Archive
Kesenjangan Pendidikan dan Pekerjaan

Kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia pekerjaan merupakan masalah yang seringkali menjadi pertanyaan perguruan tinggi sebagai penghasil tenaga kerja dan perusahaan/organisasi sebagai penyerap tenaga kerja. Banyak solusi yang diterapkan untuk meminimalkan kesenjangan tersebut, diantaranya adalah konsep link & match, kampus merdeka, vocational school, dan lain lain yang digagas oleh pemerintah, pemerhati, pengamat, akademisi, praktisi, pengusaha, dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Melihat kembali ke belakang di tahun 2012, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), di dalamnya terdapat panduan penjenjangan dan penyetaraan antara 3 pihak yang berkepentingan, yaitu pihak pendidikan, profesi dan perusahaan. Terdapat 9 tingkat sebagaimana terlihat dalam gambar di atas, dimana setiap tingkat memiliki deskripsi kualifikasi yang memasukkan 6 parameter utama yaitu science, knowledge, know-how, skill, affection, dan competency
Deskripsi Kualifikasi digunakan oleh pihak Perguruan Tinggi ketika membuat penjenjangan kurikulum pendidikan (contoh D3,S1,S2,S3). Hal yang sama berlaku juga untuk organisasi/lembaga sertifikasi profesi ketika membuat penjengan skema kompetensi (contoh muda madya dan utama dalam SKKK/SKKNI) dan perusahaan ketika membuat jenjang jabatan karir maupun pengalaman kerja (contoh operator, analis, ahli, front line, middle line, upper mgmt).
Deskripsi Kualifikasi dapat dibaca secara detail dalam PP Nomor 8 Tahun 2012, sebagai contoh saya tampilkan salah satunya dalam bentuk tabel sebagai berikut:
| 6 (S1/Analis…) | 7 (S1 Profesi/Lower Mgmt…) | 8 (S2/Midle Mgmt…) | 9 (S3/Upper Mgmt…) |
| mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data | mampu memecahkan masalah di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner | mampu memecahkan masalah di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan multidisipliner | mampu memecahkan masalah di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner |
Terlihat dalam tabel di atas gradasi kompetensi yang diperlukan dari jenjang 6 sampai dengan 9, semakin tinggi jenjangnya maka tingkat parameter science lebih dominan sedangkan semakin rendah jenjangnya maka tingkat parameter skills lebih dominan. Hal ini sesuai dengan level kognitif dari taxonomi Bloom (2001). Baik itu Perguruan Tinggi, lembaga/organisasi sertifikasi profesi, maupun Perusahaan dapat menentukan sendiri seberapa jauh porsi dari 6 parameter utama dalam setiap jenjang. Alhasil, kerja sama dari ketiga pihak ini untuk menentukan formula yang tepat akan menentukan sejauh mana kesenjangan antara dunia pendidikan dan pekerjaan dapat dikecilkan sampai pada tingkatan yang wajar.
Semoga bermanfaat (FN – ditulis dari Tembagapura, Papua)
Audit Sistem Manajemen K3

Audit adalah proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti obyektif dan mengevaluasi bukti tersebut secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit dipenuhi (SNI ISO 19011:2018). Sistem Manajemen K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Keselamatan dan Kesehatan pekerja melalui upaya pengelolaan dengan pendekatan Sistem Manajemen. Sistem Manajemen adalah kumpulan elemen yang saling terkait dan berinteraksi untuk menetapkan kebijakan dan sasaran serta proses untuk mencapai sasaran tersebut. Dalam bahasa yang lebih sederhana, audit sistem manajemen K3 merupakan audit yang dilakukan dalam hal pengelolaan K3 untuk membandingkan bukti audit dengan kriteria audit yang telah ditentukan.
Ada tiga sistem manajemen K3 yang populer di dunia pertambangan, yaitu SMK3 (PP 50 Tahun 2012 dengan 166 kriteria audit), SMKP (Kepdirjen Minerba 185 Tahun 2019 dengan 100 kriteria audit), dan ISO 45001:2018 dengan 23 sub klausa). Bagi seorang auditor melakukan ketiga audit tersebut dalam satu perusahaan adalah suatu tantangan yang sering disebut sebagai integrated audit. Tantangan yang dihadapi adalah menentukan pilihan apakah ketiga sistem manajemen tersebut:
- diaudit terpisah secara berurutan/paralel ATAU
- menggunakan satu sistem manajemen K3 dan membuat tabel konversi untuk dua sistem manajemen K3 yang lain
Dengan alasan efisiensi dan efektifitas sumber daya, saya merekomendasikan pilihan kedua yaitu menggunakan SMKP sebagai sistem manajemen utama dan membuat tabel konversi untuk SMK3 dan ISO 45001. Tabel konversi tersebut dapat diunduh dari link berikut ini.
