Archive
An Important Note of ISO 45001:2018
Beberapa masukan dari followers blog ini meminta saya untuk menulis mengenai ISO 45001:2018 (Occupational Health and Safety Management System Requirements) setelah membaca posting saya mengenai ISO 14001:2015. Secara struktur keduanya memiliki template yang sama karena adanya Annex SL, hanya scopenya berbeda karena ISO 45001:2018 berbicara mengenai Sistem Manajemen K3. ISO 45001:2018 ini merupakan upgrade dari OHSAS 18001:2007
Sebelum masuk ke penjelasan mengenai Klausulnya, ada beberapa istilah yang menurut saya menarik untuk dikomentari:
- worker (3.3 note 2) include top management,managerial and non-managerial persons
- participation (3.4) and consultation (3.5) includes engaging health and safety committees and workers’ representative (=Komite KP + perwakilan pekerja meminjam istilah SMKP)
- competence (3.23) ability to apply knowledge and skills to achieve intended results (kata attitude tidak dimasukkan)
- corrective action (3.36) action to eliminate the cause(s) of nonconformity or an incidents and to prevent recurrence (preventive action sudah masuk dalam definisi ini)
Berikut adalah penjelasan singkat dari Klausul yang ada dalam ISO 45001:2018. Saya hanya mengutip beberapa yang menarik untuk dibaca dalam kutipan merah, versi lengkapnya silahkan dibaca sendiri.
Klausul 4 – Context of the organization
Organisasi harus menentukan faktor internal dan eksternal (4.1) + needs dan expectations dari interested parties (4.2) + planned or performed work-related activities untuk menentukan scope (4.3) dan embuat OH&S Management System (4.4)
Klausul 5 – Leadership and worker participation
- Leadership and commitment (5.1)
- protecting workers from reprisals when reporting incidents, hazards, risks and opportunities.
- OH&S policy (5.2)
- Organization roles,responsibilities and authorities (5.3)
- while responsibility and authority can be assigned, ultimately top management is still accountable for the functioning of the OH&S management system
- Consultation and participation of workers (5.4)
- obstacles and barriers can include failure to respond to worker inputs or suggestions, language or literacy barriers, reprisals or threats of reprisals and policies or practices that discourage or penalize worker participation
- it is recognized that the provision of training at no cost to workers and the provision of training during working hours, where possible, can remove significant barriers to worker participation
Klausul 6 – Planning
- Actions to address risks and opportunities (6.1)
- when determining risks and opportunities, the organization shall take into account: hazards, OH&S risks and other risks, OH&S opportunities and other opportunities, legal requirements and other requirements
- the process of hazard identification shall take into account,but not limited to: …how work is organized, social factors (including workload, work hours, victimization, harassment, and bullying), leadership, and the culture in the organization…
- the organization’s methodology (ies) and criteria for the assessment of OH&S risks shall be defined with respect to their scope, nature and timing to ensure they are proactive rather than reactive and are used in a systematic way
- the organization shall take into account the hierarchy of control and outputs from the OH&S management system when planning to take action.
- when planning its actions, the organization shall consider best practices, technological options and financial, operational and business requirements
- OH&S Objectives and planning to achieve them (6.2)
- when planning how to achieve its OH&S objectives, the organization shall determine: what will be done, what resources will be required, who will be responsible, when it will be completed, how the results will be evaluated including indicators for monitoring, how the actions to achieve OHS&S objectives will be integrated into the organization’s business process.
Klausul 7 – Support
- Resources (7.1)
- Examples of resources include human, natural, infrastructure, technology and financial.
- Competence (7.2)
- ensure the worker are competent (including the ability to identify hazards) on the basic of appropriate education , training or experience
- applicable actions can include, for example, the provision of training to, the mentoring of, or the re-assignment of currently employed person, or the hiring or contracting of competent persons (training=mentoring, seharusnya kata coaching dimasukan)
- Awareness (7.3)
- the ability to remove themselves from work situations that they consider present an imminent and serious danger to their life or health, as well as the arrangement for protecting them from undue consequences for doing so (hanya menghindar atau STOP dan laporkan)
- Communication (7.4)
- … what it will communicate, when to communicate, with whom to communicate, how to communicate
- the organization shall take into account diversity aspects (e.g. gender, language, culture, literacy, disability) when considering its communication needs.
- Documented Information (7.5)
- creating and updating (7.5.2) and control of documented information (7.5.3)
Klausul 8 – Operation
- Operation planning and control (8.1)
- the organization shall establish, implement and maintain a process(es) for the elimination of hazards and reduction of OH&S risks using the following hierarchy of controls: eliminate the hazard, substitute with less hazardous processes, operation, material or equipment, use engineering controls and reorganization of work, use administrative controls including training, use adequate personal protective equipment
- the organization shall review the consequences of unintended changes, taking action to mitigate any adverse effects, as necessary (=change management)
- the organization shall ensure that the requirements of its OH&S management system are met by contractors and their workers. It can be helpful to include the occupational health and safety criteria for the selection of contractors in the contractual documents.
