Archive
Opportunity For Improvement – SMKP Audit
Opportunity For Improvement (OFI) seringkali muncul dalam hasil audit SMKP sebagai salah satu nilai tambah yang diberikan oleh auditor ke auditi. OFI berangkat dari temuan kesesuaian (Conformity), sedangkan CAPA/PICA muncul dari temuan ketidaksesuaian(Non Conformity). Pertanyaan yang sering muncul dari auditor adalah referensi apa yang dapat digunakan untuk membuat OFI. Berikut adalah dua hal yang bisa digunakan sebagai referensi,
ISO 45001:2018 klausul 10.3 peningkatan berkelanjutan memberikan beberapa contoh OFI seperti teknologi baru; praktik kerja baik (good practice); saran dan rekomendasi pihak terkait; pengetahuan dan pemahaman baru; bahan yang baru atau lebih baik; perubahan kapasitas/kompetensi pekerja; mencapai perbaikan kinerja dengan sumber daya yang lebih sedikit/efisiensi.
Kepdirjen 10.K/2023 memiliki 5 tingkatan penilaian dari tingkat dasar, reaktif, terencana, proaktif, dan resilient. Kita bisa mengkategorikan menjadi 2 yaitu compliance (terencana) dan beyond compliance (proaktif, resilient) Hal-hal yang disebutkan di beyond compliance dapat dijadikan sebagai OFI. Sebagai contoh di item 3.2.4 Teknik Analisis Kasus KP, di tingkatan compliance perusahaan telah melakukan investigasi kasus KP menggunakan pendekatan analisis simple-linear model dan fokus untuk mendeteksi kausalitas penyebab kecelakaan, sedangkan di tingkatan beyond compliance perusahaan telah menggunakan pendekatan analisis complex-linear model atau complex-non linear model untuk mencari kegagalan pada perlindungan berlapis atau mengapa kontrol yang ada gagal untuk mendeteksi/mencegah kecelakaan.
Korelasi sub elemen SMKP dengan item dalam Kepdirjen 185/2019 dapat ditemukan dalam tulisan saya berikut (Korelasi SMKP dan Penilaian Kinerja KP)
Semoga bermanfaat – FN
Penyebab Insiden Pertambangan
Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya terkait Bukti Insiden Pertambangan. Setelah mengumpulkan bukti, langkah berikutnya adalah membuat kronologis kejadian, melakukan analisis kejadian untuk menentukan penyebab langsung dan penyebab dasar, dan membuat kesimpulan (lihat tulisan SNI 7081:2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan). Berikut adalah kategori penyebab langsung dan penyebab dasar yang dapat digunakan sebagai acuan,
| Penyebab Langsung | Penyebab Dasar |
|---|---|
| Tindakan Tidak Aman Bekerja dengan kondisi mengantuk (Fatigue) Bekerja dengan posisi tidak benar Bekerja dibawah pengaruh alkohol Bercanda sambil bekerja Berjalan meniti pipa tanpa alat keselamatan yang sesuai Melakukan pekerjaan pada area kritis Melayani mesin yang sedang bergerak Membuat peralatan keselamatan tidak berfungsi Memposisikan sebagian tubuh ke titik jepit Mengabaikan perintah/peraturan/larangan/dll Mengendarai unit beriringan Menggunakan alat dengan tidak tepat Menggunakan alat yang rusak Menggunakan alat yang tidak lengkap Mengoperasikan alat melebihi batas kecepatan Mengoperasikan alat tanpa izin Merokok di tempat terlarang Terlalu menforsir tenaga Tidak memakai APD Tidak memasang alat pelindung Tidak mengikuti prosedur kerja Lain-Lain | Faktor Personal Kurang kemampuan secara fisik Kurang kemampuan secara mental Kurang keterampilan Kurang pengetahuan Motivasi keliru Percaya diri yang berlebih Stres fisik Stres mental Lain – Lain |