Semoga bermanfaat (FN – ditulis dari Tembagapura – Papua)
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS)
Sebagian besar Rumah Sakit di Indonesia telah terakreditasi oleh KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) mulai dari tingkat dasar, madya, utama, dan paripurna dengan masa berlaku 3 tahunan. Masing-masing tingkat memiliki ruang lingkup yang menjadi kriteria audit dan nilai persentase minimal. Ruang lingkup yang menjadi kriteria audit meliputi kelompok sebagai berikut:
- Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
- Standar Pelayanan Berfokus Pasien
- ARK (Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan)
- HPK (Hak Pasien dan Keluarga)
- AP (Asesment Pasien)
- PAP (Pelayanan dan Asuhan Pasien)
- PAB (Pelayanan Anestesi dan Bedah)
- PKPO (Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat)
- MKE (Manajemen Komunikasi dan Edukasi)
- Standar Manajemen Rumah Sakit
- PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien)
- PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi)
- TKRS (Tata Kelola Rumah Sakit)
- MFK (Manajemen Fasilitas dan Keselamatan)
- KKS (Kompetensi dan Kewenangan Staf)
- MIRM (Manajemen Informasi dan Rekam Medis)
- Program Nasional
- Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam pelayanan Rumah Sakit
Setiap kelompok di atas memiliki Standar dan Elemen penilaian yang wajib dilengkapi dengan bukti audit dalam bentuk R, D, O, S, W atau kombinasinya. (R) merupakan kepanjangan dari Regulasi dalam bentuk prosedur, pedoman, panduan, kebijakan, peraturan, keputusan, atau program. (D) merupakan kepanjangan dari Dokumen yaitu bukti proses kegiatan atau pelayanan berbentuk berkas rekam medis, laporan, notulen rapat, hasil audit, atau bukti pelaksanaan kegiatan lainnya. (O) merupakan kepanjangan dari Observasi yaitu bukti kegiatan yang dilakukan berdasarkan hasil pengamatan langsung, (S) merupakan kepanjangan dari Simulasi yaitu peragaan kegiatan yang dilakukan oleh auditee. W merupakan kepanjangan dari Wawancara yaitu kegiatan tanya jawab kepada auditee.
Skoring setiap elemen menggunakan data rasio dalam bentuk % yang kemudian dikategorikan menjadi data ordinal TL (Terpenuhi Lengkap=10 dengan range >80%), TS (Terpenuhi Sebagian=5 dengan range 20% -80%), TT (Tidak Terpenuhi=0 dengan range < 20%), dan TDD (Tidak Dapat Diterapkan).
Sebagai salah satu contoh adalah Standar SKP6: Rumah Sakit Menetapakan regulasi untuk melaksanakan proses mengurangi risiko pasien jatuh dalam Bab SKP (Sasaran Keselamatan Pasien) memiliki 4 elemen penilaian sebagai berikut:
- Ada regulasi yang mengatur tentang mencegah pasien cedera karena jatuh (R)
- rumah sakit melaksanakan suatu proses asesmen awal risiko jatuh untuk pasien gawat darurat dan rawat jalan dengan kondisi, diagnosis, lokasi teridentifikasi berisiko tinggi sesuai regulasi (D,O,W)
- rumah sakit melaksakan proses asesmen awal dan asesmen ulang dari pasien rawat inap yang berdasar catatan teridentifikasi risiko jatuh (D,W)
- langkah-langkah diadakan untuk mengurangi risiko jatuh bagi pasien dari situasi dan lokasi yang menyebabkan pasien jatuh (D,O,W)
Penjelasan lebih detail dari elemen lainnya dapat kita temukan dari buku “Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit” edisi 1.1. yang diterbitkan oleh KARS 2019.
Semoga bermanfaat
FN (ditulis dari Tembagapura-Papua)
Suplemen Sistem Manajemen K3
Sistem Manajemen K3 seperti SMK3, SMKP, dan ISO 45001 memberikan kerangka pendekatan sistem yang mengaitkan elemen satu dengan lainnya dengan pendekatan holistik. Bukan tanpa sebab sistem ini menjadi primadona dalam setiap perusahaan yang menerapkan K3 karena merupakan tindakan preventif yang dilakukan perusahaan untuk mencegah kecelakaan. Secara teori, kita bisa mengikuti penyebab kecelakaan dari unsafe act/condition (Heinrich,1950), active/laten failure on swiss cheese model (Reason, 1990), dan dilanjutkan dengan sistem teori (2000).
