas sumber daya manusia K3
  3. Andal
    • memberikan perlindungan yang efektif, konsisten, dan berkelanjutan terhadap berbagai risiko kerja melalui kesiapan sistem dalam mengantisipasi perubahan, ketepatan pembinaan dan pelayanan, keakuratan data dan informasi K3, serta kemampuan mendukung pengambilan keputusan berbasis risiko
  4. Kolaboratif
    • menuntut keterlibatan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, lembaga dan instansi baik pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, pekerja, dan serikat pekerja/buruh, asosiasi profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, maupun masyarakat

Kegiatan berikut dapat dilakukan secara berkesinambungan untuk mendukung tema diatas,

StategisPromotif dan EdukatifImplementatif
1. apel hari K3 Nasional dan pencanangan BK3N
2. pemberikan penghargaan K3 bagi Kepala Daerah dan Perusahaan serta pemangku kepentingan lainnya
3. optimalisasi lembaga K3 dalam memperkuat ekosistem pembinaan dan pelayanan K3
4. membangun kolaborasi antara pemerintah/lembaga, asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi, media dan masyarakat
1. kampanye nasional
2. edukasi penerapan K3 dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi, dan masyarakat
3. lomba inovasi pembinaan dan pelayanan K3
4. aksi sosial seperti kegiatan donor darah dan pemeriksaan tenaga kerja
5. peningkatan kesadaran K3 di kalangan pekerja muda, usaha mikro dan kecil serta pekerja platform digital
1. pembinaaan dan audit penerapan SMK3
2. pemeriksaan dan pengujian K3 di tempat kerja
3. pengukuran lingkungan kerja, kesehatan pekerja dan manajemen risiko
4. peningkatan kompetensi personel K3
5. inovasi penerapan teknologi digital dalam penerapan dan monitoring K3
6. integrasi k3 dengan program transisi energi dan efisiensi industri

Jakarta – FN (10/1/2026)

Categories: Programs

Perhitungan Manday Audit

January 6, 2026 Leave a comment

Perhitungan manday audit dalam audit SMKP/SMK3 menperhitungkan tingkat risiko, jumlah manpower, dan jumlah auditor, namun ditemukan ada dua pemahaman dalam interpretasi yaitu 1 manday = 8 jam atau 1 manday = 24 jam. Berdasarkan dokumen IAF MD 5:2019, perhitungan 1 manday adalah 8 jam di luar waktu istirahat/break (item 1.8) sebagai berikut,

Perhitungan manday tersebut sudah termasuk waktu offsite (persiapan) dan onsite (fisik/virtual). Waktu perjalanan (travel time) tidak termasuk dalam perhitungan manday audit tersebut. Apabila dari hasil perhitungan ditemukan angka desimal, maka dibulatkan ke 1/2 hari terdekat (contoh 5.3 dibulatkan menjadi 5.5 dan 5.2 dibulatkan menjadi 5).

Jakarta – FN 1/6/2026

Categories: Audit

CAPA: Corrective Action and Preventive Action

January 3, 2026 Leave a comment

Corrective action (ISO 45001:2018) didefinisikan sebagai tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian/insiden DAN untuk mencegah keberulangan (recurrence)


Preventive action (OHSAS 18001:2007) didefinisikan sebagai tindakan untuk menghilangkan potensi penyebab ketidaksesuaian DAN untuk mencegah keterjadian (occurence)


Preventive action dihilangkan sejak OHSAS 18001:2007 digantikan oleh ISO 45001:2018 karena sudah terintegrasi dalam dalam permikiran berbasis risiko (risk based thinking) klausa 4 konteks organisasi dan 6.1 Manajemen Risiko serta untuk menghilangkan perdebatan dengan corrective action


Sebagian audit menggunakan istilah sebagai berikut: Corrective Action, PICA (Problem Identification and Corrective Action), Tindak Lanjut dan Rekomendasi, Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut, Audit Folow up, Tindak Lanjut Hasil Audit, Action Plan, Non conformity Report,…

Jogja (3/1/2026) – FN

Categories: Audit

Evaluasi dalam SMKP

December 12, 2025 Leave a comment

Evaluasi dalam SMKP dapat kita temukan dalam Elemen V Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, namun demikian ada beberapa persyaratan evaluasi di elemen lain dalam SMKP sebagai berikut,

Elemen Sub/Sub-Sub Elemen
I.KebijakanEvaluasi penyusunan Kebijakan (I.1)
Evaluasi ketersampaian informasi (I.4)
II.PerencanaanEvaluasi Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya (II.3)
III.Organisasi dan PersonelEvaluasi program pendidikan dan pelatihan (III.10.1)
Evaluasi penyampaian informasi (III.11)
IV.ImplementasiEvaluasi prosedur operasi/kerja (IV.1.1)
Evaluasi izin kerja khusus (IV.1.2)
Evaluasi kepatuhan penggunaan dan perawatan APD/Alat Keselematan (IV.1.3)
Evaluasi pengelolaan bahaya debu (IV.2.1)
Evaluasi pengelolaan bahaya kebisingan (IV.2.2)
Evaluasi pengelolaan bahaya getaran (IV.2.3)
Evaluasi pengelolaan bahaya pencahayaan (IV.2.4)
Evaluasi pengelolaan bahaya kuantitas dan kualitas udara kerja (IV.2.5)
Evaluasi pengelolaan bahaya iklim kerja (IV.2.6)
Evaluasi pengelolaan bahaya radiasi (IV.2.7)
Evaluasi pengelolaan bahaya kimia (IV.2.8)
Evaluasi pengelolaan bahaya biologi (IV.2.9)
Evaluasi kebersihan lingkungan kerja (IV.2.10)
Evaluasi catatan kesehatan pekerja (IV.3.1)
Evaluasi kelelahan pekerja/fatigue (IV.3.4)
Evaluasi rekaman data kesehatan kerja (IV.3.6)
Evaluasi laporan hasil kajian teknis (IV.4.5)
Evaluasi Perusahaan Jasa Pertambangan (IV.8.3)

Semoga bermanfaat – FN

Audit Internal SMKP Berbasis Risiko dan Kinerja

November 29, 2025 Leave a comment

Dalam salah satu rekomendasi Surat Edaran KaIT tanggal 13 November 2025 tertulis audit internal SMKP harus berbasis risiko dan kinerja. Berikut adalah persyaratan minimal data yang diperlukan sebagai masukan dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pembuatan laporan audit internal SMKP,

  1. Data Top Risks Aspek Keselamatan Pertambangan saat ini (Present Risks)dan mendatang (Future Risks)
  2. Data Trend Faktor penyebab insiden
  3. Data Trend Lokasi insiden
  4. Data Trend Jenis Kegiatan terkait insiden
  5. Data Trend Jenis jabatan terkait insiden
  6. Data Trend Deviasi KP berdasarkan hasil temuan inspeksi
  7. Data Trend Faktor penyebab KAPTK dan/atau PAK
  8. Data Unjuk Kerja Peralatan Pertambangan
  9. Data capaian leading indicator
  10. Data audit internal SMKP tahun sebelumnya
  11. Masukan dari pemangku kepentingan (buku tambang, binwastekling, komite KP, mitra kerja,pelanggan, serikat pekerja, trend pengaduan masyarakat,dll)

Semoga bermanfaat – FN