Pengelolaan Big Data dalam Safety (Bagian 1)
Tulisan ini merupakan hasil telaah saya terhadap beberapa referensi dan pengalaman dalam mengelola safety di Perusahaan. Judul tulisan merupakan gabungan dari dua topik, yaitu dunia Safety dan Big Data yang saya mulai dengan sejarah Safety kemudian dilanjutkan dengan pengelolaan Big Data.
Sejarah Safety
Sejarah Safety secara runtut dapat dibaca dalam buku “Foundation of Safety Science” oleh Sidney Dekker, buku ini diterbitkan oleh CRC Press pada tahun 2019. Dalam buku tersebut kita diajak untuk memahami bagaimana safety itu berkembang setiap dekade (masa 10 tahun) dari tahun 1900 sampai dengan 2010. Secara ringkas dapat saya susun sebagai berikut:
1900 – The Beginning
Dalam masa ini safety difokuskan pada desain dan perawatan dari fasilitas/peralatan. Peraturan dibuat dan ditegakkan dengan inspeksi terhadap fasilitas/peralatan tersebut. Kejadian tidak diinginkan terjadi karena adanya kesenjangan dalam peraturan yang dibuat atau kegagalan untuk menegakkan peraturan.
1910 – Taylor & Proceduralization
Dalam masa ini, Frederick Taylor mengeluarkan teori bahwa pekerja adalah orang bodoh dan manajer adalah orang pintar. Dengan demikian, pekerja harus diseleksi, diberikan instruksi, dan diawasi ketika bekerja supaya tidak menyimpang dari aturan/instruksi (prosedur) yang dibuat dan direncanakan oleh manajernya.
1920 – Accident Prone
Dalam masa ini, Accident Prone teori mengatakan bahwa ada beberapa orang yang memiliki atribut yang menyebabkan mereka sering terlibat dalam kecelakaan. Mengidentifikasi dan mengukur atribut tersebut akan membantu mengurangi kecelakaan dengan mengeluarkan orang-orang dengan atribut tersebut dari pekerjaan atau populasi yang ada
1930 – Heinrich & Behavior Based Safety (BBS)
Dalam masa ini, Heinrich mengeluarkan teori yang terdiri dari 3 hal, yaitu 1) kecelakaan terjadi karena penyebab linear (domino), 2) ada rasio tetap antara kecelakaan fatal, ringan, dan berat (piramida) 3) tindakan tidak aman oleh pekerja menyumbang 88% kecelakaan. Atas dasar kontribusi yang cukup signifikan dari tindakan tidak aman tersebut muncul pendekatan Behavior Based Safety yang berfokus untuk merubah perilaku pekerja (Human behavior) dengan seleksi, training, sangsi, dan penghargaan
1940 – Human Factors & Cognitive System Engineering
Dalam masa ini, Human Factor mengambil pendekatan yang berbeda dengan Human Behavior. Dalam Human Factor teori, 1) manusia adalah penerima bukan penyebab kecelakaan, 2) target intervensi adalah organisasi bukan manusia, 3) teknologi dan tugas disesuaikan dengan kondisi manusia bukan manusia yang menyesuaikan, 4) masalah safety dilakukan dengan mengontrol teknologi bukan manusia
1950,1960 – System Safety
Dalam masa ini, safety dibangun dalam sistem sejak awal. Setelah sistem beroperasi, sistem menetapkan persyaratan untuk efektivitas dan pengelolaan keamanan dari sistem tersebut. Sistem Safety mengidentifikasi, memetakan, dan memecahkan persoalan safety dengan aspek teknis, manusia, lingkungan, dan faktor kontributor lainnya.