- Emergency Preparedness and response (8.2)
- the organization shall establish, implement and maintain a process(es) needed to prepare for and respond to potential emergency situations (Konsep emergency respond meminjam Kepmen ESDM 1827-2018 Lampiran III adalah Identification, Preventive, Preparedness, Respond, dan Recovery)
Klausul 9 – Performance Evaluation
- Monitoring, measurement, analysis and performance evaluation (9.1)
- the organization shall establish, implement, and maintain a process (es) for monitoring, measurement, analysis and performance evaluation
- the organization shall ensure that monitoring and measuring equipment is calibrated or verified as applicable, and is used and maintain as appropriate
- the organization shall establish, implement and maintain a process (es) for evaluating compliance with legal requirements and other requirements
- Internal Audit (9.2)
- the organization shall conduct internal audits at planned intervals to provide information on whether the OH&S management system conforms to the organization’s own requirements for its OH&S management system, including the OH&S policy and OH&S objectives and is effectively implemented and maintained
- For more information on auditing and the competence of auditors, see ISO 19001
- Management Review (9.3)
- top management shall communicate the relevant outputs of management reviews to workers, and where they exist, workers representatives
Klausul 10 – Improvement
- Incident, nonconformity and corrective action (10.2)
- the organization shall establish, implement and maintain a process (es), including reporting, investigating and taking action, to determine and manage incidents and nonconformities
- corrective actions shall be appropriate to the effects or potential effects of the incidents or nonconformities encountered
- the reporting and investigation of incidents without undue delay can enable hazards to be eliminated and associated OH&S risks to be minimized as soon as possible
- Continual improvement (10.3)
- the organization shall continually improve the suitability, adequacy and effectiveness of the OH&S management system
Semoga bermanfaat – Novento 8/25/2018
A Simple note of ISO 14001:2015
Minggu lalu saya dapat kesempatan untuk mengikuti Pelatihan Interpretation ISO 14001:2015: Sistem Manajemen Lingkungan dan berikut adalah beberapa catatan saya bagi Bapak/Ibu yang tertarik untuk mempelajari lebih lanjut mengenai Sistem Manajemen Lingkungan hidup.
“Hal ini cukup menarik karena dalam Kepmen ESDM 1827-2018 ADA Manajemen Keselamatan Pertambangan (Lampiran III) dan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (Lampiran IV) tetapi TIDAK ADA Sistem Manajemen Lingkungan karena karena di Lampiran V hanya berbicara mengenai Manajemen Lingkungan hidup”
ISO 14001:2015 memiliki 10 Klausul dimana Klausul 1 s/d 3 berbicara mengenai Lingkup, Normatif, Istilah dan Definisi yang bisa dibaca sendiri, Klausul lainnya seperti berikut ( Klausul baru dibandingkan dengan pendahulunya ISO 14001:2005 saya berikan pembeda huruf tebal)
- Klausul 4: Context of the organization
- Klausul 5: Leadership
- Klausul 6: Planning
- Klausul 7: Support
- Klausul 8: Operation
- Klausul 9: Performance Evaluation
- Klausul 10: Improvement
Dalam tulisan ini saya tidak ingin menjebak Bapak/Ibu dalam penjelasan detail dan penomoran Klausul/Sub Klausul ( bisa dibaca dan dipelajai sendiri) tapi lebih memberikan pemahaman umum dari masing-masing Klausul tersebut dan interaksi satu dengan lainnya
Klausul 4: Context of the organization
Klausul ini berbicara mengenai internal dan eksternal issue termasuk kebutuhan dan harapan dari pihak yang berkepentingan. Dari hal tersebut disusunlah Ruang Lingkup (Scope) dari Organisasi tersebut untuk mencapai tujuan organisasi.
Klausul 5: Leadership
Untuk mencapai tujuan organisasi diperlukan Organisasi dan Personel, sehingga diperlukan Komitmen dari Manajemen Puncak yang menyusun Kebijakan dan membuat Peran, Tanggung Jawab dan Kewenangan Organisasi. Satu catatan menarik dari klausul ini adalah penjelasan mengenai Accountability dan Responsibility sebagai berikut:
“Top Management may delegate responsibility for these actions to others, but it retains accountability for ensuring the action are performed”
Klausul 6: Planning (PLAN)
Klausul ini berbicara mengenai Risk Assessment, Legal Compliance dimana di dalamnya muncul mitigation plan yang diwujudkan dalam bentuk Tujuan Sasaran dan Program Organisasi mengikuti kaidah SMART (Specific,Measurable,Achievable,Realistic,Time bound)
Klausul 7: Support dan Klausl 8: Operation (DO)
Kedua Klausul ini berbicara mengenai implementasi (DO) untuk mencapai Tujuan,Sasaran dan Program dalam Klausul Planning dimulai dari Sumber Daya yang digunakan, kompetensi, Kepedulian, Komunikasi, Documented Information (=Document and Record Control), kontrol operasional dan Manajemen Keadaan Darurat (Preventive, Preparedness, Response, Recovery ?).