Meskipun sistem tersebut diyakini sebagai tindakan preventif untuk mencegah kecelakaan tetapi kecelakaan tersebut tidak terelakkan karena terdapat human error dalam sebuah sistem. Sistem dibuat oleh manusia yang tidak sempurna. Dengan kata lain, sistem tersebut kemungkinan tidak resilient, adaptive atau sangat spesifik untuk mengontrol unsafe act/condition yang tetap berulang dipengaruhi oleh dinamika risiko pekerjaan dan kondisi lingkungan kerja yang fluktuatif.
Oleh karena itu, dimunculkan dua suplemen sistem manajemen K3 yaitu BBS (Behavior Based Safety) dan HPA (Human Performance) approach.
BBS approach memiliki fokus kepada perilaku pekerja yaitu dengan meningkatkan safe act dan mengurangi unsafe act. Pendekatan BBS ini dibuat dengan model kerangka ABC (Antecedent, Behavior, Consequences), yaitu mempengaruhi perilaku pekerja dengan mengidentifikasi dan memodifikasi Antecedent dan/atau Concequences.
Human Performance approach melihat pekerja sebagai aset penting dalam sebuah perusahaan. Fokus dari pendekatan ini adalah pekerja memasukkan safety sebagai personal value, memiliki ownership terhadap pekerjaan dan lingkungan di sekitarnya, meningkatkan self awareness terhadap risiko, mau STOP pekerjaan jika terdapat unsafe act/condition di tempat kerja.
Sebagai penutup, Sebagian besar perusahaan yang telah menerapkan sistem manajemen K3 berada pada level budaya K3 tingkat Calculative (Hudson, 2007). Untuk meningkatkan ke tingkatan Proaktif dan Generative, perusahaan perlu memberikan suplemen terhadap sistem yang telah berjalan yaitu dengan pendekatan BBS dan Human Performance. Sebagian besar pekerja akan berpartisipasi dalam program safety yang ada akan tetapi sebagian besar pekerja belum memasukannya secara emosional (kebanggaan, antusiasme, ketertarikan, ..) dalam hati yang berujung pada kejernihan pikiran untuk berperilaku selamat.
Semoga bermanfaat
FN (ditulis dari Tembagapua – Papua)
Level Kinerja Keselamatan Perusahaan
Ada beberapa teori atau rujukan yang digunakan untuk mengukur Kinerja Keselamatan sebuah Perusahaan. Pada umumnya ada dua indikator yang digunakan yaitu indikator lagging dan indikator leading. Indikator lagging menggunakan perhitungan angka jumlah kecelakaan kerja dibagi dengan jumlah tenaga kerja dikalikan dengan perhitungan jam kerja dalam setahun. Perhitungan indikator lagging merupakah perhitungan yang mudah dilakukan dan bersifat reaktif karena dilakukan setelah waktu berjalan.
Perhitungan indikator leading merupakan perhitungan yang sulit dilakukan karena bersifat proaktif dan prediktif karena mengkorelasikan tindakan atau program yang ada dengan hasil yang ingin dicapai yaitu kecelakaan nihil. Apakah pendekatan program lewat inspeksi, pertemuan K3, observasi pekerjaan terencana, dan yang lain berkorelasi secara negatif dengan jumlah kecelakaan kerja ? Apakah pendekatan sistem lewat SMK3/SMKP/ISO45001 berkorelasi secara negatif dengan jumlah kecelakaan kerja ? Jawaban pertanyaan tersebut merupakan PR yang sampai sekarang belum terjawab secara general dan empiris baik oleh akademisi maupun praktisi K3.
Pendekatan program maupun pendekatan sistem keduanya perlu diimplementasikan! Level Kinerjanya akan diukur dengan angka sejauh mana program/sistem tersebut dilakukan dengan baik yaitu sesuai dengan yang direncanakan. Kondisi ini disebut sebagai Level Kinerja Keselamatan Level 1 yaitu Implementasi. Pemantauan yang dilakukan secara konsisten menggunakan metode observasi dan analisis akan meningkatkan level kinerja menjadi Level Kinerja Keselamatan Level 2 yaitu Improvement. Observasi dan analisis tidak terpisahkan karena observasi digunakan untuk mendapatkan data yang reliable, sedangkan analisis digunakan untuk mendapatkan data yang valid, keduanya memiliki hubungan dua arah / reciprocal. Level Improvement merupakan kondisi dimana program / sistem dilakukan dengan lebih baik. Level Kinerja Keselamatan Level 3 yaitu Inovasi merupakan level kinerja tertinggi dimana program / sistem mampu beradaptasi untuk menghasilkan program/sistem yang baru, adaptif, dan dinamis.
Ketiga Level Kinerja Keselamatan diatas tentu saja diletakkan dalam kerangka organisasi, yaitu Orang, Group/Divisi/Departemen, dan Perusahaan untuk mendapatkan korelasi yang berimbang dan mendukung satu dengan lainnya.
Semoga bermanfaat!
Fendy (ditulis dari Tembagapura – Papua)