1970 – Man Made Disaster
Dalam masa ini, kecelakaan dan bencana dipahami sebagai fenomena sosial dan organisasi dibandingkan dengan masalah engineering. Fenomena ini dimulai dengan risiko yang meningkat secara bertahap tanpa dikenali dan diperhatikan dalam periode waktu. Dalam masa inkubasi ini problem laten menjadi terakumulasi tanpa dapat dikenali yang disebabkan karena kegagalan organisasi
1980 Normal Accident & High Reliability Organization
Dalam masa ini, Normal Accident Theory (NAT) menjelaskan bahwa kecelakaan adalah normal karena complexity dan coupling sistem yang dibuat dan dioperasikan. Interaksi complexity dan coupling yang tinggi membuat sistem menimbulkan kecelakaan tertentu. Namun demikian, ada interaksi complexity dan coupling yang tidak menimbulkan kecelakaan atau belum menimbulkan kecelakaan, hal ini menimbulkan teori High Reliability Organization (HRO) dimana fokusnya bukan menjadikan penyebab kecelakaan sebagai variabel dependen, tapi pada apa yang berkontribusi terhadap pencegahan kecelakaan dan operasi bebas kesalahan.
1990 – Swiss Cheese & Safety Management System
Dalam masa ini, Swiss Cheese Teori menjelaskan daripada mengontrol perilaku manusia sebagai frontline organisasi, lebih baik fokus pada organisasi itu sendiri. Kecelakaan terjadi karena penetrasi pertahanan keamanan. Pertahanan keamanan ini menjadi lemah karena kegagalan manajemen, supervisor, keputusan organisasi, dan tindakan tidak aman di ujung pertahanan. Swiss Cheese sejalan dengan konsep Safety Management System, dimana kontrol safety berada di sistem manajemen, akuntabilitas, proses dan data.
2000 – Safety Culture
Dalam masa ini, Organisasi didorong untuk membangun budaya keselamatan sebagai kelanjutan logis dari perbaikan terhadap organisasi sebelum menimbulkan kecelakaan. Safety Culture memberikan organisasi aspirasi dan membawa pemimpin organisasi untuk memikirkan apa yang mereka inginkan daripada apa yang mereka hindari. Manajemen bekerja di dalamnya dengan asumsi nilai akan mempengaruhi sikap, kepercayaan, dan perilaku orang di dalamnya.
2010 – Resilience Engineering
Dalam masa ini, Resilience Engineering adalah mengidentifikasi dan meningkatkan kemampuan positif dari orang dan organisasi yang memungkinkan mereka beradaptasi dalam situasi yang dinamis. Resilience bukan tentang mengurangi hal negatif (kecelakaan, error, pelanggaran) tapi pada hal positif. Hal ini didasarkan pada premis bahwa kita berada dalam sistem yang belum tentu aman karena sistem bekerja dalam berbeda dalam tekanan dan konflik tujuan dalam waktu yang sama dengan sumber daya yang terbatas. Orang dan Organisasi harus mengedepankan safety dalam situasi yang dinamis
Berdasarkan sejarah Safety di atas, pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah kita meningkatkan safety dalam sistem atau orang ? teknologi atau orang ? top down atau bottom up ? perbaiki sistem atau perbaiki orang ?
Terlepas dari pertanyaan2 di atas, mungkin lebih baik jika kita tidak memperdebatkan pemisahan antara orang dengan sistem, tetapi justru kita mempertajam pemikiran kita bahwa orang bekerja dalam sistem berikut segala atribut dan persoalannya. Di tulisan saya bagian 2, kita akan dibawa ke era 2020, dimana Digitalisasi terutama Big Data menjadi salah satu masa yang tidak dapat dihindari dan berimbas terhadap pengelolaan safety dalam sebuah organisasi.
Bersambung….(FN- ditulis dari Tembagapura)
Evaluasi Pelatihan dengan pendekatan Metode Penelitian

Pertanyaan yang sering ditanyakan kepada Penyelenggara Pelatihan adalah bagaimana mereka melakukan evaluasi pelatihan? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan beberapa model evaluasi pelatihan dari Kirpatrick (reaction, learning, behavior,result), CIPP (context, input, proses, product), Wheel model, Provus model, Stake model, Brinkerhoff model, dan model yang lain. Setiap model memiliki keunikan dan pendekatan yang berbeda sehingga keputusan untuk menggunakannya disesuaikan dengan karakteristik dan tujuan evaluasi pelatihan yang hendak dicapai oleh pihak Penyelenggara Pelatihan atau pihak lain yang berkepentingan/berwenang.
