Alur Logis Pengawas Operasional Madya (POM)
Dalam Permen ESDM 43-2016, Unit Kompetensi dalam POP dijelaskan secara detail dalam tabel KUK (Kriteria Unjuk Kerja) masing-masing unit kompetensi tetapi dalam POM tabel KUK setiap unit kompetensinya mengikuti kaidah Legal/SOP – Membuat Program (PLAN) – Melaksanakan Program (DO) – Monitoring Program (CHECK) – Evaluasi Program (ACTION) – PDCA Life Cycle
Hal ini membuat pengawas membuat penafsiran yang beragam dan melakukan persiapan yang tidak perlu karena tidak mendapatkan pemahaman sistematis mengenai sistematika unit kompetensi dan hubungannya satu dengan lainnya. Lewat tulisan ini saya akan memberikan pemahaman sistematis ( Alur Logis ) yang dapat menjadi acuan untuk para pengawas yang hendak mengambil Sertifikasi POM diambil dari Legal dan juga pengalaman saya mengikuti Diklat dan Sertifikasi POM dengan hasil KOMPETEN!
Saya akan mulai dengan mengelompokkan 8 unit kompetensi POM menjadi 4 scope sebagai berikut:
- K3 ( Mengelola Keselamatan Pertambangan (KP), Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan, Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab POM)
- Lingkungan ( Mengelola Lingkungan Pertambangan )
- Teknis + Konservasi ( Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan, Melaksanakan Upaya Konservasi )
- Usaha Jasa + Standarisasi ( Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan, Mengawasi Standarisasi Pertambangan Minerba)
Level Kedalaman setiap Unit Kompetensi memiliki 3 level yang berbeda mulai dari Umum sampai dengan detail. Saya tidak akan mengutip isi dari setiap pasal dalam tulisan ini supaya dapat dicari, dibaca dan ditulis sendiri karena pembelajaran orang dewasa meminta partisipasi aktif. Berikut adalah Level Kedalaman dari setiap unit kompetensi yang ada dalam POM yang selanjutnya saya sebut sebagai Alur Logis (Sistematika) POM sebagai acuan pembelajaran mandiri/kolektif:
- K3 (Mengelola KP, Darurat, Tugas Tanggung Jawab POM)
- Level 1 : PP 55-2010 pasal 26,27
- Level 2: Permen ESDM 26-2018 pasal 7 – 19
- Level 3: Kepmen ESDM 1827-2018 Lampiran I, III, IV
- Lingkungan (Mengelola Lingkungan Pertambangan)
- Level 1: PP 55-2010 pasal 28 dan PP 78-2010 mengenai Reklamasi dan Pasca Tambang
- Level 2: Permen ESDM 26-2018 pasal 20-23
- Level 3: Kepmen ESDM 1827-2018 Lampiran V, VI
- Teknis Pertambangan
- Level 1: PP 55-2010 pasal 21
- Level 2: Permen ESDM 26-2018 pasal 12 – 13
- Level 3: Kepmen ESDM 1827-2018 Lampiran II
- Konservasi Minerba
- Level 1: PP 55-2010 pasal 25
- Level 2: Permen ESDM 26-2018 pasal 24-26
- Level 3: Kepmen ESDM 1827-2018 Lampiran VII
- Usaha Jasa
- Level 1: Permen ESDM 11-2018
- Level 2: Permen ESDM 26-2018 pasal 45-38
- Level 3: Kepmen ESDM 1827-2018 Lampiran VIII
- Standarisasi
- Permen ESDM 42-2016
Dengan mencari, membaca dan menulis Alur Logis (Sistematika) POM diatas maka kita akan mendapatkan pemahaman Ruang Lingkup dari masing-masing Unit Kompetensi – Knowledge Competent !
Langkah selanjutnya adalah mengimplementasikan ruang lingkup diatas sesuai dengan job desc / peran masing-masing dalam organisasinya ( Operation / Operation Support ) dalam bentuk SOP Internal yang diwujudkan dalam Program Internal yang memiliki kaidah PDCA ( Plan Do Check Action ). Sebagai contoh dalam Unit kompetensi Lingkungan, seorang pengawas dalam section Engineering membuat program pengelolaan sampah padat + B3 sesuai dengan SOP internal pengelolaan limbah padat + B3. Bukti yang ditunjukan bisa dalam bentuk SOP Internal limbah padat +B3 yang telah dikomunikasikan, foto terkait tempat sampah padat dan B3 dalam section kerjanya, schedule pengamatan/inspeksi untuk evaluasi program, corrective action untuk temuan outstanding. – Skills Competent !
Langkah terakhir adalah memastikan bahwa setiap bukti atau portofolio yang dimasukkan dalam setiap unit kompetensi adalah VATM (Valid, Asli, Terkini , Memadai ) . Siapkanlah bukti atau portofilio sendiri supaya kita bisa menunjukkan dan menjelaskan sendiri dengan terbuka dan lugas kepada assesor. Sangat penting kita dapat menjelaskan bukti atau portofolio yang kita bawa – Attitude Competent !
Semoga bermanfaat – Novento 8/1/2018
Pembekalan POP dan POM bisa dilakukan secara internal perusahaan sendiri atau eksternal provider. Keuntungan dari pembekalan internal perusahaan lebih banyak mulai dari cost efisiensi sampai penyediaan bukti lapangan yang sesuai dengan pekerjaan masing-masing. Silahkan kontak saya fnovento@gmail.com jika anda membutuhkan pendampingan untuk internal perusahaan mempersiapkan hal tersebut.