Archive

Archive for the ‘System’ Category

Promosi K3 Revisi

November 24, 2019 Leave a comment

Beberapa paparan dan tulisan mengenai promosi K3 mengambil referensi dari Promosi Kesehatan Ottawa Charter tahun 1986 dengan tiga strategi dan lima action yang jika dibaca menjadi terputus ketika masuk dalam implementasi K3 karena ada kata Keselamatan di dalamnya. Hal ini cukup menganggu jika memahaminya secara keliru.

Promosi kesehatan bermula dari pendidikan kesehatan yang tidak cukup untuk merubah perilaku sehat, sehingga dibuatlah social support/bina suasana/mediasi dan advokasi yang selanjutnya menjadi tiga strategi wajib untuk promosi kesehatan. Tiga strategi ini dituangkan dalam lima action yaitu membangun kebijakan publik, menciptakan lingkungan yang mendukung, memperkuat gerakan masyarakat, mengembangkan keterampilan individu, reorientasi pelayanan kesehatan.

Dalam konteks K3, tiga strategi dan lima actikn ini sudah terintegrasi dalam sistem manajemen K3 mulai dari policy (advokasi, kebijakan publik), perencanaan dan organisasi (education, social support, lingkungan yang mendukung, gerakan masyarakat, kompetensi individu), implementasi, evaluasi monitoring, dokumentasi, dan tinjauan manajemen.

Reorientasi pelayanan artinya merubah mindset dari korektif dan rehabilitatif setelah kecelakaan kerja, tapi menjadi preventif lewat manajemen risiko, pendidikan dan pelatihan yang kemudian ditambahkan dengan menciptakan organisasi dan lingkungan kerja yang selamat, kebijakan dan aturan keselamatan sehingga menjadi aktifitas promosi K3.

Dengan kata lain Promosi K3 dapat dirumuskan = preventif (lewat manajemen risiko, pendidikan dan pelatihan, …) + enforcement kebijakan/aturan + social support /enabling (menciptakan lingkungan kerja dan organisasi yang mendukung K3)/pembinaan/kampanye

Implementasi dari promosi K3, evaluasi tindak lanjut, dokumentasi, dan tinjauan perlu dimasukkan dalam kerangka sistem manajemen K3 dalam perpektif sistem yang bisa melihat secara keseluruhan.

Tembagapura, 24 nov 2019

Fendy Novento

Categories: Programs

The Systemic Approach

April 14, 2019 Leave a comment

Sistem Manajemen K3 sedang menjadi trend di perusahaan tambang di Indonesia, postingan kali ini tidak membahas mengenai smk3 yang digunakan tapi lebih ke konsep dasar filosofis lahirnya pendekatan sistemik

Saya akan mulai dengan Kecelakaan Kerja, kejadian ini merupakan salah satu yang menjadi tujuan utama dari semua perusahaan terkait dengan performance. banyak konsep dan teori yang mencoba mengurai penyebab dari kecelakaan kerja ini dengan harapan bisa melakukan tindakan koreksi untuk prevent kecelakaan kerja. Dua teori yang cukup populer adalah teori Domino oleh Heinrich yang kemudian dikembangkan oleh Frank Bird dan teori swicc cheese yang dikembangkan oleh James Reason.

Kedua teori tersebut terlihat sama karena digambarkan sebagai barisan layer yang sequential padahal seharusnya berbeda. Domino menggunakan istilah unsafe act and/or unsafe condition yang bergerak linear ditarik ke belakang melewati penyebab dasar sampai manajemen kontrol. Swiss cheese menggunakan istilah active failure (=unsafe act) dan latent failure( lubang tersembunyi yang bisa membuka ketika dipicu).

Kedua teori tersebut memiliki kesamaan hakiki untuk mencari kegagalan, entah itu kegagalan manusia dan/atau mesin secara mikro, padahal dalam perpective macro harus dilihat antara manusia, mesin, organisasi yang berada dalan sebuah lingkungan yang dinamis.

Pendekatan sistem menjawab kelemahan dari kedua teori tersebut dan berusaha menempatkan diri dalam skala yang lebih besar dimana kegagalan ditarik lebih jauh lagi ke belakang ke perancangan sistem. rancangan sistem yang buruk berkorelasi dengan kegagalan dan ini menjadi perhatian para perancang sistem dengan mengidentifikasi elemen pokok dan menjabarkannya dalam subelemen, menerapakan, dan mengevaluasi kembali untuk continual improvement.