Akan tetapi, ijinkan saya mengusulkan pendekatan Metode Penelitian bertahap untuk melakukan evaluasi pelatihan yang dapat dapat dilakukan oleh praktisi/akademisi secara sistematis, obyektif, dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Modul Pelatihan adalah tindakan intervensi yang dilakukan untuk menambah pengetahuan, keterampilan, merubah sikap atau perilaku seseorang. Berikut adalah urutan dari pendekatan tersebut:
- fase 1: penelitian analitik observasional
- fase 2: penelitian eksperimental
- fase 3 penelitian eksperimintal
Fase 1 (penelitian analitik observasional) dilakukan dengan melakukan “expert judgment” terhadap modul pelatihan yang telah dibuat. Hal ini disebut sebagai validasi isi dari modul pelatihan tersebut. Di dalamnya terdapat angket yang disebarkan kepada sekelompok orang (praktisi/akademisi) terkait dengan topik modul pelatihan tersebut. Angket tersebut berisi topik pelatihan, tujuan pelatihan, uraian isi, dan penilaian berskala 1 s.d. 5 yang akan dihitung nilai koefisiennya. Koefisien tersebut memiliki skala 0 s.d. 1, nilai yang mendekati 1 (contoh 0.8) dapat dikatakan memiliki validasi isi yang baik.
Fase 2 (penelitian eksperimental) merupakan kelanjutan dari fase 1 yang memiliki validasi isi yang baik dan disebut sebagai validitas fungsional. Fase ini akan melakukan observasi terhadap dua kelompok, yaitu kelompok intervensi (diberikan intervensi pelatihan) dan kelompok kontrol (tidak diberikan intervensi pelatihan). Kedua kelompok tersebut diobservasi dengan skala waktu yang tepat apakah ada perubahan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku sesuai dengan tujuan pelatihan. Hasilnya dibandingkan satu dengan lainnya untuk membuat analisis dan menghasilkan kesimpulan yang sahih apakah ada perubahan pengetahuan,keterampilan, sikap/perilaku dari peserta pelatihan.
Fase 3 (penelitian eksperimental) merupakan kelanjutan dari fase 2 yang memiliki kesimpulan sahih bahwa ada perubahan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku dari peserta pelatihan. fase ini disebut sebagai efektivitas pelatihan. Fase ini akan meletakkan variabel perubahan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku sebagai variabel independen dan menempatkan dampak/efek dari pelatihan tersebut sebagai variabel dependen. Contoh dari dampak/efek tersebut adalah penurunan tingkat kecelakaan, peningkatan perilaku selamat, dan lain-lain. Seperti halnya fase 2, penelitian fase 3 ini masih menggunakan metode ekspermintal dengan dua kelompok, yaitu kelompok intervensi dan kontrol.
Semoga bermanfaat (FN, ditulis dari Tembagapura Papua)
Kesenjangan Pendidikan dan Pekerjaan

Kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia pekerjaan merupakan masalah yang seringkali menjadi pertanyaan perguruan tinggi sebagai penghasil tenaga kerja dan perusahaan/organisasi sebagai penyerap tenaga kerja. Banyak solusi yang diterapkan untuk meminimalkan kesenjangan tersebut, diantaranya adalah konsep link & match, kampus merdeka, vocational school, dan lain lain yang digagas oleh pemerintah, pemerhati, pengamat, akademisi, praktisi, pengusaha, dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Melihat kembali ke belakang di tahun 2012, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), di dalamnya terdapat panduan penjenjangan dan penyetaraan antara 3 pihak yang berkepentingan, yaitu pihak pendidikan, profesi dan perusahaan. Terdapat 9 tingkat sebagaimana terlihat dalam gambar di atas, dimana setiap tingkat memiliki deskripsi kualifikasi yang memasukkan 6 parameter utama yaitu science, knowledge, know-how, skill, affection, dan competency
Deskripsi Kualifikasi digunakan oleh pihak Perguruan Tinggi ketika membuat penjenjangan kurikulum pendidikan (contoh D3,S1,S2,S3). Hal yang sama berlaku juga untuk organisasi/lembaga sertifikasi profesi ketika membuat penjengan skema kompetensi (contoh muda madya dan utama dalam SKKK/SKKNI) dan perusahaan ketika membuat jenjang jabatan karir maupun pengalaman kerja (contoh operator, analis, ahli, front line, middle line, upper mgmt).