Klausul 9: Performance Evaluation (CHECK)
Performance Evaluation berbicara mengenai bagaimana melakukan Evaluasi terhadap Perencanaan dan Pelaksanaan Program dengan pemantauan, pengukuran, evaluasi legal compliance, internal audit, dan Tinjauan Manajemen.
Klausul 10: Improvement (ACTION)
Klausul ini berbicara mengenai Nonconformity dan Corrective Action dan Continual Improvement untuk peningkatan kinerja Organisasi.
Demikian penjelasan dan keterkaitan antar Klausul dalam ISO 14001:2015 mengikuti kaidah PDCA. Guideline mengenai ISO 14001:2015 dapat ditemukan dari ISO 14004:2016. Dengan adanya Annex SL maka semua standar sistem manajemen (termasuk ISO 45001:2015 mengenai Sistem Manajemen K3) memiliki konsistensi dalam hal struktur, format, wording, major clause numbers and titles untuk menjaga kompatibilitas satu dengan yang lainnya.
Semoga bermanfaat
Novento – 8/12/2018
Permen ESDM 26-2018: Kaidah Pertambangan yang baik
Bulan Mei 2018 ini ESDM mengeluarkan Permen 26-2018 sebagai pengganti dari Permen 34-2014 (SMKP) dengan judul “Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba”, Apa itu Kaidah Pertambangan yg Baik dan sedekat apa hubungannya dengan Keselamatan Pertambangan (KP) ?
Secara Lengkap, silahkan membaca Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Secara Ringkas, bullet point berikut ini dapat memberikan gambaran sekilas untuk membaca lebih lanjut
- Kaidah Pertambangan yang Baik meliputi 2 hal, yaitu Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dan Tata Kelola Usaha Pertambangan
- Kaidah Teknik Pertambangan yang baik meliputi 5 hal, yaitu Teknis Pertambangan, Keselamatan Pertambangan (KP), Pengelolaan Lingkungan Hidup, Konservasi Minerba, dan Pemanfaatan Teknologi Pertambangan
- Tata Kelola Usaha Pertambangan meliputi 9 hal, yaitu Pemasaran, Keuangan, Pengeloaan Data, Pengutamaan dan pemanfaatan barang jasa dalam negeri, Pengembangan Tenaga Teknis Pertambangan, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat setempat, Kegiatan menyangkut kepentingan umum, Pelaksanaan kegiatan Sesuai dengan IUP atau IUPK, dan Jumlah jenis dan mutu hasil Usaha Pertambangan
- Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan meliputi Penetapan dan pemberiakn WIUP, Penerbitan IPR, IUP, IUP Operasi Produksi Khusus,Penerbitan IUJP, Pelaksanaan dan pembinaan kegiatan, Pengelolaan Data Usaha Pertambangan, Penyusunan blue print pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
- Pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Pertambangan meliputi Pengawasan terhadap Kaidah Teknis Pertambangan dan Pengawasan terhadap Tata Kelola Usaha Pertambangan
- Dengan adanya Permen 26-2018 tersebut maka Kepmen 555-1995 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum) , Kepmen 1211-1995 (Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Usaha Pertambangan Umum), Kepmen 1457-2000 (Pedoman teknis pengelolaan lingkungan di bidang Pertambangan dan Energi), Permen 28-2014 (Penerapan SMKP) dinyatakan tidak berlaku
Pedoman lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dapat ditemukan di Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K 30 MEM 2018
Novento – 21/5/2018
Kumpulan Peraturan Pemerintah K3
Kumpulan Peraturan Pemerintah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat didownload pada link berikut: https://manajemenk3.com/download/. Di Dalamnya dapat kita temukan Amanah Peraturan Ketenagakerjaan, Pertambangan dan Lingkungan yang mendorong kelahiran Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan atau SMKP Minerba.
Semoga Bermanfaat
Novento
Organization Development Framework
Beberapa Teori mengenai Organization Development dari sederhana hingga kompleks dapat kita temui di dunia maya, dari pemahaman sederhana sampai dengan kompleks turut berpartisipasi dalam dunia ini bahkan mungkin mengambil 1 Semester sendiri dalam Kuliah Manajemen. Dengan pemahaman dan pengalaman penulis, kita akan mencoba memahami teori ini secara sederhana dengan 4 komponen sebagai berikut:
- Goal = Tujuan yang hendak dicapai oleh sebuah organisasi
- People = Orang-orang yang membentuk dan menjalankan sebuah organisasi
- Sistem = Prosedur/proses yang diterapkan oleh sebuah organisasi untuk efisiensi
- Facilities = Komponen pendukung untuk People dan Sistem
- Leadership = Leader memastikan People mengikuti Sistem + mengunakan Facilities untuk mencapai Goal secara efektif
Dari masing-masing komponen, di break down menjadi sub komponen yang berkorelasi satu dengan yang lainnya untuk mencapai Goal! Silahkan melihat Framework gambar dibawah untuk melihat subkomponen yang diperlukan.
Semoga bermanfaat
Novento