| Kondisi Tidak Aman Alat/Sistem Pengaman yang tidak ada/tidak lengkap Arus dan angin kencang Bagian benda kerja atau material yang tajam Batu Menggantung tidak digugurkan Berdebu dan berasap Housekeeping tidak baik Hujan/Cuaca Jalan tidak memadai (blind spot, grade, median, dll) Kebakaran dan peledakan Kebisingan tinggi Komunikasi yang terganggu Kondisi geologi Kondisi jalan licin Kondisi overheat Lereng Kritis Penerangan Kurang Penyangga tidak memadai Peringatan atau rambu tidak lengkap Perkakas atau peralatan rusak atau tidak sesuai Permukaan tidak rata atau berlubang Pohon yang mengganggu/rebah Ruang kerja yang terbatas Sistem atau alat pengaman atau pelindung mesin tidak lengkap Sistem drainase tidak baik Sump melebar/meluap Tali keselamatan tidak sesuai Temperatur rendah atau tinggi Tidak adanya akses perlintasan orang yang aman Tumpukan barang yang tidak aman Unit parkir di area berbahaya Ventilasi tidak memadai Lain – Lain | Faktor Pekerjaan Bahaya pekerjaan belum teridentifikasi dengan baik Diklat atau sosialisasi kurang Komunikasi dan koordinasi kurang Kualitas kepemimpinan dan pengawasan kurang kurang Kuantitas kepemimpinan dan pengawasan kurang kurang Material, perkakas dan peralatan kurang Pemeliharaan kurang Pengadaan kurang Perencanaan teknis atau kerja kurang Rekayasa kurang Sistem pembelian atau pemilihan barang kurang Standar kerja kurang |
Semoga bermanfaat – FN
Bukti Insiden Pertambangan
Insiden Pertambangan berdasarkan SNI 7081:2013 adalah kejadian yang timbul dari, atau disebabkan oleh, pekerjaan yang dapat atau mungkin mengakibatkan cedera, kerusakan harta benda, dan atau terhalangnya operasional di pertambangan, mencakup hampir celaka, kecelakaan tambang, dan kejadian berbahaya. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah mengumpulkan dan menganalisis Bukti Insiden Pertambangan, yaitu rekaman, pernyataan mengenai fakta atau informasi lain yang terkait dengan insiden pertambangan dan dapat diverifikasi.
Berikut adalah pembagian kategori dan pemberikan koding untuk Bukti Insiden Pertambangan berdasarkan Lampiran Surat KaIT Nomor B-3582/MB.07/DBT.KP/2023 tanggal 16 Juni 2023,
| A.Posisi Korban, Alat, Saksi, Kondisi Material, dan Lingkungan Kerja Lokasi | B.Data dan dokumen berkaitan dengan orang yang terlibat | C.Data dan dokumen berkaitan dengan kondisi dan material SPIP | D.Dokumen dan rekaman pendukung lainnya |
|---|---|---|---|
| A1. Sketsa yang menggambarkan lokasi kecelakaan/kejadian berbahaya, posisi korban, alat, jarak, dan dimensi A2. Foto situasi dari beberapa sisi pasca kecelakaan/kejadian berbahaya yang menunjukkan fakta lapangan A3. Material (kondisi,jenis, dan karakteristik) yang berkaitan dengan kecelakaan/kejadian berbahaya A4. Kondisi lingkungan kerja (debu,kebisingan,getaran,pencahayaan,kuantitas dan kualitas udara, iklim kerja, radiasi, faktor kimia, faktor biologi, dan kebersihan lingkungan) di lokasi … | B1. Saksi langsung B2. Saksi tidak langsung B3. Data pribadi korban kecelakaan dan saksi kecelakaan/kejadian berbahaya B4. Surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi medis korban kecelakaan dan saksi kecelakaan/kejadian berbahaya berdasarkan hasil pemeriksaan terdiri dari rekaman medis hasil pemeriksaan berkala, rekaman media hasil pemeriksaan pasca kecelakaan B5. Struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan posisi dan jabatan korban kecelakaan dan saksi kecelakaan/kejadian berbahaya B6. Status ikatan kerja dan deskripsi pekerjaan korban kecelakaan dan saksi kecelakaan/kejadian berbahaya B7. Data TNA, rencana pelatihan dan rekaman pelatihan/kompetensi korban kecelakaan dan saksi kecelakaan/kejadian berbahaya B8. Surat izin mengoperasikan unit atau peralatan … | C1. Kondisi teknis (statis dan mekanis) C2. Kondisi fisik (kerusakan , suhu, dan bau) C3. Perangkat lunak pendukung peralatan C4. Data teknis berkaitan dengan spesifikasi dan desain SPIP yang digunakan C5. Dokumen dan rekaman yang berkaitan dengan pemeliharaan SPIP C6. Sertifikasi kelayakan SPIP C7. Sistem pengamanan (proteksi keselamatan) dari setiap alur proses … | D1. Buku Tambang D2. Buku daftar kecelakaan D3. Legalitas perusahaan pemegang IUP dan IUJP D4. Pengesahan KTT/PTL/PJO D5. Rencana dan realisasi program KP berkaitan dengan kecelakaan/kejadian berbahaya D6. Hasil inspeksi internal beserta tindak lanjutnya yang berkaitan dengan kecelakaan/kejadian berbahaya D7. Hasil audit internal dan/atau eksternal SMKP D8. Alur proses dari suatu sistem operasional yang berhubungan dengan kecelakaan/kejadian berbahaya D9. Dokumen manajemen risiko yang berkaitan dengan kecelakaan/kejadian berbahaya D10. Peraturan perusahaan yang terkait dengan kejadian kecelakaan/kejadian berbahaya D11. Prosedur kerja (SOP, instruksi kerja, dan JSA) yang berkaitan dengan kecelakana/kejadian berbahaya D12. Alur pemberian dan pelaporan pekerjaan yang terkait dengan kecelakaan/kejadian berbahaya D13. Dokumen dan rekaman digital (video, cctv, drone, dll) …. |