Deskripsi Kualifikasi dapat dibaca secara detail dalam PP Nomor 8 Tahun 2012, sebagai contoh saya tampilkan salah satunya dalam bentuk tabel sebagai berikut:
| 6 (S1/Analis…) | 7 (S1 Profesi/Lower Mgmt…) | 8 (S2/Midle Mgmt…) | 9 (S3/Upper Mgmt…) |
| mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data | mampu memecahkan masalah di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner | mampu memecahkan masalah di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan multidisipliner | mampu memecahkan masalah di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner |
Terlihat dalam tabel di atas gradasi kompetensi yang diperlukan dari jenjang 6 sampai dengan 9, semakin tinggi jenjangnya maka tingkat parameter science lebih dominan sedangkan semakin rendah jenjangnya maka tingkat parameter skills lebih dominan. Hal ini sesuai dengan level kognitif dari taxonomi Bloom (2001). Baik itu Perguruan Tinggi, lembaga/organisasi sertifikasi profesi, maupun Perusahaan dapat menentukan sendiri seberapa jauh porsi dari 6 parameter utama dalam setiap jenjang. Alhasil, kerja sama dari ketiga pihak ini untuk menentukan formula yang tepat akan menentukan sejauh mana kesenjangan antara dunia pendidikan dan pekerjaan dapat dikecilkan sampai pada tingkatan yang wajar.
Semoga bermanfaat (FN – ditulis dari Tembagapura, Papua)
Audit Sistem Manajemen K3

Audit adalah proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti obyektif dan mengevaluasi bukti tersebut secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit dipenuhi (SNI ISO 19011:2018). Sistem Manajemen K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Keselamatan dan Kesehatan pekerja melalui upaya pengelolaan dengan pendekatan Sistem Manajemen. Sistem Manajemen adalah kumpulan elemen yang saling terkait dan berinteraksi untuk menetapkan kebijakan dan sasaran serta proses untuk mencapai sasaran tersebut. Dalam bahasa yang lebih sederhana, audit sistem manajemen K3 merupakan audit yang dilakukan dalam hal pengelolaan K3 untuk membandingkan bukti audit dengan kriteria audit yang telah ditentukan.
Ada tiga sistem manajemen K3 yang populer di dunia pertambangan, yaitu SMK3 (PP 50 Tahun 2012 dengan 166 kriteria audit), SMKP (Kepdirjen Minerba 185 Tahun 2019 dengan 100 kriteria audit), dan ISO 45001:2018 dengan 23 sub klausa). Bagi seorang auditor melakukan ketiga audit tersebut dalam satu perusahaan adalah suatu tantangan yang sering disebut sebagai integrated audit. Tantangan yang dihadapi adalah menentukan pilihan apakah ketiga sistem manajemen tersebut:
- diaudit terpisah secara berurutan/paralel ATAU
- menggunakan satu sistem manajemen K3 dan membuat tabel konversi untuk dua sistem manajemen K3 yang lain
Dengan alasan efisiensi dan efektifitas sumber daya, saya merekomendasikan pilihan kedua yaitu menggunakan SMKP sebagai sistem manajemen utama dan membuat tabel konversi untuk SMK3 dan ISO 45001. Tabel konversi tersebut dapat diunduh dari link berikut ini.