Salatiga, 13 April 2019

Categories: System

Fatality Prevention Program

December 11, 2018 2 comments

Ada hal menarik dari data statistik yang saya tarik siang ini, yaitu antara fatality(pekerja mati), LT (pekerja cidera dan tidak bisa bekerja kembali), dan RD (pekerja cidera tapi masih bisa bekerja kembali dengan keterbatasan fisik).

Fatality berkorelasi POSITIF dengan LT, artinya semakin besar angka LT maka angka Fatality juga semakin meninggi!

Fatality berkorelasi NEGATIF dengan RD, artinya semakin besar angka RD malah angka Fatality semakin menurun!

Apa yang bisa disimpulkan dari korelasi ini ?

Pekerja yg cidera dan kembali bekerja dengan keterbatasan fisik (RD) memiliki pengaruh yg cukup signifikan untuk menumbuhkan kesadaran keselamatan kerja rekan di sekitarnya. Dalam teori Difusi Inovasi pekerja ini adalah opinion leaders atau influencer yang mampu mempengaruhi perilaku orang lain dengan penampakan fisik yang terbatas atau pengalaman cidera yang dialaminya.

Pengalaman cidera didukung oleh penampakan fisik yang terbatas adalah reinforcing factor yang membentuk persepsi rekan kerja yang lain untuk berhati hati atau waspada terhadap keselamatan kerja sehingga mendorong perilaku positif. (teori planned behaviour)

Top Management yang jeli akan menggunakan pekerja pekerja ini untuk menjadi saksi dan inovator keselamatan kerja sehingga pekerja yang lain (early majority dan late majority) akan follow. Strategi ini lebih efisien dan efektif untuk merubah perilaku daripada menggunakan supervisor atau orang lain untuk presentasi keselamatan kerja selama 24 jam nonstop.

Novento, 11 Dec 2018

Categories: Programs

Program safety

December 9, 2018 Leave a comment

Memisahkan safety dengan operation adalah hal yg banyak dilakukan oleh perusahaan. program safety dibuat dari top mgmt dan diturunkan ke down pekerja, pengawas telling to do kepada pekerja apa yg aman dan tidak!

Bagaimana kalau …

Program safety tidak diputuskan oleh top mgmt di board meeting, tapi pengawas turun ke lapangan dan bertanya kepada pekerja show me what is safe or not. Program safety tidak dipisahkan oleh operational, bukan top mgmt yg berisiko celaka tapi pekerja di lapangan yg berisiko celaka. Mengajak pekerja memiliki rasa memiliki dan terlibat dalam program safety akan membuat pekerja memiliki safety awareness dalam day to day operation.

Categories: Programs

Peraturan Hygiene Industri di Indonesia

September 13, 2018 1 comment

Ada enam UU yang terkait dengan Industrial Hygiene:

  1. UU 11 tahun 1962 mengatur mengenai hygiene untuk usaha umum dan usaha pemerintah dalam pendidikan, bimbingan, pengawasan da, pemeriksaan hygiene lingkungan, hasil produksi dan penggunaan alat yang dapat membahayakan kesehatan.
  2. UU 2 tahun 1966 mengatur usaha pemerintah dalam UU 11 tahun 1962
  3. UU 14 tahun 1969 mengatur mengenai pembinaan perlindungan kerja melalui norma kesehatan dan hygiene perusahaan
  4. UU 1 tahun 1970 mengatur mengenai keselamatan kerja dengan hygiene sebagai salah satu persyaratannya
  5. UU 13 tahun 2003 mengatur mengenai hak pekerja untuk perlindungan atas K3 dan kewajiban perusahaan menerapkan SMK3
  6. UU 36 tahun 2009 mengatur mengenai upaya pengelolaan kesehatan kerja dan lingkungan

Untuk melaksanakan UU tersebut, maka dari Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian Kesehatan mengeluarkan beberapa Permen-Kepmen terkait dengan hygiene industri…Read More

Semoga Bermanfaat
Novento 13/09/2018

Categories: Regulation/Standard