Semoga bermanfaat – FN
Kewajiban Menerapkan SMKP

Beberapa pertanyaan masuk ke inbox saya terkait dengan kewajiban hukum menerapkan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan) bagi perusahaan tambang dan jasa pertambangan/IUJP. Berikut adalah jawaban dari pertanyaan tersebut,
- Permen ESDM 26 Tahun 2018,
- pasal 18 ayat 1: Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menerapkan SMKP
- pasal 18 ayat 3: Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan audit internal penerapan SMKP paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun
- pasal 18 ayat 4: Dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, KAPTK, PAK, bencana, dan/atau untuk kepentingan penilaian kinerja KP, KAIT dapat meminta kepada pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan audit eksternal penerapan SMKP
- pasal 18 ayat 5: Audit eksternal penerapan SMKP* sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh lembaga audit independen yang terakreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal
- Permen ESDM 7 Tahun 2020,
- pasal 83 ayat 6: Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui pemegang IUP atau IUPK yang meliputi…(b) laporan audit internal penerapan SMKP
- Permen ESDM 10 Tahun 2023
- pasal 15 ayat 1: Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi…(f) laporan audit internal penerapan SMKP
- pasl 15 ayat 2: Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: …(h) laporan audit internal penerapan SMKP
- Pasal 15 ayat 8: Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang berupa laporan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan
- Pasal 16: Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya yang meliputi: …(g) laporan audit eksternal penerapan SMKP
*) audit eksternal SMKP dapat dilakukan oleh surveyor indonesia atau sucofindo
Semoga bermanfaat – FN
Gap Analysis Implementasi SMKP

Ada perbedaan mendasar antara gap analysis dengan audit, gap analysis dilakukan sebelum implementasi sedangkan audit dilakukan setelah implementasi sebagai bagian dari evaluasi. Posting kali ini diperuntukkan bagi perusahaan yang ingin mengimplementasikan SMKP. SMKP adalah Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan yang diwajibkan untuk perusahaan tambang/jasa pertambangan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan, SMKP merupakan kerangka pengendalian risiko Keselamatan Pertambangan (K3 dan KO) berbasis sistem dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi pekerja agar selamat dan sehat dan operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif. SMKP terdiri atas 7 Elemen dan 51 sub elemen, di dalam setiap sub elemen tersebut terdapat sub-sub elemen yang memiliki 99 persyaratan.
File gap analysis berbentuk Excel File (download disini) dengan 4 worksheet sebagai berikut,
- kriteria temuan, terdapat definisi dari temuan (comply, OFI, not comply)
- gap analysis checklist, terdapat 99 persyaratan berikut temuan, bukti pelaksanaan (jika comply) dan deskripsi temuan (jika OFI atau not comply)
- gap analysis implementation plan, terdapat temuan OFI/not comply yang perlu dilakukan tindakan koreksi berikut penanggung jawab, batas waktu, progress, status dan keterangan.
- implementation progress, terdapat informasi progress implementasi berdasarkan elemen dan sub elemen
Semoga bermanfaat – FN