Semoga bermanfaat (FN – ditulis dari Tembagapura – Papua)
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS)
Sebagian besar Rumah Sakit di Indonesia telah terakreditasi oleh KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) mulai dari tingkat dasar, madya, utama, dan paripurna dengan masa berlaku 3 tahunan. Masing-masing tingkat memiliki ruang lingkup yang menjadi kriteria audit dan nilai persentase minimal. Ruang lingkup yang menjadi kriteria audit meliputi kelompok sebagai berikut:
- Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
- Standar Pelayanan Berfokus Pasien
- ARK (Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan)
- HPK (Hak Pasien dan Keluarga)
- AP (Asesment Pasien)
- PAP (Pelayanan dan Asuhan Pasien)
- PAB (Pelayanan Anestesi dan Bedah)
- PKPO (Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat)
- MKE (Manajemen Komunikasi dan Edukasi)
- Standar Manajemen Rumah Sakit
- PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien)
- PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi)
- TKRS (Tata Kelola Rumah Sakit)
- MFK (Manajemen Fasilitas dan Keselamatan)
- KKS (Kompetensi dan Kewenangan Staf)
- MIRM (Manajemen Informasi dan Rekam Medis)
- Program Nasional
- Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam pelayanan Rumah Sakit
Setiap kelompok di atas memiliki Standar dan Elemen penilaian yang wajib dilengkapi dengan bukti audit dalam bentuk R, D, O, S, W atau kombinasinya. (R) merupakan kepanjangan dari Regulasi dalam bentuk prosedur, pedoman, panduan, kebijakan, peraturan, keputusan, atau program. (D) merupakan kepanjangan dari Dokumen yaitu bukti proses kegiatan atau pelayanan berbentuk berkas rekam medis, laporan, notulen rapat, hasil audit, atau bukti pelaksanaan kegiatan lainnya. (O) merupakan kepanjangan dari Observasi yaitu bukti kegiatan yang dilakukan berdasarkan hasil pengamatan langsung, (S) merupakan kepanjangan dari Simulasi yaitu peragaan kegiatan yang dilakukan oleh auditee. W merupakan kepanjangan dari Wawancara yaitu kegiatan tanya jawab kepada auditee.
Skoring setiap elemen menggunakan data rasio dalam bentuk % yang kemudian dikategorikan menjadi data ordinal TL (Terpenuhi Lengkap=10 dengan range >80%), TS (Terpenuhi Sebagian=5 dengan range 20% -80%), TT (Tidak Terpenuhi=0 dengan range < 20%), dan TDD (Tidak Dapat Diterapkan).
Sebagai salah satu contoh adalah Standar SKP6: Rumah Sakit Menetapakan regulasi untuk melaksanakan proses mengurangi risiko pasien jatuh dalam Bab SKP (Sasaran Keselamatan Pasien) memiliki 4 elemen penilaian sebagai berikut:
- Ada regulasi yang mengatur tentang mencegah pasien cedera karena jatuh (R)
- rumah sakit melaksanakan suatu proses asesmen awal risiko jatuh untuk pasien gawat darurat dan rawat jalan dengan kondisi, diagnosis, lokasi teridentifikasi berisiko tinggi sesuai regulasi (D,O,W)
- rumah sakit melaksakan proses asesmen awal dan asesmen ulang dari pasien rawat inap yang berdasar catatan teridentifikasi risiko jatuh (D,W)
- langkah-langkah diadakan untuk mengurangi risiko jatuh bagi pasien dari situasi dan lokasi yang menyebabkan pasien jatuh (D,O,W)
Penjelasan lebih detail dari elemen lainnya dapat kita temukan dari buku “Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit” edisi 1.1. yang diterbitkan oleh KARS 2019.
Semoga bermanfaat
FN (ditulis dari Tembagapura-Papua)